Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026

Profesi konsultan pajak mengalami perubahan penting setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Jika sebelumnya seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak banyak merujuk pada PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022, sekarang ketentuan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PMK 55 Tahun 2026. Regulasi baru ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mengatur kembali sistem kompetensi, ujian profesi, persyaratan izin, klasifikasi izin A–B–C, pengalaman kerja, hingga pengawasan profesi konsultan pajak.

Bagi Anda yang sedang merencanakan karier sebagai konsultan pajak, pertanyaannya kemudian menjadi:

Apa saja syarat menjadi Konsultan Pajak menurut PMK 55 Tahun 2026?

Jawabannya tidak cukup hanya “lulus ujian pajak”.

Dalam sistem baru, terdapat beberapa lapisan yang harus dipenuhi, mulai dari kompetensi perpajakan, ujian profesi, pendidikan, pengalaman kerja, integritas, hingga permohonan Izin Konsultan Pajak.

Artikel ini membahasnya secara khusus dan sistematis.

Dasar Hukum Menjadi Konsultan Pajak Terbaru

Dasar hukum utama yang digunakan saat ini adalah:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Pasal 3 PMK 55/2026 menetapkan prinsip mendasar:

setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.

Dengan demikian, memahami perpajakan atau bahkan bekerja di bidang pajak tidak otomatis membuat seseorang secara hukum berstatus sebagai Konsultan Pajak.

Status tersebut terkait dengan Izin Konsultan Pajak yang diberikan setelah persyaratan dalam PMK 55/2026 dipenuhi.

Bagi pembaca yang ingin memahami profesinya secara lebih luas—mulai dari pengertian, tugas, jasa, izin, PPL hingga pengawasan—silakan baca artikel pilar kami:

→ Konsultan Pajak: Pengertian, Tugas, Syarat, Izin dan Aturan Terbaru PMK 55 Tahun 2026

Artikel yang sedang Anda baca ini hanya difokuskan pada persyaratan dan jalur menjadi Konsultan Pajak.

Apa Saja Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026?

Ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 5 PMK 55 Tahun 2026.

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Secara ringkas, persyaratan tersebut meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
  3. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak;
  4. berpendidikan paling rendah sarjana/S1 atau setara;
  5. memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan;
  6. memiliki NPWP;
  7. tidak berstatus sebagai pegawai/karyawan atau pejabat pada institusi tertentu yang dilarang;
  8. memenuhi persyaratan integritas;
  9. tidak berada di bawah pengampuan;
  10. memenuhi ketentuan khusus apabila pernah bekerja atau pensiun dari Kementerian Keuangan; dan
  11. menyampaikan informasi mengenai hubungan kekerabatan tertentu sebagaimana diwajibkan PMK.

Namun masing-masing persyaratan tersebut perlu dipahami lebih dalam karena beberapa di antaranya mempunyai konsekuensi penting.

1. Harus Warga Negara Indonesia

Persyaratan pertama relatif sederhana.

Pemohon Izin Konsultan Pajak harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 55 Tahun 2026.

Dokumen identitas yang nantinya harus diunggah dalam permohonan izin adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Harus Mempunyai Kompetensi di Bidang Perpajakan

Ini merupakan salah satu persyaratan paling penting.

Calon Konsultan Pajak harus mempunyai kompetensi di bidang perpajakan.

Kompetensi tersebut tidak hanya dibuktikan dengan pengalaman bekerja atau ijazah pendidikan pajak.

Dalam sistem PMK 55/2026 terdapat dokumen yang disebut Surat Keterangan Kompetensi.

Pasal 7 menentukan bahwa Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

Ini membuat jalur profesi baru perlu dipahami secara benar.

Secara konseptual:

Uji Kompetensi → Surat Keterangan Kompetensi → Ujian Profesi → Permohonan Izin Konsultan Pajak

tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, integritas, dan persyaratan administratif lainnya.

3. Harus Memiliki Surat Keterangan Kompetensi

Surat Keterangan Kompetensi merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang mempunyai kompetensi di bidang perpajakan.

