Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan atau pengalaman menangani pajak perusahaan saja belum cukup. Seseorang yang ingin berprofesi sebagai Konsultan Pajak harus terlebih dahulu memperoleh Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak berlakunya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, mekanisme perizinan Konsultan Pajak menggunakan kerangka regulasi yang baru.
PMK tersebut secara tegas menentukan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin itu diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Izin Konsultan Pajak?
Secara garis besar, calon Konsultan Pajak harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan kompetensi dan profesi, memilih klasifikasi izin yang sesuai, menyiapkan dokumen, kemudian menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Artikel ini membahas proses mendapatkan Izin Konsultan Pajak dari awal sampai izin diterbitkan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan tenggat pemrosesan permohonannya.
Apa Itu Izin Konsultan Pajak?
PMK 55 Tahun 2026 mendefinisikan Izin Konsultan Pajak sebagai izin yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
Jadi Izin Konsultan Pajak bukan sekadar sertifikat pelatihan atau bukti pernah mengikuti pendidikan perpajakan.
Izin tersebut merupakan dasar legal bagi seseorang untuk menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak sesuai klasifikasi izin yang dimilikinya.
Karena itu, perlu dibedakan antara:
memiliki pengetahuan perpajakan,
memiliki Surat Keterangan Kompetensi,
lulus ujian profesi, dan
memiliki Izin Konsultan Pajak.
Keempatnya bukan hal yang sama.
Untuk pembahasan mengenai siapa yang memenuhi persyaratan menjadi konsultan, baca artikel terkait:
→ Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Sedangkan artikel ini difokuskan pada bagaimana proses memperoleh izinnya.
Dasar Hukum Izin Konsultan Pajak
Dasar hukum utama perizinan Konsultan Pajak saat ini adalah:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 3 PMK 55/2026 menentukan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib mempunyai Izin Konsultan Pajak.
Selanjutnya Pasal 4 membagi Izin Konsultan Pajak menjadi tiga klasifikasi:
- Izin Tingkat A;
- Izin Tingkat B; dan
- Izin Tingkat C.
Sebelum mengajukan izin, pemohon harus mengetahui klasifikasi mana yang sesuai dengan kompetensi dan ruang lingkup jasa yang ingin diberikan.
Langkah 1 — Tentukan Izin Konsultan Pajak A, B, atau C
Kesalahan pertama yang perlu dihindari adalah menganggap semua Izin Konsultan Pajak mempunyai ruang lingkup yang sama.
Tidak demikian.
PMK 55/2026 membedakan Izin Konsultan Pajak menjadi tingkat A, B, dan C.
Izin Tingkat A
Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat B
Izin tingkat B digunakan untuk memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan, tetapi dengan beberapa pengecualian.
Pengecualiannya mencakup antara lain badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat C
Izin tingkat C mempunyai cakupan paling luas karena dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Pilihan klasifikasi ini penting karena akan berpengaruh terhadap Surat Keterangan Kompetensi yang harus dimiliki dan dokumen pengalaman yang harus dibuktikan.
Untuk pembahasan lebih mendalam, baca:
→ Izin Konsultan Pajak A, B, dan C: Perbedaan dan Ruang Lingkupnya
Artikel tersebut sebaiknya menjadi halaman khusus karena keyword “izin konsultan pajak A B C” mempunyai search intent berbeda dari “cara mendapatkan izin konsultan pajak”.
Langkah 2 — Pastikan Sudah Memenuhi Persyaratan Dasar
Sebelum membuka proses permohonan izin, pastikan seluruh persyaratan dasarnya sudah terpenuhi.
PMK 55 Tahun 2026 mensyaratkan antara lain bahwa pemohon merupakan WNI, mempunyai kompetensi perpajakan, telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak, minimal berpendidikan S1 atau setara, mempunyai pengalaman sesuai klasifikasi izin, memiliki NPWP, serta memenuhi persyaratan status dan integritas yang ditentukan regulasi.
Pada tahap ini tidak disarankan langsung mengajukan permohonan sebelum melakukan pre-check dokumen.
