Bagi pelaku UMKM, ada satu dokumen perpajakan yang cukup penting ketika ingin menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2026, yaitu Surat Keterangan.
Dokumen ini sering disebut secara sederhana sebagai Suket PP 55, Surat Keterangan PP 55, atau Surat Keterangan PPh Final UMKM.
Bagi sebagian pelaku usaha, surat ini mungkin terdengar seperti administrasi biasa. Namun dalam praktiknya, Surat Keterangan dapat menjadi dokumen penting, terutama ketika Wajib Pajak perlu menunjukkan kepada pihak lain bahwa dirinya memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peredaran bruto tertentu.
Menariknya, setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, banyak Wajib Pajak kembali mempertanyakan:
“Apakah Surat Keterangan PP 55 masih berlaku?”
“Apakah sekarang harus mengajukan Surat Keterangan berdasarkan PP 20 Tahun 2026?”
“Apakah menu di Coretax sudah berubah?”
“Kalau saya sudah memiliki Surat Keterangan PP 55, apakah harus mengajukan lagi?”
Pertanyaan tersebut sangat relevan karena PP 20 Tahun 2026 bukanlah peraturan yang berdiri sendiri menggantikan PP 55 Tahun 2022, melainkan peraturan yang mengubah PP 55 Tahun 2022. DJP mencatat PP 20 Tahun 2026 sebagai peraturan aktif tentang perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati.
Apa Itu Surat Keterangan PP 55?
Secara sederhana, Surat Keterangan ini merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Dalam layanan resmi DJP, nama layanan tersebut saat ini adalah:
“Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.”
DJP menyediakan layanan tersebut melalui Portal Wajib Pajak/Coretax. Setelah permohonan diselesaikan dan disubmit, sistem dapat menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Keterangan terkait.
Jadi, meskipun telah ada PP 20 Tahun 2026, Wajib Pajak jangan bingung apabila dalam Coretax masih menemukan istilah layanan yang mengacu pada PP 55 Tahun 2022.
Hal ini berkaitan dengan struktur regulasinya.
PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022, bukan peraturan yang berdiri terpisah dari PP 55.
Apa Hubungan PP 55 Tahun 2022 dengan PP 20 Tahun 2026?
Ini adalah hal pertama yang harus dipahami sebelum mengajukan Surat Keterangan.
PP 55 Tahun 2022 mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk pengenaan PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Kemudian pada 2026 pemerintah menerbitkan:
PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 April 2026 dan berstatus aktif.
Jadi, ketika sekarang kita berbicara tentang “Suket PP 55” pada 2026, jangan langsung menganggap bahwa aturan PP 55 sudah tidak berlaku.
Yang lebih tepat adalah:
PP 55 Tahun 2022 tetap menjadi dasar, tetapi ketentuannya harus dibaca bersama dengan perubahan yang ditetapkan melalui PP 20 Tahun 2026.
Siapa yang Dapat Menggunakan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu?
Secara umum, PP 55 mengatur Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dalam layanan administrasi DJP, kelompok yang tercantum antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- badan berbentuk koperasi;
- persekutuan komanditer;
- firma;
- perseroan terbatas, termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang;
- serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama,
dengan peredaran bruto atas penghasilan yang dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, jangan berhenti hanya pada angka Rp4,8 miliar.
Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, terdapat beberapa perubahan penting mengenai siapa yang dapat menggunakan skema tersebut dan bagaimana peredaran bruto tertentu diperhitungkan.
DJP menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 antara lain mengubah ketentuan mengenai subjek yang dapat menggunakan PPh final 0,5%, memperluas atau memperjelas pekerjaan bebas, serta mengatur penggabungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu.
Artinya, omzet di bawah Rp4,8 miliar saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang otomatis berhak menggunakan PPh Final tersebut.
Status subjek dan jenis penghasilannya juga harus diperiksa.
Apakah Tarif PPh Final 0,5% Masih Ada?
Ya, ketentuan mengenai PPh final atas peredaran bruto tertentu masih menjadi bagian dari PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah oleh PP 20 Tahun 2026.