PMK 55/2026 membaginya menjadi:

  • Surat Keterangan Kompetensi Tingkat A
  • Surat Keterangan Kompetensi Tingkat B
  • Surat Keterangan Kompetensi Tingkat C

Klasifikasi ini selaras dengan ruang kompetensi perpajakan masing-masing tingkat.

Kompetensi Tingkat A

Menunjukkan kompetensi dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, dengan pengecualian tertentu terhadap orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Kompetensi Tingkat B

Mencakup orang pribadi dan badan, tetapi terdapat pengecualian antara lain badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta subjek tertentu yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Kompetensi Tingkat C

Mencakup kompetensi perpajakan terhadap seluruh orang pribadi dan badan.

Klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi ini nantinya penting karena Izin Konsultan Pajak juga diklasifikasikan menjadi A, B, dan C.

4. Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi?

Untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan.

Menurut Pasal 8 PMK 55/2026, calon peserta uji kompetensi harus:

  • Warga Negara Indonesia; dan
  • memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik kepada Unit Pengelola melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan.

Unit Pengelola kemudian menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi kepada peserta yang dinyatakan lulus.

Jadi penting dibedakan:

uji kompetensi perpajakan bukan sekadar ujian internal suatu lembaga kursus.

Uji kompetensi yang dimaksud PMK merupakan bagian dari mekanisme resmi yang menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana diatur PMK 55 Tahun 2026.

5. Surat Keterangan Kompetensi Tidak Berlaku Selamanya

Ini merupakan salah satu hal penting dalam aturan terbaru.

Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama:

3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlakunya dapat diperpanjang paling cepat satu bulan sebelum masa Surat Keterangan Kompetensi berakhir.

Untuk memperpanjangnya, pemegang kompetensi harus mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Artinya, kompetensi tidak diperlakukan sebagai status yang diperoleh sekali kemudian berlaku sepanjang hidup.

Ada mekanisme untuk menjaga agar pengetahuan dan kompetensi seseorang tetap relevan dengan perkembangan perpajakan.

6. Harus Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak

Bagian ini juga perlu diperhatikan karena sering tercampur dengan uji kompetensi.

Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026 mensyaratkan bahwa calon Konsultan Pajak:

telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Dengan demikian terdapat dua konsep yang harus dibedakan:

Uji Kompetensi

Berkaitan dengan pembuktian kompetensi di bidang perpajakan dan menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi.

Ujian Profesi Konsultan Pajak

Merupakan ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan kelulusannya menjadi salah satu syarat mengajukan Izin Konsultan Pajak.

Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai istilah yang sama.

Ini merupakan salah satu aspek penting dari arsitektur profesi dalam PMK 55 Tahun 2026.

7. Kapan Ujian Profesi Konsultan Pajak Mulai Diselenggarakan?

PMK 55 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan transisi.

Pasal 61 menetapkan bahwa penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026.

Ketentuan ini penting terutama bagi pemegang sertifikat yang berasal dari sistem sebelumnya.

Karena itu, mereka yang sudah mempunyai sertifikat berdasarkan regulasi lama sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses lama otomatis identik dengan sistem baru.

Ketentuan peralihan dalam PMK 55/2026 perlu diperiksa berdasarkan status masing-masing pemohon.

8. Pendidikan Minimal S1 atau Setara

PMK 55 Tahun 2026 juga menetapkan persyaratan pendidikan yang jelas.

Calon Konsultan Pajak harus berpendidikan paling rendah:

sarjana/strata 1 atau setara.

Ketika mengajukan permohonan izin, pemohon harus mengunggah ijazah yang membuktikan persyaratan tersebut.

Ini berarti persyaratan profesi tidak hanya berbasis pada kemampuan menjawab soal perpajakan.

Ada unsur pendidikan formal yang harus dipenuhi.

9. Harus Memiliki Pengalaman Kerja di Bidang Perpajakan

Persyaratan yang sangat menarik dalam PMK 55/2026 adalah pengalaman kerja di bidang perpajakan.