Mengapa?
Karena izin hanya akan diproses berdasarkan permohonan yang lengkap dan benar.
Lebih penting lagi, apabila di kemudian hari terbukti bahwa data atau informasi dalam permohonan tidak benar, PMK 55/2026 mengatur konsekuensi berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Untuk rincian persyaratan per item, jangan menduplikasi seluruh pembahasannya di halaman ini. Baca:
→ Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Langkah 3 — Dapatkan Surat Keterangan Kompetensi yang Sesuai
Dokumen berikutnya yang sangat penting adalah Surat Keterangan Kompetensi.
Pasal 7 PMK 55/2026 menentukan bahwa Surat Keterangan Kompetensi diperoleh dengan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
Surat Keterangan Kompetensi diklasifikasikan menjadi:
Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.
Klasifikasinya mengikuti tingkat kompetensi perpajakan pemegangnya.
Dengan demikian, calon pemohon tidak cukup hanya mempunyai bukti mengikuti ujian.
Yang diperlukan dalam permohonan izin adalah Surat Keterangan Kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan.
Contohnya
Jika akan mengajukan:
Izin Konsultan Pajak Tingkat B
maka dokumen kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan klasifikasi izin tersebut.
Begitu pula untuk tingkat C.
Karena pembahasan mengenai materi, pendaftaran, klasifikasi dan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi cukup luas, baca artikel khusus:
→ Uji Kompetensi Konsultan Pajak: Syarat, Tingkatan dan Surat Keterangan Kompetensi
Langkah 4 — Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak
Surat Keterangan Kompetensi saja belum cukup.
PMK 55 Tahun 2026 juga mensyaratkan calon Konsultan Pajak telah:
lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Ini sangat penting karena terdapat dua ujian yang sering disalahartikan sebagai satu hal:
Uji Kompetensi Perpajakan
Menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi.
Ujian Profesi Konsultan Pajak
Menghasilkan bukti atau sertifikat kelulusan ujian profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan menjadi salah satu dokumen permohonan Izin Konsultan Pajak.
Jadi alurnya tidak tepat jika hanya dipahami:
lulus ujian pajak → langsung mendapatkan izin.
Ada beberapa tahap dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
Baca juga:
→ Ujian Profesi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Langkah 5 — Siapkan Bukti Pengalaman Kerja Jika Dipersyaratkan
Salah satu dokumen yang harus diperhatikan dengan cermat adalah surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan.
Untuk permohonan Izin Tingkat B, PMK mensyaratkan pengalaman minimum 1 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.
Pengalaman dapat berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan dan/atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.
Untuk permohonan Izin Tingkat C, diperlukan pengalaman minimum 2 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir, dengan jenis pengalaman sebagaimana dirumuskan dalam PMK.
Surat pengalaman tersebut juga berkaitan dengan pihak yang berwenang menandatangani dan Konsultan Pajak yang bertindak sebagai penyelia.
Karena itu, jangan hanya mempersiapkan CV.
Yang dibutuhkan adalah bukti pengalaman yang memenuhi substansi dan formalitas berdasarkan PMK.
Langkah 6 — Siapkan Seluruh Dokumen Permohonan Izin
Setelah seluruh persyaratan substantif terpenuhi, tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen permohonan.
Pasal 5 ayat (3) PMK 55 Tahun 2026 menentukan sejumlah dokumen yang harus diunggah.
Secara praktis, checklist utamanya dapat disusun seperti berikut.
| Dokumen | Hal yang Perlu Dicek |
|---|---|
| KTP | Identitas pemohon |
| Surat Keterangan Kompetensi | Harus sesuai klasifikasi izin |
| Sertifikat lulus ujian profesi | Diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak |
| Ijazah | Minimal S1 atau setara |
| Surat pengalaman kerja | Sesuai klasifikasi izin apabila diperlukan |
| NPWP | NIK telah diaktivasi sebagai NPWP |
| Surat pernyataan | Memuat pernyataan yang dipersyaratkan PMK |
| SK pensiun/pemberhentian | Untuk kategori mantan pegawai Kemenkeu yang relevan |
| Dokumen berakhirnya perjanjian kerja | Untuk kategori PPPK Kemenkeu yang relevan |
| Surat pernyataan hubungan kekerabatan | Sesuai ketentuan PMK |
Sebelum mengunggah dokumen, periksa tiga hal:
lengkap, benar, dan konsisten.