Namun, jangan menyederhanakan ketentuan tersebut menjadi:
“Kalau omzet di bawah Rp4,8 miliar, pasti bayar 0,5%.”
Ada sejumlah pengecualian dan batasan yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, layanan DJP mencantumkan beberapa Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam kriteria, antara lain Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, bentuk usaha tertentu yang menjalankan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan tertentu yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan ketentuan khusus, serta Bentuk Usaha Tetap.
PP 20 Tahun 2026 juga melakukan perubahan terhadap siapa yang dapat menggunakan skema tersebut.
Karena itu, sebelum mengajukan Surat Keterangan, pastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan usaha dan status Wajib Pajak memang memenuhi kriteria.
Apa Fungsi Surat Keterangan PP 55?
Surat Keterangan pada dasarnya memberikan kepastian administratif mengenai status Wajib Pajak dalam kaitannya dengan pengenaan PPh final berdasarkan peredaran bruto tertentu.
Dalam praktik bisnis, dokumen tersebut dapat diperlukan ketika Wajib Pajak berhubungan dengan pihak lain yang perlu mengetahui status perpajakannya.
Misalnya, suatu perusahaan bekerja sama dengan pelaku usaha yang menggunakan skema PPh final.
Pihak yang melakukan pembayaran dapat membutuhkan dokumen pendukung untuk menentukan perlakuan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Di sinilah Surat Keterangan menjadi penting.
Namun perlu dipahami:
Surat Keterangan bukan berarti semua penghasilan Wajib Pajak otomatis dikenai PPh final 0,5%.
Yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang memenuhi ketentuan dalam regulasi.
Jenis penghasilan, status Wajib Pajak, jangka waktu penggunaan fasilitas, dan ketentuan lainnya tetap harus diperhatikan.
Apakah Surat Keterangan PP 55 Masih Bisa Diajukan di Tahun 2026?
Ya, layanan administrasinya masih tersedia di Coretax.
Halaman layanan resmi DJP masih menyediakan layanan:
Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Prosesnya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak dan sistem akan menerbitkan BPE serta Surat Keterangan setelah permohonan berhasil diproses.
Jadi, jika Anda masuk ke Coretax dan menemukan nama layanan yang masih menyebut PP 55 Tahun 2022, hal tersebut tidak otomatis berarti sistemnya sudah ketinggalan.
Perlu diingat bahwa PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022.
Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 di Coretax
Sekarang kita masuk ke bagian yang paling banyak dicari:
Bagaimana cara membuat Surat Keterangan PP 55 di Coretax?
Berdasarkan panduan resmi DJP, alurnya sebagai berikut.
Langkah 1: Login ke Coretax DJP
Pertama, akses Portal Wajib Pajak/Coretax DJP dan lakukan login menggunakan kredensial yang tersedia bagi Wajib Pajak.
Coretax merupakan sistem administrasi DJP yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan. DJP menyediakan akses Coretax melalui laman resminya.
Langkah 2: Pastikan Masuk sebagai Wajib Pajak yang Benar
Jika Anda mengelola pajak sendiri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, pastikan akun yang digunakan adalah akun yang benar.
Jika permohonan dilakukan oleh:
- wakil;
- kuasa;
- atau pihak yang memiliki kewenangan mewakili Wajib Pajak,
maka perlu menggunakan mekanisme impersonating sesuai kewenangan.
Dalam panduan DJP, Wakil/Kuasa dapat memilih impersonating sebagai Badan atau Orang Pribadi yang diwakili sebelum membuat permohonan.
Ini penting.
Kesalahan memilih entitas yang diwakili dapat menyebabkan Anda mengajukan permohonan untuk Wajib Pajak yang salah.
Langkah 3: Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak
Setelah berhasil masuk, pilih:
Layanan Wajib Pajak
Kemudian masuk ke:
Layanan Administrasi
Selanjutnya pilih:
Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Tahapan tersebut merupakan alur yang dijelaskan dalam panduan layanan resmi DJP untuk Surat Keterangan PP 55.
