Profesi konsultan pajak memasuki babak baru.
Mulai 24 Agustus 2026, ketentuan mengenai konsultan pajak tidak lagi hanya bertumpu pada PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Keduanya telah dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Perubahan ini bukan sekadar mengganti nomor peraturan.
PMK 55 Tahun 2026 membawa kerangka baru yang lebih luas: mulai dari izin konsultan pajak, klasifikasi A/B/C, uji kompetensi, pengalaman kerja, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), pendirian Kantor Konsultan Pajak, kewajiban laporan tahunan, pemeriksaan dan pengawasan, hingga pengaturan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Bagi calon konsultan pajak, konsultan pajak yang sudah berpraktik, pengelola Kantor Konsultan Pajak, maupun orang yang selama ini memberikan jasa perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak, memahami aturan baru ini menjadi sangat penting.
Artikel ini membahas PMK 55 Tahun 2026 secara menyeluruh dan praktis.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Untuk keputusan profesional atau hukum yang spesifik, tetap perlu membaca ketentuan lengkap dan memperhatikan ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan kemudian.
Apa Itu PMK 55 Tahun 2026?
PMK 55 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dua kelompok utama, yaitu:
- Konsultan Pajak; dan
- Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Sejak tanggal pengundangan tersebut, PMK 55 Tahun 2026 mulai berlaku.
Salah satu alasan utama diterbitkannya aturan baru ini adalah kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagai bagian dari tax intermediaries.
Selain itu, pemerintah menilai aturan sebelumnya belum secara memadai mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, PMK 55 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai upaya memperluas sekaligus memperketat tata kelola profesi perpajakan.
PMK 55 Tahun 2026 Menggantikan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022
Hal pertama yang harus dipahami adalah status aturan lama.
PMK 55 Tahun 2026 secara tegas mencabut:
- PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; dan
- PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Artinya, untuk memahami ketentuan konsultan pajak setelah 24 Agustus 2026, rujukan utamanya adalah PMK 55 Tahun 2026.
Namun, bukan berarti seluruh izin lama otomatis gugur.
PMK 55 memberikan ketentuan peralihan. Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026.
Ini penting bagi konsultan pajak yang sudah memiliki izin sebelum PMK baru berlaku.
Siapa yang Disebut Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026?
PMK 55 Tahun 2026 mendefinisikan Konsultan Pajak sebagai seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
Dengan kata lain, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengetahuan perpajakan atau menjalankan usaha jasa pajak.
Profesi Konsultan Pajak mensyaratkan adanya izin.
Pasal 3 bahkan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
Ini menjadi pembeda penting antara:
- orang yang memahami perpajakan,
- staf pajak perusahaan,
- akuntan,
- konsultan bisnis,
- pihak yang membantu administrasi pajak,
dengan Konsultan Pajak yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam PMK 55 Tahun 2026.
Klasifikasi Izin Konsultan Pajak: A, B, dan C
Salah satu bagian yang sangat penting dalam PMK 55 Tahun 2026 adalah klasifikasi izin.
Izin Konsultan Pajak terdiri atas:
1. Izin Tingkat A
Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, dengan pengecualian orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
2. Izin Tingkat B
Izin tingkat B dapat digunakan untuk memberikan jasa kepada:
- orang pribadi; dan
- badan,
tetapi terdapat pengecualian untuk badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
3. Izin Tingkat C
Izin tingkat C memiliki cakupan paling luas karena dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Secara sederhana:
| Tingkat | Ruang Lingkup |
|---|---|
| A | Orang pribadi dengan pengecualian tertentu |
| B | Orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu |
| C | Seluruh orang pribadi dan badan |
Karena itu, seseorang yang ingin membangun karier sebagai konsultan pajak perlu memahami bahwa memperoleh izin bukanlah satu-satunya persoalan. Klasifikasi izin menentukan ruang lingkup jasa yang dapat diberikan.
Apa Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026?
PMK 55 menetapkan persyaratan yang cukup komprehensif.
Secara umum, calon Konsultan Pajak harus:
- merupakan Warga Negara Indonesia;
- mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
- lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak;
- paling rendah berpendidikan S1 atau sederajat;
- memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin;
- memiliki NPWP;
- tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara tertentu, atau BUMN/BUMD;
- tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dikenai pencabutan Izin Konsultan Pajak;
- tidak berada di bawah pengampuan; dan
- memenuhi persyaratan lain terkait konflik kepentingan, hubungan kekerabatan tertentu, serta ketentuan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Salah satu hal yang cukup menarik adalah perhatian PMK 55 terhadap integritas dan potensi konflik kepentingan.