Sebagai contoh, jangan sampai periode pengalaman dalam surat pengalaman berbeda dengan informasi pekerjaan yang dinyatakan pada dokumen lain.
Langkah 7 — Isi Formulir Permohonan Izin Konsultan Pajak
Setelah dokumen siap, pemohon mengisi formulir permohonan.
Pasal 5 ayat (1) PMK 55/2026 menentukan bahwa permohonan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak disampaikan:
secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
PMK selanjutnya menyebut permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Ini berarti prosesnya secara prinsip telah diarahkan ke mekanisme elektronik.
Namun perlu dibedakan antara ketentuan normatif dalam PMK dengan petunjuk teknis penggunaan sistem.
PMK memberikan dasar hukum mengenai siapa yang menerima permohonan, cara penyampaian secara elektronik, dokumen, penelitian, dan batas waktu pemrosesan. Sedangkan apabila terdapat perubahan nama menu, alamat sistem, atau tata cara teknis pengisian, pemohon perlu mengikuti sistem resmi Kementerian Keuangan yang berlaku ketika permohonan dilakukan.
Langkah 8 — Unggah Dokumen Secara Lengkap dan Benar
Pada tahap pengunggahan, jangan terburu-buru menekan tombol pengiriman.
Lakukan pemeriksaan terakhir.
Gunakan prinsip:
identitas benar → klasifikasi benar → kompetensi sesuai → pengalaman sesuai → dokumen lengkap → pernyataan benar.
Mengapa ini penting?
Karena Pasal 6 PMK 55/2026 menegaskan bahwa apabila data dan informasi dalam permohonan kemudian terbukti tidak benar, Konsultan Pajak dapat dikenai pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Dengan demikian, kesalahan substantif berbeda dengan sekadar kekurangan dokumen.
Kekurangan dokumen masih dapat diminta untuk dilengkapi dalam proses penelitian. Sebaliknya, menyampaikan informasi yang ternyata tidak benar mempunyai risiko hukum jauh lebih serius.
Langkah 9 — Permohonan Akan Diteliti
Setelah permohonan dikirim, Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan.
Ketentuan pemrosesannya terdapat dalam Pasal 22 PMK 55 Tahun 2026.
Pada tahap ini terdapat dua kemungkinan utama:
Permohonan Lengkap dan Benar
Proses dilanjutkan menuju penetapan izin.
Permohonan Tidak Lengkap atau Tidak Benar
Direktur Jenderal akan menyampaikan permintaan kelengkapan melalui sistem elektronik.
Di sinilah calon pemohon harus memperhatikan batas waktu.
Berapa Lama Permintaan Kelengkapan Disampaikan?
Apabila permohonan dinilai tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama:
5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sistem elektronik.
Karena itu, setelah mengajukan izin, jangan menganggap proses selesai.
Pemohon perlu memperhatikan pemberitahuan pada sistem elektronik apabila terdapat permintaan untuk melengkapi dokumen.
Berapa Lama Waktu untuk Melengkapi Permohonan?
Setelah menerima permintaan kelengkapan, pemohon memiliki waktu paling lama:
30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan.
Gunakan periode tersebut untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen sesuai permintaan.
Jangan menunggu sampai mendekati akhir tenggat apabila dokumen sebenarnya sudah dapat dipenuhi lebih awal.
Apa yang Terjadi Jika Kekurangan Tidak Dilengkapi?
Konsekuensinya cukup jelas.
Jika kelengkapan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan:
permohonan dianggap tidak disampaikan.
Namun pemohon masih dapat kembali mengajukan permohonan baru.
Jadi kondisi tersebut tidak identik dengan pencabutan izin atau larangan permanen.