Langkah 4: Pilih Nomor Penunjukan
Pada tahapan berikutnya, Wajib Pajak/Wakil/Kuasa diminta memilih Nomor Penunjukan sesuai konteks kewenangan yang digunakan.
Pastikan nomor penunjukan yang dipilih benar.
Hal ini penting terutama apabila satu akun digunakan oleh pihak yang mempunyai beberapa hubungan atau kewenangan terhadap Wajib Pajak.
Langkah 5: Pilih Jenis Layanan Surat Keterangan PP 55
Setelah masuk ke daftar layanan, cari:
“Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.”
Kemudian pilih sub-layanan dengan nama yang sama.
DJP mencantumkan layanan tersebut secara resmi dalam panduan Coretax.
Sekali lagi, jangan bingung apabila Anda sudah mengetahui PP 20 Tahun 2026 tetapi nama menu masih menggunakan PP 55.
PP 20/2026 adalah perubahan atas PP 55/2022.
Langkah 6: Masuk ke Alur Kasus
Setelah memilih layanan, masuk ke:
Alur Kasus
Pada bagian ini, sistem akan meminta data atau pemberitahuan yang diperlukan untuk permohonan.
Isi data dengan benar.
Jangan sekadar mengisi agar permohonan dapat dikirim.
Pastikan informasi yang dimasukkan memang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.
Langkah 7: Periksa Kembali Data
Sebelum menyimpan, lakukan pemeriksaan ulang.
Periksa:
- identitas Wajib Pajak;
- jenis Wajib Pajak;
- kegiatan usaha;
- status permohonan;
- dan data lain yang ditampilkan dalam formulir.
Tahap ini sederhana, tetapi sangat penting.
Kesalahan administrasi dapat menimbulkan masalah ketika Surat Keterangan tersebut digunakan dalam transaksi dengan pihak lain.
Langkah 8: Klik Simpan
Jika seluruh informasi telah sesuai, simpan data permohonan.
Jangan langsung menutup halaman.
Pastikan data sudah tersimpan dengan benar.
Langkah 9: Create PDF
Setelah data selesai, gunakan pilihan:
Create PDF
Sistem akan membuat dokumen permohonan yang perlu diselesaikan sesuai mekanisme penandatanganan yang berlaku.
Langkah 10: Lakukan Sign
Dokumen kemudian ditandatangani menggunakan mekanisme sign oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa sesuai kewenangannya.
Pastikan pihak yang menandatangani memang memiliki kewenangan.
Jangan menggunakan akun atau otorisasi orang lain secara sembarangan.
Langkah 11: Submit Permohonan
Setelah dokumen ditandatangani, lakukan:
Submit.
Pada tahap ini, permohonan akan dikirim melalui sistem administrasi DJP.
Menurut panduan resmi DJP, setelah permohonan berhasil disubmit, sistem akan secara otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Keterangan terkait.
Langkah 12: Simpan BPE dan Surat Keterangan
Jangan berhenti setelah melihat permohonan berhasil.
Simpan:
- BPE;
- Surat Keterangan;
- dan dokumen pendukung permohonan.
Sebaiknya dokumen tersebut ditempatkan dalam folder administrasi pajak khusus.
Contohnya:
Pajak → 2026 → PPh Final UMKM → Surat Keterangan PP 55
Dengan sistem penyimpanan seperti ini, dokumen akan jauh lebih mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Apakah Surat Keterangan Langsung Terbit Setelah Submit?
Untuk layanan yang dijelaskan dalam panduan DJP, sistem disebut akan otomatis menerbitkan BPE dan Surat Keterangan setelah proses submit berhasil.
Namun, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa permohonan benar-benar berhasil dan dokumen dapat diakses.
Jangan hanya mengandalkan tampilan bahwa proses sudah dikirim.
Pastikan dokumennya tersimpan.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Surat Keterangan PP 55?
Ini salah satu pertanyaan yang menjadi semakin penting setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku.
Jawabannya bergantung pada kondisi Wajib Pajak.