Pemohon harus mengungkapkan hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Ini menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya dipandang dari aspek kompetensi teknis, tetapi juga dari sisi independensi dan integritas profesional.
Pengalaman Kerja untuk Izin Konsultan Pajak
Bagian ini sangat penting bagi calon konsultan pajak.
PMK 55 Tahun 2026 menetapkan pengalaman kerja sebagai salah satu dokumen persyaratan permohonan izin.
Untuk Izin Tingkat B, pemohon harus memiliki pengalaman minimal:
1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.
Sedangkan untuk Izin Tingkat C, pengalaman yang disyaratkan adalah:
2 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.
Pengalaman tersebut dapat berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan dan/atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.
Dengan demikian, jalur menjadi konsultan pajak bukan sekadar:
belajar → ikut ujian → langsung praktik.
Ada aspek kompetensi, ujian, pendidikan, pengalaman, izin, keanggotaan asosiasi, dan kewajiban profesional yang harus diperhatikan.
Uji Kompetensi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
PMK 55 juga memperkenalkan mekanisme uji kompetensi di bidang perpajakan yang menjadi dasar diperolehnya Surat Keterangan Kompetensi.
Untuk mengikuti uji kompetensi, seseorang harus:
- Warga Negara Indonesia; dan
- memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Unit Pengelola, dan pihak tersebut dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Hasilnya diklasifikasikan menjadi:
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat A;
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat B; dan
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat C.
Berapa lama Surat Keterangan Kompetensi berlaku?
Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Perpanjangannya dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.
Ini merupakan perubahan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta maupun praktisi yang sedang mempersiapkan diri masuk ke profesi konsultan pajak.
Pentingnya Persiapan Ujian Kompetensi Konsultan Pajak
Dengan adanya mekanisme kompetensi dan ujian profesi, persiapan menjadi bagian penting dari perjalanan menuju profesi Konsultan Pajak.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri, jangan hanya mengandalkan hafalan peraturan.
Ujian kompetensi menuntut kemampuan memahami konsep, membaca ketentuan, menghubungkan beberapa aturan, dan menerapkannya pada situasi perpajakan.
Karena itu, latihan soal menjadi salah satu metode belajar yang efektif.
Jika Anda sedang mempersiapkan ujian, Anda dapat menggunakan produk [Kumpulan Soal Ujian Kompetensi Konsultan Pajak] sebagai bahan latihan untuk menguji pemahaman sebelum menghadapi ujian.
Bagaimana Cara Meningkatkan Izin dari A ke B atau B ke C?
PMK 55 membuka kesempatan bagi Konsultan Pajak dengan izin tingkat A dan B untuk meningkatkan klasifikasi izinnya.
Namun, peningkatan tersebut tidak otomatis.
Untuk meningkatkan klasifikasi, Konsultan Pajak harus:
- telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak dalam jangka waktu tertentu; dan
- memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi yang dimohonkan.
Jika ingin naik satu tingkat, Konsultan Pajak harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak keputusan izin terakhir.
Sedangkan untuk peningkatan dua tingkat, diperlukan masa praktik paling singkat 2 tahun.
Dengan diterbitkannya izin dengan klasifikasi baru, izin dengan klasifikasi lama dinyatakan tidak berlaku.
Jadi, peningkatan dari A menuju B atau C bukan sekadar mengajukan permohonan administratif, tetapi harus disertai pemenuhan kompetensi dan pengalaman praktik.
Jasa Apa Saja yang Dapat Diberikan Konsultan Pajak?
PMK 55 memberikan ruang lingkup jasa yang cukup luas.
Konsultan Pajak dapat memberikan jasa antara lain berupa:
- perencanaan manajemen perpajakan atau tax planning;
- tax due diligence;
- opini dan konsultasi perpajakan;
- asistensi atau pendampingan pemeriksaan pajak;
- pendampingan pemeriksaan bukti permulaan;
- pendampingan penyidikan tindak pidana perpajakan;
- pendampingan atau perwakilan dalam sengketa di Pengadilan Pajak;
- jasa sebagai kuasa Wajib Pajak;
- penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan; serta
- jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Menariknya, jasa sebagai kuasa Wajib Pajak secara eksplisit masuk dalam jasa Konsultan Pajak.