Secara sederhana:
Permohonan kurang lengkap
↓
Diminta melengkapi
↓
Tidak dilengkapi dalam 30 hari kerja
↓
Permohonan dianggap tidak disampaikan
↓
Dapat mengajukan permohonan baru
Berapa Lama Izin Konsultan Pajak Diterbitkan?
Ini salah satu pertanyaan yang paling mungkin dicari calon Konsultan Pajak.
Pasal 23 PMK 55/2026 menentukan bahwa apabila permohonan Izin Konsultan Pajak telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin paling lama:
5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Perhatikan frasa pentingnya:
lengkap dan benar.
Karena itu, kecepatan pemrosesan secara praktis sangat bergantung pada kesiapan dokumen sejak awal.
Jika dokumen belum lengkap, proses permintaan kelengkapan akan berlaku terlebih dahulu.
Ringkasan Alur Mendapatkan Izin Konsultan Pajak
Untuk memudahkan, prosesnya dapat divisualisasikan seperti ini:
1. Tentukan klasifikasi A, B, atau C
↓
2. Pastikan memenuhi persyaratan dasar
↓
3. Miliki Surat Keterangan Kompetensi yang sesuai
↓
4. Lulus ujian profesi Konsultan Pajak
↓
5. Pastikan pengalaman kerja memenuhi ketentuan
↓
6. Siapkan dokumen permohonan
↓
7. Isi formulir permohonan elektronik
↓
8. Unggah seluruh dokumen
↓
9. Kirim permohonan
↓
10. Permohonan diteliti
↓
11. Lengkapi apabila ada permintaan kelengkapan
↓
12. Izin Konsultan Pajak ditetapkan apabila lengkap dan benar
Ini adalah gambaran praktis dari rangkaian ketentuan perizinan dalam PMK 55 Tahun 2026.
Apakah Mendapatkan Izin Konsultan Pajak Sama dengan Mendirikan Kantor Konsultan Pajak?
Tidak.
Ini merupakan perbedaan yang penting.
Izin Konsultan Pajak diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan untuk berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
Sedangkan Kantor Konsultan Pajak (KKP) adalah badan usaha yang memperoleh izin tersendiri untuk menjadi tempat Konsultan Pajak memberikan jasanya kepada publik.
Jadi seseorang tidak seharusnya mencampurkan:
izin profesi Konsultan Pajak
dengan
izin Kantor Konsultan Pajak.
Setelah mempunyai izin profesi, jika Anda ingin membangun Kantor Konsultan Pajak sendiri, baca:
→ Cara Mendirikan Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Artikel tersebut akan lebih tepat membahas bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, PT, persyaratan kantor, pemimpin, dan proses izin KKP.
Apakah Setelah Izin Keluar Bisa Langsung Membuka Kantor Konsultan Pajak?
Memperoleh Izin Konsultan Pajak tidak otomatis berarti memperoleh Izin Kantor Konsultan Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 mengatur perizinan Konsultan Pajak dan perizinan KKP sebagai dua objek pengaturan yang berbeda.
Karena itu, jika akan memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak, ketentuan khusus mengenai KKP juga harus dipenuhi.
Hal ini penting terutama bagi konsultan yang berencana membangun praktik secara profesional dengan nama kantor sendiri.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Izin Konsultan Pajak Diperoleh?
Mendapatkan izin bukan akhir proses.
Setelah izin diperoleh, Konsultan Pajak memasuki rezim kewajiban profesi.
Pasal 24 PMK 55/2026 antara lain mewajibkan Konsultan Pajak:
- memberikan jasa sesuai klasifikasi izin;
- mematuhi Kode Etik;
- mematuhi Standar Praktik;
- menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan;
- menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti PPL;
- melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja; serta
- menyampaikan laporan tahunan.
Kewajiban keanggotaan asosiasi bahkan harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
Untuk menghindari artikel ini terlalu melebar, pembahasan lengkap mengenai kewajiban setelah mendapat izin sebaiknya dibaca melalui:
→ Kewajiban Konsultan Pajak: PPL, Asosiasi, Laporan Tahunan dan Kode Etik
Apakah Izin Konsultan Pajak Perlu Diperpanjang?