Tidak semua Surat Keterangan lama otomatis harus diajukan ulang.
PP 20 Tahun 2026 secara khusus mengatur ketentuan transisi.
Dalam Pasal II, PP 20 Tahun 2026 menyatakan bahwa untuk kondisi tertentu, Surat Keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 63 dinyatakan tetap berlaku.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang masa penggunaan PPh finalnya berakhir pada 2024 berdasarkan PP 55/2022, Surat Keterangan dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria.
Sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan tertentu yang masa penggunaan PPh finalnya berakhir pada 2025, Surat Keterangan dapat tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Artinya, jangan otomatis membuat permohonan baru hanya karena peraturan berubah.
Periksa terlebih dahulu status Surat Keterangan yang sudah dimiliki dan ketentuan transisinya.
Bagaimana dengan Koperasi?
PP 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan transisi untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku.
Dalam kondisi tertentu, koperasi yang sebelumnya masih memenuhi ketentuan PP 55 dapat tetap dikenai PPh final berdasarkan PP 20 untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029, sepanjang memenuhi kriteria. Surat Keterangan yang dimiliki juga dapat tetap berlaku sampai Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, koperasi perlu melihat tahun pendaftaran, masa penggunaan fasilitas, dan kriteria yang berlaku, bukan hanya melihat omzet.
Apakah PP 20 Tahun 2026 Mengubah Jangka Waktu PPh Final?
Ya.
Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 berkaitan dengan jangka waktu tertentu penggunaan PPh final.
Dalam ketentuan yang diubah, PP 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 dan mengganti struktur pengaturan jangka waktu tersebut.
Selain itu, ketentuan transisi dibuat untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menggunakan skema PP 55.
Karena itu, untuk menentukan apakah seseorang masih dapat menggunakan PPh final, jangan hanya melihat:
“Omzet saya masih di bawah Rp4,8 miliar.”
Perlu dilihat pula:
- jenis Wajib Pajak;
- tahun terdaftar;
- jenis kegiatan;
- status penghasilan;
- riwayat penggunaan PPh final;
- ketentuan transisi;
- serta ketentuan PP 20 Tahun 2026.
Jangan Salah Memahami Surat Keterangan sebagai “Izin UMKM”
Ini juga penting.
Surat Keterangan bukan izin usaha.
Surat Keterangan juga bukan sertifikat bahwa suatu usaha “resmi sebagai UMKM”.
Dokumen tersebut berkaitan dengan status perpajakan Wajib Pajak dalam menggunakan ketentuan PPh final berdasarkan peredaran bruto tertentu.
Jadi jangan menggunakannya untuk membuktikan hal-hal di luar fungsi perpajakannya.
Apakah Semua UMKM Wajib Memiliki Surat Keterangan?
Tidak dapat disimpulkan demikian.
Kepemilikan Surat Keterangan perlu dilihat dari kebutuhan administrasi dan kondisi perpajakan Wajib Pajak.
Ada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tetapi tidak selalu membutuhkan Surat Keterangan dalam setiap transaksi.
Namun, dalam situasi tertentu, dokumen ini dapat sangat membantu ketika pihak lawan transaksi membutuhkan bukti mengenai status perpajakan Wajib Pajak.
Karena itu, jika Anda memang menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, sebaiknya pahami fungsi dan status Surat Keterangan Anda.
Bagaimana Jika Permohonan Surat Keterangan Tidak Bisa Dilakukan?
Jika menu atau proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, jangan langsung membuat permohonan berulang kali.
Periksa terlebih dahulu:
1. Apakah NPWP sudah aktif?
Pastikan status administrasi Wajib Pajak benar.
2. Apakah akun Coretax sudah dapat digunakan?
Coretax merupakan sistem utama administrasi perpajakan DJP dan aksesnya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
3. Apakah Anda masuk sebagai Wajib Pajak yang benar?
Untuk Wakil atau Kuasa, periksa mekanisme impersonating.
4. Apakah jenis layanan sudah benar?
Pastikan memilih layanan Surat Keterangan berdasarkan PP 55.
5. Apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria?
Jangan menganggap kegagalan permohonan hanya sebagai masalah teknis.
Bisa saja sistem menunjukkan kondisi tertentu karena status atau data Wajib Pajak memang perlu diperiksa.
Bagaimana Memastikan Masih Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%?
Sebelum mengajukan Surat Keterangan, lakukan self-review.
Gunakan checklist berikut.
Checklist Wajib Pajak
Pertama: Pastikan jenis Wajib Pajak.
Apakah Anda Orang Pribadi atau badan?
Kedua: Hitung peredaran bruto.
Apakah masih dalam batas yang ditentukan?
Ketiga: Identifikasi jenis kegiatan.
Apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan usaha yang dapat menggunakan ketentuan PPh final?
Keempat: Periksa apakah terdapat penghasilan dari pekerjaan bebas.
PP 20 Tahun 2026 melakukan perubahan dan penegasan terkait pekerjaan bebas.
Kelima: Periksa riwayat penggunaan PPh final.
Jangan hanya melihat tahun berjalan.
Keenam: Periksa status Surat Keterangan yang sudah dimiliki.
Jika sudah ada Surat Keterangan, jangan langsung membuat permohonan baru sebelum mengetahui statusnya.
Ketujuh: Periksa ketentuan transisi PP 20 Tahun 2026.
Ini sangat penting bagi Wajib Pajak yang masa penggunaan PPh finalnya berdasarkan PP 55 sebelumnya sudah atau hampir berakhir.
Contoh Kasus: Toko Online dengan Omzet Rp2,5 Miliar
Misalnya Budi menjalankan usaha toko online.
Pada 2026 omzetnya Rp2,5 miliar.
Budi kemudian berpikir:
“Omzet saya di bawah Rp4,8 miliar, berarti saya pasti bisa menggunakan PPh Final 0,5%.”
Jangan langsung menyimpulkan demikian.
Budi perlu memeriksa:
- statusnya sebagai Wajib Pajak;
- jenis kegiatan usahanya;
- apakah terdapat kegiatan lain;
- apakah terdapat penghasilan dari pekerjaan bebas;
- riwayat penggunaan PPh final;
- apakah ada ketentuan transisi yang berlaku;
- dan apakah memenuhi seluruh kriteria dalam PP 55 sebagaimana telah diubah PP 20.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah proses administrasi Surat Keterangan dapat dilakukan.
Contoh Kasus: Surat Keterangan Sudah Ada Sebelum PP 20/2026
Sekarang contoh lain.
Siti sudah mempunyai Surat Keterangan PPh final yang diterbitkan berdasarkan ketentuan PP 55.
Kemudian PP 20 Tahun 2026 berlaku.
Apakah Siti harus langsung mengajukan Surat Keterangan baru?
Belum tentu.
PP 20 Tahun 2026 memiliki ketentuan transisi yang secara eksplisit menyatakan bahwa Surat Keterangan tertentu tetap berlaku untuk tahun pajak tertentu sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria.
Jadi langkah pertama bukan membuat permohonan baru.
Langkah pertama adalah:
Periksa apakah Surat Keterangan lama masih berlaku berdasarkan ketentuan transisi PP 20 Tahun 2026.
Mengapa Surat Keterangan Ini Penting untuk Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha kecil, administrasi pajak sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang bisa dilakukan belakangan.
Padahal, satu dokumen yang tidak tersedia ketika dibutuhkan dapat menghambat transaksi.
Misalnya ketika:
- perusahaan besar meminta dokumen perpajakan;
- pihak pembeli membutuhkan dasar pemotongan;
- perusahaan ingin melakukan kerja sama dengan vendor;
- atau Wajib Pajak perlu membuktikan status perpajakannya.
Dengan memiliki administrasi yang rapi, pelaku usaha tidak perlu mencari dokumen ketika transaksi sudah berjalan.
Jangan Hanya Mengejar Suratnya, Pahami Status Pajaknya
Ini pesan yang sangat penting.