Namun, PMK 55 juga mengatur kategori tersendiri yaitu Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Apa Itu Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Ini merupakan salah satu perubahan penting dalam PMK 55 Tahun 2026.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, PMK 55 tidak hanya mengatur profesi Konsultan Pajak.
Regulasi ini juga memasukkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak ke dalam sistem pembinaan dan pengawasan.
Surat Keterangan Terdaftar untuk Kuasa Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memiliki klasifikasi yang mengikuti klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi.
Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Surat tersebut juga tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- Surat Keterangan Kompetensinya tidak berlaku.
Pihak lain tersebut wajib memberikan jasa sebagai kuasa Wajib Pajak sesuai klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
PPL Konsultan Pajak: Berapa SKP yang Wajib Dipenuhi? Salah satu perubahan yang sangat penting bagi konsultan pajak yang sudah memiliki izin adalah Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
PPL merupakan pendidikan dan/atau pelatihan profesi yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kompetensi Konsultan Pajak.
PMK 55 menetapkan jumlah SKP minimum setiap tahun berdasarkan tingkat izin.
| Izin | Minimum SKP per Tahun | Minimal SKP Terstruktur |
|---|---|---|
| A | 20 SKP | 16 SKP |
| B | 30 SKP | 24 SKP |
| C | 45 SKP | 36 SKP |
Ketentuan tersebut berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan.
PPL dapat diselenggarakan oleh:
- Unit Pengelola;
- Asosiasi Konsultan Pajak; atau
- pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.
Realisasi PPL juga harus dilaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban PPL atau pelaporan realisasinya dapat dikenai sanksi peringatan.
Jadi, setelah memperoleh izin, perjalanan seorang Konsultan Pajak belum selesai.
Justru dimulai kewajiban untuk menjaga kompetensi secara berkelanjutan.
Kewajiban Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Konsultan Pajak juga diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
Jika mengundurkan diri dari asosiasi, Konsultan Pajak wajib kembali bergabung dengan Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengunduran diri.
Pelanggaran dapat berujung pada pembekuan izin selama 3 bulan.
Jika setelah pembekuan masih tidak menjadi anggota asosiasi, izin dapat dicabut.
Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
PMK 55 juga memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai Kantor Konsultan Pajak (KKP).
Kantor Konsultan Pajak dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi pendiriannya wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri.
Jika Konsultan Pajak mendirikan kantor tanpa izin, sanksinya adalah pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Bentuk Kantor Konsultan Pajak
KKP dapat berbentuk:
- perseorangan;
- persekutuan perdata;
- firma; atau
- perseroan terbatas.
Untuk perseorangan, kantor wajib didirikan dan dikelola oleh satu Konsultan Pajak.
Untuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit terdapat dua Konsultan Pajak dan paling sedikit dua pertiga dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak.
Sementara untuk PT, terdapat ketentuan khusus mengenai komposisi direksi dan komisaris yang harus merupakan Konsultan Pajak.
Apa Saja Syarat Izin Kantor Konsultan Pajak?
Untuk memperoleh izin KKP, antara lain harus tersedia:
- pemimpin yang merupakan Konsultan Pajak;
- dokumen pendirian KKP;
- NPWP KKP;
- rancangan sistem pengendalian mutu;
- bukti domisili;
- bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
- pengungkapan hubungan kekerabatan tertentu dengan pegawai unit yang menyelenggarakan kebijakan perpajakan.
Ini menunjukkan bahwa PMK 55 tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjadi konsultan pajak, tetapi juga mulai mengatur tata kelola organisasi tempat konsultan tersebut menjalankan praktiknya.
Sistem Pengendalian Mutu Menjadi Hal Penting
Salah satu persyaratan izin KKP adalah adanya rancangan sistem pengendalian mutu.
Hal ini cukup signifikan.
Kantor Konsultan Pajak tidak lagi semata-mata dilihat sebagai tempat berkumpulnya para praktisi pajak. KKP juga dituntut memiliki sistem yang mendukung kualitas jasa profesional.