Pasal 5 mensyaratkan pengalaman kerja sesuai dengan klasifikasi permohonan izin. Surat pengalaman tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang ditentukan PMK, termasuk pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang serta Konsultan Pajak sebagai penyelia.

PMK kemudian menentukan pengalaman minimum tertentu untuk permohonan klasifikasi tertentu.

Pengalaman untuk Izin Tingkat B

Untuk permohonan Izin Konsultan Pajak Tingkat B, diperlukan pengalaman minimal:

1 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Pengalaman tersebut dapat berupa:

  • keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
  • pengurusan kepentingan perpajakan badan.

Kata “akumulasi” penting.

Artinya, ketentuan tidak sekadar menyebut satu masa kerja terus-menerus, tetapi menggunakan pengalaman yang dihitung secara akumulatif dalam periode tiga tahun terakhir sebagaimana dirumuskan dalam PMK.

Pengalaman untuk Izin Tingkat C

Untuk permohonan Izin Konsultan Pajak Tingkat C, persyaratannya lebih tinggi.

Diperlukan pengalaman minimal:

2 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Jenis pengalamannya juga berupa keterlibatan dalam jasa perpajakan kepada orang pribadi dan badan dan/atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.

Wajar jika tingkat C mempunyai tuntutan lebih tinggi karena ruang lingkup kompetensi dan jasa yang dapat diberikan juga paling luas.

10. Bagaimana dengan Pengalaman untuk Izin Tingkat A?

Ini justru bagian yang harus dibaca secara hati-hati.

Pasal 5 ayat (3) huruf e PMK 55/2026 secara eksplisit merinci pengalaman minimal:

  • 1 tahun untuk permohonan izin tingkat B; dan
  • 2 tahun untuk permohonan izin tingkat C.

Pada rincian dokumen pengalaman tersebut tidak disebutkan persyaratan pengalaman minimum tersendiri untuk izin tingkat A seperti yang dirumuskan untuk tingkat B dan C.

Karena itu, jangan serta-merta menerapkan angka pengalaman B atau C kepada permohonan tingkat A tanpa dasar.

Ini merupakan contoh mengapa membaca PMK langsung jauh lebih aman daripada hanya mengandalkan ringkasan persyaratan yang beredar.

11. Harus Memiliki NPWP

Calon Konsultan Pajak juga wajib memiliki NPWP.

Dalam dokumen permohonan, PMK 55/2026 secara lebih spesifik menyebut:

NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi, identitas perpajakan pemohon menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses perizinan.

12. Tidak Boleh Berstatus Pegawai atau Pejabat pada Institusi Tertentu

Calon Konsultan Pajak tidak boleh sedang menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada:

  • lembaga pemerintahan;
  • lembaga negara;
  • lembaga lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
  • badan usaha milik negara/daerah.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g PMK 55/2026.

Artinya, profesi Konsultan Pajak mempunyai persyaratan independensi yang tidak memungkinkan seseorang menjalankannya bersamaan dengan status pekerjaan tertentu tersebut.

13. Ada Persyaratan Integritas dan Rekam Jejak

Menjadi Konsultan Pajak bukan hanya masalah pintar menghitung pajak.

PMK 55/2026 juga menempatkan integritas sebagai salah satu filter profesi.

Pemohon tidak boleh:

  • pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak; atau
  • berada di bawah pengampuan.

Persyaratan tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan publik merupakan unsur fundamental profesi.

Hal ini logis karena konsultan dapat berhadapan dengan data keuangan, laporan perpajakan, transaksi bisnis, sengketa, pemeriksaan maupun informasi rahasia klien.

14. Ada Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

Ini salah satu perubahan yang perlu mendapat perhatian khusus.

PMK 55/2026 memberikan persyaratan tertentu bagi mereka yang pernah mengabdikan diri di lingkungan Kementerian Keuangan.

Secara umum terdapat masa tunggu lima tahun bagi pensiunan PNS Kementerian Keuangan maupun kategori mantan pegawai tertentu sebagaimana dirinci dalam Pasal 5.

Untuk pensiunan PNS Kementerian Keuangan, lima tahun dihitung sejak tanggal pensiun sebagaimana tercantum dalam keputusan pensiun.