Jangan sampai Wajib Pajak berpikir:
“Yang penting punya Surat Keterangan.”
Padahal, Surat Keterangan hanya salah satu bagian dari administrasi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa:
status Wajib Pajak benar → kegiatan usaha sesuai → peredaran bruto benar → perlakuan pajak benar → Surat Keterangan benar → pemotongan/pembayaran pajak benar → pelaporan benar.
Dengan demikian, Surat Keterangan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari keseluruhan kepatuhan perpajakan.
Kesimpulan
Cara mengajukan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 atau PP 20 Tahun 2026 pada 2026 tidak perlu dibuat rumit.
Saat ini, layanan resmi DJP masih tersedia melalui Coretax dengan nama:
“Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.”
Alurnya secara umum:
Login Coretax → Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi → pilih Nomor Penunjukan → pilih layanan Surat Keterangan PP 55 → Alur Kasus → isi data → Simpan → Create PDF → Sign → Submit → terbit BPE dan Surat Keterangan.
Namun, jangan lupa bahwa pada 2026 ketentuan substantifnya telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022 dan membawa sejumlah perubahan penting, termasuk mengenai subjek yang dapat menggunakan skema PPh final, pekerjaan bebas, serta ketentuan transisi bagi Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan PP 55.
Yang paling penting, jangan otomatis membuat Surat Keterangan baru hanya karena PP 20 Tahun 2026 telah berlaku.
Periksa terlebih dahulu apakah Surat Keterangan lama masih berlaku berdasarkan ketentuan transisi.
PP 20 Tahun 2026 secara khusus mengatur bahwa Surat Keterangan tertentu tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan/atau 2026, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.
Dengan demikian, bagi pelaku UMKM, langkah terbaik bukan hanya:
“Bagaimana cara membuat Suket PP 55?”
Tetapi:
“Apakah saya masih memenuhi kriteria PPh final, apakah Surat Keterangan saya masih berlaku, dan bagaimana status saya setelah PP 20 Tahun 2026?”
Ketiga pertanyaan tersebut jauh lebih penting agar administrasi pajak tidak sekadar lengkap, tetapi juga benar secara substansi.
FAQ Surat Keterangan PP 55 dan PP 20 Tahun 2026
Masih terdapat layanan Surat Keterangan dengan nomenklatur PP 55 di Coretax. PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022, bukan peraturan yang berdiri terpisah. Untuk Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya, keberlakuannya harus dilihat berdasarkan ketentuan transisi PP 20 Tahun 2026.
Tidak otomatis. PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Keterangan tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PP 55 dinyatakan tetap berlaku untuk periode tertentu sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria.
Ya. Panduan resmi DJP menunjukkan bahwa permohonan Surat Keterangan PP 55 dilakukan melalui Portal Wajib Pajak/Coretax melalui menu Layanan Wajib Pajak dan Layanan Administrasi.
DJP mencantumkan nama layanan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.”
Tidak cukup hanya melihat omzet. Status Wajib Pajak, jenis kegiatan, penghasilan yang diperoleh, ketentuan pengecualian, jangka waktu, dan perubahan berdasarkan PP 20 Tahun 2026 juga perlu diperiksa.
Tidak. Surat Keterangan tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan status perpajakan untuk pengenaan PPh final berdasarkan ketentuan peredaran bruto tertentu, bukan izin usaha.
Tidak dalam pengertian bahwa PP 55 seluruhnya dicabut dan digantikan. PP 20 Tahun 2026 merupakan Perubahan atas PP 55 Tahun 2022, sehingga ketentuannya perlu dibaca sebagai perubahan terhadap PP 55.
Dalam alur layanan yang dipublikasikan DJP, setelah permohonan berhasil disubmit, sistem akan menerbitkan BPE dan Surat Keterangan terkait.
Jangan langsung mengajukan permohonan baru. Periksa terlebih dahulu ketentuan transisi PP 20 Tahun 2026 dan apakah Surat Keterangan lama Anda masih dinyatakan berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.