Dalam praktiknya, sistem pengendalian mutu dapat menjadi fondasi untuk mengatur antara lain:
- penerimaan klien;
- konflik kepentingan;
- dokumentasi pekerjaan;
- supervisi;
- review pekerjaan;
- kepatuhan terhadap kode etik;
- keamanan dokumen klien; dan
- pengendalian kualitas hasil pekerjaan.
Dengan demikian, semakin besar KKP, semakin penting tata kelola internalnya.
Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Konsultan Pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan tahunan secara elektronik.
Laporan tersebut antara lain memuat:
- nama dan profil Konsultan Pajak;
- tempat bekerja;
- bukti penyampaian SPT Konsultan Pajak;
- rincian jasa perpajakan dan jasa lain yang berkaitan dengan perpajakan.
Rincian jasa tersebut dapat mencakup informasi klien, jenis jasa, periode penugasan, biaya jasa, dan data/informasi lain yang diperlukan.
Laporan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Jika tidak disampaikan atau tidak sesuai ketentuan, dapat dikenai peringatan.
Jika laporan disampaikan tetapi data dan informasinya terbukti tidak benar, sanksinya dapat berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Laporan Tahunan Kantor Konsultan Pajak
KKP juga memiliki kewajiban laporan tahunan.
Laporan tersebut setidaknya memuat:
- profil KKP;
- daftar Konsultan Pajak dan pegawai;
- bukti penyampaian SPT KKP;
- laporan Konsultan Pajak; dan
- laporan keuangan KKP.
Batas waktunya juga 30 April tahun berikutnya.
KKP yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikannya tidak sesuai ketentuan dikenai peringatan.
Sementara apabila laporan ternyata memuat data atau informasi yang tidak benar, KKP dapat dikenai pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
Larangan bagi Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 juga secara tegas mengatur larangan.
Konsultan Pajak dilarang:
- memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien;
- menerima permintaan klien untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan;
- menawarkan atau memberikan imbalan/fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani;
- menerima hadiah tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan;
- melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan
- melakukan rangkap jabatan tertentu pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan etika menjadi bagian integral dari izin profesi.
Sanksi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Salah satu bagian yang wajib dipahami praktisi adalah sanksi.
Secara umum, sanksi administratif bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri dari:
- peringatan;
- pembekuan izin; dan
- pencabutan izin.
Yang perlu diperhatikan, sanksi tersebut tidak selalu harus diberikan secara berurutan.
Artinya, untuk pelanggaran tertentu, otoritas dapat langsung mengenakan pembekuan atau pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Izin Konsultan Pajak Dapat Dibekukan?
Contohnya, pelanggaran terhadap kewajiban memberikan jasa sesuai klasifikasi izin dapat dikenai pembekuan selama 3 bulan.
Pelanggaran terhadap Kode Etik, independensi, atau ketentuan tertentu lainnya juga dapat berujung pada pembekuan dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Sementara pelanggaran serius seperti memberikan imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, melakukan pemerasan, atau melakukan rangkap jabatan yang dilarang dapat dikenai pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Tiga Kali Peringatan Dapat Berujung Pembekuan
PMK 55 memberikan mekanisme eskalasi sanksi.
Peringatan dapat diberikan paling banyak 3 kali dalam periode 5 tahun terakhir.
Jika setelah mendapatkan tiga kali peringatan dalam periode tersebut Konsultan Pajak atau KKP tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat dikenai pembekuan izin.
Demikian pula pembekuan dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam lima tahun terakhir. Jika setelah tiga kali pembekuan masih terjadi pelanggaran yang dikenai pembekuan, dapat berujung pada pencabutan izin.
Apa Akibat Jika Izin Konsultan Pajak Dicabut?
Konsekuensinya cukup serius.
Konsultan Pajak atau KKP yang izinnya dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin sebagaimana diatur dalam PMK 55.
Selain itu, jika Izin Konsultan Pajak dicabut, Surat Keterangan Kompetensinya juga dinyatakan tidak berlaku.
Karena itu, menjaga kepatuhan administratif dan etika bukan sekadar formalitas.
Bagaimana Jika Konsultan Pajak Menjadi Tersangka atau Terdakwa?
PMK 55 juga mengatur kondisi tersebut.
Konsultan Pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai pembekuan Izin Konsultan Pajak selama proses penyidikan dan/atau penuntutan berlangsung.
Jika penyidikan atau penuntutan dihentikan atau Konsultan Pajak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pembekuan tersebut dapat dicabut.