PMK juga mengatur perhitungan jangka waktu bagi mantan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan status berakhirnya hubungan kerja masing-masing.

Karena status kepegawaian dapat berbeda-beda, bagian ini sebaiknya diperiksa secara individual berdasarkan dokumen pemberhentian atau pensiun masing-masing calon pemohon.

15. Rekam Disiplin Mantan Pegawai Kementerian Keuangan Juga Diperhatikan

PMK 55 Tahun 2026 tidak berhenti pada masa tunggu.

Untuk mereka yang sebelumnya merupakan PNS Kementerian Keuangan, terdapat persyaratan berkaitan dengan riwayat hukuman disiplin berat atas pelanggaran tertentu.

Regulasi menyebut antara lain pelanggaran terkait:

  • penyalahgunaan wewenang;
  • konflik kepentingan;
  • pungutan di luar ketentuan;
  • penerimaan hadiah terkait jabatan;
  • meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
  • perilaku lain yang secara khusus diatur dalam PMK.

Ketentuan serupa juga terdapat untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam kondisi tertentu.

Ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas:

profesi konsultan pajak tidak hanya dibangun berdasarkan kompetensi teknis, tetapi juga rekam integritas.

16. Hubungan Kekerabatan dengan Pegawai Pajak Harus Diungkapkan

Hal menarik lainnya adalah kewajiban disclosure mengenai hubungan kekerabatan.

Calon Konsultan Pajak harus menyampaikan pernyataan mengenai hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Apabila memiliki hubungan tersebut, dokumen permohonan harus memuat informasi tertentu, termasuk:

  • nama;
  • Nomor Induk Pegawai; dan
  • jabatan.

Perlu diperhatikan bahwa substansinya bukan sekadar “mempunyai saudara atau tidak”.

Yang ditekankan adalah pengungkapan hubungan sebagai bagian dari pengendalian independensi dan potensi benturan kepentingan.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Izin Konsultan Pajak?

Pasal 5 ayat (3) PMK 55 Tahun 2026 mengatur dokumen yang harus disampaikan dalam permohonan.

Secara umum dokumen utama meliputi:

DokumenFungsi
KTPMembuktikan identitas/WNI
Surat Keterangan KompetensiMembuktikan kompetensi sesuai tingkat izin
Sertifikat lulus ujian profesiMembuktikan telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak
Ijazah minimal S1/setaraMembuktikan pendidikan
Surat pengalaman kerjaDiperlukan sesuai klasifikasi izin
NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWPIdentitas perpajakan
Surat pernyataanMembuktikan pemenuhan berbagai persyaratan integritas/status
Dokumen pensiun/pemberhentian tertentuUntuk pemohon yang sebelumnya bekerja di Kementerian Keuangan
Pernyataan hubungan kekerabatanDisclosure sebagaimana dipersyaratkan PMK

Pemohon sebaiknya tidak hanya memastikan dokumen tersedia, tetapi juga memastikan substansi informasi di dalamnya benar.

Sebab terdapat konsekuensi serius apabila informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.

Hati-Hati: Data Tidak Benar Bisa Membuat Izin Dicabut

Pasal 6 PMK 55/2026 memberikan ketentuan yang sangat tegas.

Apabila di kemudian hari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Izin Konsultan Pajak terbukti tidak benar, Konsultan Pajak dapat dikenai:

pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Jadi dokumen permohonan bukan formalitas.

Pemohon harus memastikan bahwa riwayat pekerjaan, status kepegawaian, kompetensi, ijazah, rekam pidana, hubungan keluarga, dan informasi lainnya diberikan secara benar.

Bagaimana Cara Mengajukan Izin Konsultan Pajak?