Pertanyaan ini harus dibedakan dari masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi.
PMK 55 Tahun 2026 secara eksplisit menentukan bahwa Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui mekanisme ujian penyegaran.
Jangan menyamakan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi dengan Izin Konsultan Pajak.
Keduanya merupakan dokumen yang berbeda dan tunduk pada ketentuan yang berbeda.
Ini penting karena masih banyak pembahasan di internet yang mencampurkan sertifikat kompetensi, izin praktik, kartu profesi, dan registrasi dalam satu pengertian.
Bisakah Izin Konsultan Pajak A Dinaikkan Menjadi B atau C?
Bisa.
PMK 55/2026 mengatur peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak.
Untuk peningkatan satu tingkat, konsultan harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak keputusan izin terakhir.
Untuk peningkatan dua tingkat, diperlukan masa praktik paling singkat 2 tahun sejak keputusan izin terakhir.
Pemohon juga harus mempunyai Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi izin yang akan dimohonkan.
Contohnya:
A → B: minimal praktik satu tahun dan memenuhi kompetensi B.
A → C: dapat menggunakan mekanisme peningkatan dua tingkat dengan masa praktik minimal dua tahun dan kompetensi yang sesuai.
B → C: peningkatan satu tingkat dengan ketentuan masa praktik dan kompetensi sebagaimana diatur PMK.
Pembahasan detailnya sebaiknya dipisah ke artikel:
→ Cara Meningkatkan Izin Konsultan Pajak dari A ke B atau C
Dengan demikian artikel yang sedang Anda baca tetap fokus pada izin pertama, bukan peningkatan izin.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin Konsultan Pajak
Proses perizinan sebenarnya mempunyai alur yang cukup jelas. Namun beberapa kesalahan dapat membuat permohonan tidak berjalan mulus.
Salah Memilih Klasifikasi
Jangan menentukan izin A, B atau C hanya berdasarkan keinginan mempunyai izin yang lebih tinggi.
Periksa klasifikasi kompetensi dan pengalaman yang tersedia.
Menganggap Surat Kompetensi Sama dengan Izin
Surat Keterangan Kompetensi bukan Izin Konsultan Pajak.
Ia merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses izin.
Tidak Memperhatikan Ujian Profesi
PMK 55/2026 memisahkan uji kompetensi dengan ujian profesi Konsultan Pajak.
Keduanya perlu dipahami secara terpisah.
Surat Pengalaman Tidak Sesuai
Untuk izin B dan C, pengalaman memiliki kriteria tertentu mengenai durasi, periode akumulasi, jenis pekerjaan dan pihak yang mengesahkan.
Dokumen Tidak Konsisten
Nama, NIK, periode pekerjaan, klasifikasi kompetensi dan informasi lainnya seharusnya konsisten.
Tidak Memeriksa Permintaan Kelengkapan
Jika ada kekurangan, terdapat batas 30 hari kerja untuk memenuhi permintaan kelengkapan.
Memberikan Informasi yang Tidak Benar
Ini kesalahan paling serius.
Data yang terbukti tidak benar setelah izin diterbitkan dapat menyebabkan pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Checklist Sebelum Mengajukan Izin Konsultan Pajak
Sebelum permohonan dikirim, lakukan final check:
Klasifikasi izin
- sudah menentukan A/B/C;
- kompetensi sesuai dengan tingkat izin.
Kompetensi dan profesi
- Surat Keterangan Kompetensi tersedia;
- sertifikat kelulusan ujian profesi tersedia.
Pendidikan
- ijazah minimal S1/setara tersedia.
Pengalaman
- surat pengalaman tersedia apabila dipersyaratkan;
- periode pengalaman memenuhi ketentuan;
- pihak yang menandatangani sesuai.
Identitas
- KTP benar;
- NIK telah diaktivasi sebagai NPWP.
Pernyataan
- status pekerjaan sesuai;
- informasi pidana benar;
- status pengampuan benar;
- hubungan kekerabatan telah diungkapkan;
- dokumen khusus mantan pegawai Kemenkeu tersedia apabila relevan.