Sebaliknya, jika Konsultan Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya, Izin Konsultan Pajak dapat dicabut.
Apakah Konsultan Pajak Dapat Diperiksa?
Ya.
PMK 55 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap:
- peraturan perundang-undangan;
- Kode Etik; dan
- Standar Praktik.
Pemeriksaan terdiri atas:
- pemeriksaan reguler; dan
- pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan khusus dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler membutuhkan tindak lanjut dan/atau terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
Ini merupakan perubahan penting dalam perspektif pengawasan profesi.
Konsultan Pajak tidak hanya memperoleh izin untuk berpraktik, tetapi juga berada dalam kerangka pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
Bagaimana dengan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar juga berada dalam sistem pengawasan.
PMK 55 mengatur bahwa ketentuan mengenai kompetensi, larangan tertentu, pembekuan, pencabutan, dan pengumuman sanksi diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap pihak tersebut.
Sanksinya terdiri atas:
- pembekuan Surat Keterangan Terdaftar; dan
- pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Dengan demikian, ruang praktik sebagai kuasa Wajib Pajak juga tidak lagi berada di luar sistem pengawasan profesi.
Ketentuan Peralihan yang Wajib Diperhatikan
Bagi konsultan pajak yang sudah berpraktik, bagian peralihan sangat penting.
PMK 55 menyatakan bahwa izin praktik lama tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan aturan baru.
Selain itu, sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan, dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
Ada pula ketentuan transisi terkait penyelenggaraan sertifikasi lama.
Penyelenggaraan sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan mekanisme sebelumnya dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak juga ditetapkan paling lama dilaksanakan pada tanggal tersebut.
Karena itu, tahun 2026 merupakan periode transisi yang sangat penting bagi calon maupun praktisi konsultan pajak.
Apa Perubahan Paling Penting dari PMK Lama ke PMK 55 Tahun 2026?
Jika diringkas, terdapat beberapa perubahan strategis.
Pertama, ruang lingkup regulasi diperluas
PMK 55 tidak hanya mengatur Konsultan Pajak, tetapi juga Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Kedua, kompetensi menjadi semakin terstruktur
Ada Surat Keterangan Kompetensi dengan klasifikasi A, B, dan C serta masa berlaku 3 tahun.
Ketiga, PPL menjadi bagian penting dari kewajiban profesi
Setiap tingkat izin memiliki target SKP tahunan yang berbeda.
Keempat, tata kelola Kantor Konsultan Pajak diperjelas
Mulai dari bentuk badan usaha, komposisi Konsultan Pajak, sistem pengendalian mutu, hingga laporan tahunan.
Kelima, pengawasan diperkuat
Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan reguler maupun khusus.
Keenam, sanksi semakin terstruktur
Mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Ketujuh, integritas dan independensi menjadi bagian eksplisit dari kewajiban profesi
Konsultan Pajak wajib menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan.
Apa yang Harus Dilakukan Calon Konsultan Pajak Setelah PMK 55 Berlaku?
Bagi Anda yang sedang merencanakan karier sebagai Konsultan Pajak, sebaiknya mulai membuat roadmap yang jelas.
Pertama, tentukan target klasifikasi izin yang ingin diperoleh.
Kedua, persiapkan kompetensi perpajakan secara sistematis.
Ketiga, persiapkan uji kompetensi dan ujian profesi.
Keempat, pastikan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja terpenuhi.
Kelima, siapkan dokumen administrasi.
Dan yang tidak kalah penting, mulai membiasakan diri mengikuti perkembangan peraturan perpajakan.
Profesi Konsultan Pajak bukan profesi yang selesai ketika seseorang memperoleh izin. Peraturan pajak berubah, sistem administrasi berubah, dan kebutuhan klien juga berubah.
Karena itu, kemampuan belajar secara berkelanjutan adalah bagian dari kompetensi profesi itu sendiri.
Konsultan Pajak di Era Coretax
Perubahan regulasi profesi konsultan pajak juga harus dilihat dalam konteks perubahan administrasi perpajakan Indonesia.
Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP membuat konsultan pajak tidak cukup hanya menguasai ketentuan material perpajakan.
Praktisi juga perlu memahami proses administrasi digital, hak akses, administrasi Wajib Pajak, pelaporan, pembayaran, dokumen elektronik, dan berbagai proses yang berkembang dalam sistem administrasi perpajakan.