PMK 55/2026 mengatur bahwa permohonan dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Secara sederhana alurnya dapat dipahami seperti berikut:

Memenuhi persyaratan dasar

Mengikuti uji kompetensi perpajakan

Memperoleh Surat Keterangan Kompetensi A/B/C

Lulus ujian profesi Konsultan Pajak

Memenuhi pendidikan dan pengalaman yang dipersyaratkan

Menyiapkan seluruh dokumen

Mengajukan Izin Konsultan Pajak secara elektronik

Penelitian permohonan

Izin diterbitkan apabila permohonan lengkap dan benar

Namun proses tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pemohon, termasuk ketentuan peralihan bagi pemegang sertifikat dari rezim sebelumnya.

Berapa Lama Permohonan Izin Diproses?

PMK 55/2026 juga memberikan kepastian mengenai pemrosesan permohonan.

Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan.

Jika permohonan tidak lengkap atau tidak benar, permintaan kelengkapan harus disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

Pemohon kemudian mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan untuk memenuhi kekurangan tersebut.

Jika tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Apabila permohonan Izin Konsultan Pajak telah lengkap dan benar, izin ditetapkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sesuai mekanisme PMK.

Pilih Izin A, B, atau C?

Sebelum mengajukan izin, pemohon perlu memahami klasifikasi yang ingin diperoleh.

PMK 55 Tahun 2026 mengenal tiga klasifikasi.

Izin Tingkat A

Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, dengan pengecualian terhadap orang pribadi tertentu yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Izin Tingkat B

Dipergunakan untuk memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan, tetapi tidak mencakup beberapa kategori seperti badan PMA, BUT, dan subjek tertentu yang berdomisili di negara P3B.

Izin Tingkat C

Mencakup pemberian jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Karena ruang lingkupnya berbeda, pemohon perlu menyesuaikan:

kompetensi → pengalaman → klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi → klasifikasi izin yang dimohonkan.

Untuk pembahasan lebih rinci mengenai batas kewenangan masing-masing tingkatan, baca artikel:

→ Izin Konsultan Pajak A, B dan C: Perbedaan, Ruang Lingkup dan Cara Meningkatkan Izin

Artikel tersebut sebaiknya dibuat terpisah agar pembahasan klasifikasi izin tidak menyebabkan artikel ini terlalu melebar.

Apakah Izin A Bisa Dinaikkan ke B atau C?

Bisa.

PMK 55/2026 mengatur mekanisme peningkatan klasifikasi izin.

Untuk peningkatan satu tingkat, Konsultan Pajak harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak izin terakhir.

Untuk peningkatan dua tingkat, harus telah berpraktik paling singkat 2 tahun sejak izin terakhir.

Selain itu, konsultan harus mempunyai Surat Keterangan Kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi izin baru yang dimohonkan.

Misalnya:

Izin A → B
memerlukan masa praktik minimal 1 tahun serta memenuhi persyaratan kompetensi tingkat B.

Sedangkan:

Izin A → C

dapat berkaitan dengan persyaratan praktik minimum 2 tahun untuk peningkatan dua tingkat dan Surat Keterangan Kompetensi C sebagaimana diatur PMK.

Pembahasan teknis peningkatan izin lebih tepat ditempatkan dalam artikel khusus tersendiri.

Apakah Setelah Mendapat Izin Bisa Langsung Menjadi Konsultan Pajak?

Setelah memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang secara hukum telah memperoleh izin profesi. Namun kewajibannya justru mulai berjalan.

Konsultan Pajak wajib antara lain:

  • memberikan jasa sesuai klasifikasi izin;
  • mematuhi Kode Etik;
  • mematuhi Standar Praktik;
  • menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan;
  • menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
  • mengikuti PPL;
  • menyampaikan perubahan alamat/tempat bekerja; dan
  • menyampaikan laporan tahunan.

Dengan demikian:

mendapatkan izin bukan akhir proses menjadi profesional pajak.

Izin merupakan awal dari kewajiban profesional yang terus berlangsung.

Untuk detail kewajiban tersebut, artikel ini sebaiknya mengarahkan pembaca ke:

→ Kewajiban Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Asosiasi, PPL, Laporan dan Independensi

Ini penting pula dari perspektif SEO agar topik kewajiban tidak terlalu mendominasi artikel “syarat menjadi konsultan pajak”.