Setelah seluruhnya lolos pengecekan, barulah permohonan sebaiknya disampaikan.
Izin Konsultan Pajak dan Pendaftaran sebagai Kuasa Wajib Pajak
Ada satu tahapan lagi yang perlu dipahami.
Memiliki Izin Konsultan Pajak dan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak merupakan dua konteks yang berbeda.
Ketentuan terbaru mengenai kuasa mengharuskan Konsultan Pajak dan Pihak Lain terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Untuk Konsultan Pajak, pendaftaran dilakukan menggunakan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, kecuali datanya telah tersedia dalam sistem yang terintegrasi sehingga dianggap telah melakukan pendaftaran.
Ketika benar-benar bertindak sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban tertentu, seorang kuasa juga harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
Karena search intent pembahasannya berbeda, silakan baca:
→ Cara Menjadi Kuasa Wajib Pajak Setelah PMK 55 Tahun 2026
dan
→ Konsultan Pajak vs Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak
Kesimpulan
Cara mendapatkan Izin Konsultan Pajak menurut PMK 55 Tahun 2026 pada dasarnya dimulai jauh sebelum formulir permohonan diisi.
Calon terlebih dahulu harus memastikan klasifikasi izin yang ingin diperoleh, memenuhi kompetensi, memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, lulus ujian profesi, memenuhi pendidikan dan pengalaman yang dipersyaratkan, kemudian mempersiapkan seluruh dokumen pendukung.
Setelah itu permohonan disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Apabila permohonan belum lengkap atau belum benar, permintaan kelengkapan disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon kemudian mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja untuk memenuhi kelengkapannya. Jika tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru.
Sedangkan jika permohonan telah lengkap dan benar, Izin Konsultan Pajak ditetapkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima sesuai ketentuan Pasal 23 PMK 55/2026.
Secara sederhana:
Penuhi kompetensi → lulus ujian profesi → siapkan dokumen → pilih klasifikasi → ajukan secara elektronik → selesaikan penelitian → dapatkan izin.
Namun jangan berhenti pada tujuan mendapatkan izin.
Kualitas seorang Konsultan Pajak pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan kompetensi, mematuhi regulasi, menjaga independensi, serta memberikan jasa secara profesional kepada Wajib Pajak.
Sedang Mempersiapkan Uji Kompetensi Perpajakan?
Sebelum sampai pada tahap mengajukan izin, tantangan terbesarnya adalah memastikan kompetensi perpajakan benar-benar siap diuji.
Gunakan Kumpulan Materi dan Soal Ujian Kompetensi Perpajakan untuk melatih kemampuan memahami norma, menganalisis kasus, dan menentukan jawaban berdasarkan dasar hukum.
Jangan hanya menghafal soal. Kuasai aturan, pahami kasus, lalu uji kemampuan Anda.
FAQ Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak
Pemohon harus memenuhi persyaratan dalam PMK 55/2026, mempunyai Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi, lulus ujian profesi, memenuhi pendidikan dan pengalaman yang relevan, menyiapkan dokumen, lalu menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
PMK 55/2026 menentukan bahwa permohonan disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Terdapat tiga klasifikasi, yaitu izin tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.
Tidak. Surat Keterangan Kompetensi merupakan bukti kompetensi perpajakan dan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak.
Ya. Salah satu syarat memperoleh izin adalah telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.
Apabila permohonan lengkap dan benar, Pasal 23 PMK 55/2026 menetapkan izin paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan untuk memenuhinya.
Permohonan dianggap tidak disampaikan. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Bisa. PMK 55/2026 menyediakan mekanisme peningkatan klasifikasi dengan persyaratan masa praktik dan Surat Keterangan Kompetensi sesuai tingkat yang dimohonkan.
Tidak otomatis. Izin Konsultan Pajak dan izin Kantor Konsultan Pajak merupakan dua perizinan yang berbeda dalam PMK 55/2026.
Ya. Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.