Karena itu, kompetensi konsultan pajak ke depan akan semakin bersifat multidimensi:
hukum pajak + administrasi pajak + teknologi + analisis + etika profesi.
Baca juga artikel terkait mengenai Coretax DJP, terutama jika Anda ingin memahami bagaimana perubahan administrasi digital memengaruhi pekerjaan praktisi pajak.
Checklist Praktis Konsultan Pajak Setelah PMK 55 Tahun 2026
Jika Anda sudah menjadi Konsultan Pajak, berikut beberapa hal yang layak diperiksa:
- Pastikan status Izin Konsultan Pajak.
- Pastikan klasifikasi izin sesuai jasa yang diberikan.
- Pastikan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak.
- Hitung kebutuhan SKP PPL tahunan.
- Simpan bukti kegiatan PPL.
- Pastikan laporan realisasi PPL disampaikan.
- Laporkan perubahan alamat atau tempat kerja tepat waktu.
- Siapkan laporan tahunan.
- Pastikan data laporan benar.
- Pastikan tidak ada konflik kepentingan.
- Pastikan tidak memberikan jasa di luar klasifikasi izin.
- Evaluasi sistem pengendalian mutu jika memiliki KKP.
- Pastikan KKP memiliki izin.
- Pastikan laporan tahunan KKP disampaikan tepat waktu.
- Evaluasi kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Praktik.
Checklist ini penting karena banyak persoalan profesional bukan muncul karena konsultan tidak memahami pajak, tetapi karena administrasi profesinya tidak dikelola dengan baik.
Kesimpulan
PMK 55 Tahun 2026 merupakan perubahan besar dalam tata kelola profesi Konsultan Pajak di Indonesia.
Peraturan ini tidak hanya mengatur cara memperoleh izin, tetapi membangun sistem yang lebih lengkap mulai dari kompetensi, klasifikasi izin, pengalaman kerja, PPL, asosiasi profesi, Kantor Konsultan Pajak, sistem pengendalian mutu, laporan tahunan, pengawasan, hingga sanksi.
Di sisi lain, masuknya Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ke dalam kerangka pengaturan menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan pihak yang memberikan jasa atau menjalankan fungsi kuasa dalam perpajakan juga memiliki kompetensi dan berada dalam mekanisme pengawasan.
Bagi calon Konsultan Pajak, pesan utamanya sederhana:
jangan hanya mengejar izin—bangun kompetensi.
Bagi Konsultan Pajak yang sudah berpraktik:
jangan hanya fokus pada klien—kelola juga kepatuhan profesi.
Dan bagi Kantor Konsultan Pajak:
jangan hanya membangun bisnis—bangun sistem pengendalian mutu dan tata kelola yang kuat.
Dengan berlakunya PMK 55 Tahun 2026, profesi Konsultan Pajak bergerak menuju standar profesional yang semakin terstruktur, terdokumentasi, dan diawasi.
FAQ PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026, yaitu tanggal pengundangannya.
Tidak. PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahan melalui PMK 175/PMK.01/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya PMK 55 Tahun 2026.
Tidak. Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK sebelumnya tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026.
Ada tiga tingkat, yaitu A, B, dan C.
Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Tingkat A minimal 20 SKP, tingkat B 30 SKP, dan tingkat C 45 SKP setiap tahun, dengan persyaratan SKP terstruktur masing-masing 16, 24, dan 36 SKP.
Ya. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja setelah memperoleh izin.
Ya. Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri.
Ada. Pelanggaran kewajiban PPL atau pelaporan realisasinya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Sanksinya meliputi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi dapat dikenakan tanpa harus melalui urutan tersebut.
Ya, sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar sesuai PMK 55 Tahun 2026.
Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 55 Tahun 2026.
Persiapkan Ujian Kompetensi Konsultan Pajak
Sedang mempersiapkan diri menghadapi ujian?
Jangan hanya membaca teori. Latihan soal membantu Anda terbiasa menghadapi pola pertanyaan, menguji pemahaman, dan menemukan bagian materi yang masih perlu dipelajari.
👉 Dapatkan produk Kumpulan Soal Ujian Kompetensi Konsultan Pajak sebagai salah satu bahan latihan persiapan Anda.
Sumber Regulasi
Rujukan utama artikel ini adalah PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang tersedia pada JDIH Kementerian Keuangan.