Apakah Harus Menjadi Anggota Asosiasi Sebelum Mengajukan Izin?

Poin ini perlu dibedakan secara presisi.

Untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak, salah satu persyaratannya adalah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Sedangkan kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak merupakan kewajiban yang melekat kepada Konsultan Pajak setelah memperoleh izin sesuai ketentuan PMK.

Karena itu, jangan mencampurkan antara:

penyelenggara ujian profesi
dan
kewajiban keanggotaan profesi setelah memperoleh izin.

Apakah Lulusan Perpajakan Otomatis Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Tidak.

Latar belakang pendidikan perpajakan tentu dapat membantu secara kompetensi, tetapi gelar akademik sendiri tidak menghasilkan Izin Konsultan Pajak.

Calon tetap harus memenuhi persyaratan PMK 55/2026, termasuk kompetensi perpajakan, ujian profesi, pendidikan minimal, pengalaman sesuai klasifikasi apabila dipersyaratkan, NPWP, integritas dan persyaratan lainnya.

Apakah Akuntan Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Bisa sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan PMK 55 Tahun 2026.

Begitu pula lulusan ekonomi, hukum atau bidang lainnya.

PMK menentukan pendidikan paling rendah S1 atau setara, tetapi status sebagai sarjana saja tidak menggantikan persyaratan kompetensi maupun ujian profesi.

Dengan kata lain, jalurnya bukan:

punya gelar → otomatis konsultan pajak.

Melainkan:

memenuhi seluruh persyaratan → memperoleh izin → berprofesi sebagai Konsultan Pajak.

Apakah Tax Staff Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Secara prinsip bisa apabila memenuhi persyaratan PMK 55/2026.

Bahkan pengalaman dalam pengurusan kepentingan perpajakan badan secara eksplisit muncul dalam rincian pengalaman kerja untuk permohonan izin tingkat B dan C.

Namun ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.

Jenis pekerjaan, lama pengalaman, periode pengalaman, pihak yang memberikan keterangan, penyelia, klasifikasi izin yang dimohonkan, serta persyaratan kompetensinya harus memenuhi norma dalam PMK.

Karena itu, tidak cukup mengatakan:

“Saya sudah bekerja sebagai tax staff selama dua tahun, berarti otomatis memenuhi syarat.”

Dokumen dan substansi pengalamannya tetap harus sesuai dengan persyaratan regulasi.

Perbedaan Jalur Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

Setelah PMK 55 Tahun 2026, topik ini sangat penting.

Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak bukan status yang sama.

Konsultan Pajak mempunyai Izin Konsultan Pajak.

Sedangkan Pihak Lain terkait dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kedudukannya sebagai kuasa berdasarkan ketentuan yang berlaku. PMK 55/2026 secara khusus memasukkan Pihak Lain ke dalam sistem pembinaan dan pengawasan.

Baca:

→ Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

dan

→ Konsultan Pajak vs Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Apa Perbedaannya?

Kesimpulan

Syarat menjadi Konsultan Pajak setelah berlakunya PMK 55 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada kemampuan memahami perpajakan.

Calon Konsultan Pajak harus melewati kerangka profesional yang terdiri dari kompetensi, ujian profesi, pendidikan, pengalaman sesuai klasifikasi, integritas, administrasi, dan perizinan.

Secara sederhana, jalurnya dapat dipahami:

Kompetensi → Surat Keterangan Kompetensi → Ujian Profesi → Persyaratan Pendidikan & Pengalaman → Permohonan Izin → Konsultan Pajak

PMK 55/2026 juga menegaskan beberapa perubahan penting, termasuk adanya Surat Keterangan Kompetensi yang berlaku tiga tahun, mekanisme ujian penyegaran, ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak, persyaratan pengalaman untuk klasifikasi tertentu, pengungkapan hubungan kekerabatan, serta ketentuan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Karena itu, siapa pun yang merencanakan karier sebagai konsultan pajak sebaiknya tidak hanya mempersiapkan diri untuk lulus ujian, tetapi mulai membangun kompetensi dan pengalaman profesional sejak jauh hari.

Persiapkan Uji Kompetensi Perpajakan Anda

Mengetahui syarat administrasi saja belum cukup.

Bagian yang sering menjadi tantangan justru adalah menguasai materi perpajakan dan mampu menyelesaikan soal berbasis kasus.

Jika Anda sedang mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi perpajakan, gunakan:

Kumpulan Materi & Soal Ujian Kompetensi Perpajakan

Materi disusun untuk membantu Anda:

  • memahami konsep dan ketentuan perpajakan;
  • berlatih soal berdasarkan kasus;
  • mengenali pola soal;
  • memeriksa pembahasan dan dasar hukum; serta
  • mengukur bagian materi yang masih lemah.

Jangan hanya menghafal jawaban. Kuasai normanya, pahami kasusnya, kemudian uji kompetensi Anda.

FAQ Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Apakah untuk menjadi Konsultan Pajak harus mempunyai izin?

Ya. Pasal 3 PMK 55 Tahun 2026 menentukan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib mempunyai Izin Konsultan Pajak.

Apa pendidikan minimal untuk menjadi Konsultan Pajak?

Pendidikan minimal adalah sarjana/S1 atau setara.

Apakah harus mengikuti uji kompetensi?

Untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

Apakah uji kompetensi sama dengan ujian profesi Konsultan Pajak?

Tidak. Uji kompetensi menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi, sementara PMK juga mensyaratkan kelulusan ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Berapa lama Surat Keterangan Kompetensi berlaku?

3 tahun sejak tanggal penerbitannya. Perpanjangannya dilakukan melalui mekanisme ujian penyegaran sebagaimana diatur PMK.

Apakah harus mempunyai pengalaman kerja?

PMK mensyaratkan pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin. Dalam dokumen persyaratan, secara eksplisit ditetapkan pengalaman minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir untuk izin B dan 2 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir untuk izin C.

Berapa pengalaman yang diperlukan untuk Izin Konsultan Pajak A?

Dalam rincian surat pengalaman kerja pada Pasal 5 ayat (3) huruf e PMK 55/2026, angka minimum secara eksplisit disebutkan untuk izin B dan C, sedangkan angka minimum khusus untuk izin A tidak dirumuskan seperti kedua tingkatan tersebut.

Apakah pegawai BUMN bisa sekaligus menjadi Konsultan Pajak?

Persyaratan Pasal 5 menyatakan calon tidak sedang menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga tertentu termasuk badan usaha milik negara/daerah.

Apakah pensiunan pegawai Kementerian Keuangan langsung bisa mengajukan izin?

Tidak serta-merta. PMK 55/2026 mengatur antara lain masa tunggu lima tahun untuk kategori mantan pegawai Kementerian Keuangan tertentu sebagaimana dirinci dalam Pasal 5.

Apakah izin Konsultan Pajak bisa dinaikkan?

Ya. Izin A dan B dapat ditingkatkan setelah memenuhi masa praktik dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi yang dimohonkan.

Hot this week

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Konsultan Pajak: Pengertian, Tugas, Syarat, Izin, dan Aturan Terbaru PMK 55 Tahun 2026

Peran konsultan pajak semakin penting seiring dengan berkembangnya sistem...

SP2DK Penjualan Online: Ketika Omzet Marketplace Berbeda dengan Laporan Pajak

Bisnis online semakin mudah dijalankan. Cukup mengunggah produk, menerima...

Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Menjawab SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung merasa...

Topics

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Konsultan Pajak: Pengertian, Tugas, Syarat, Izin, dan Aturan Terbaru PMK 55 Tahun 2026

Peran konsultan pajak semakin penting seiring dengan berkembangnya sistem...

SP2DK Penjualan Online: Ketika Omzet Marketplace Berbeda dengan Laporan Pajak

Bisnis online semakin mudah dijalankan. Cukup mengunggah produk, menerima...

Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Menjawab SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung merasa...

SP2DK karena Harta Belum Dilaporkan: Bagaimana Menjelaskan Data Aset kepada DJP?

Mendapat SP2DK karena harta belum dilaporkan dapat membuat wajib...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img