Cara Buat Kode Billing Tagihan Pajak STP/SKP

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan berarti Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran.

Melalui Coretax DJP, seluruh proses pembayaran kini dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak cukup login ke akun Coretax, memilih tagihan yang ingin dibayar, membuat kode billing, kemudian melakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi.

Sistem ini jauh lebih praktis dibandingkan cara lama karena data tagihan sudah muncul secara otomatis sehingga risiko salah mengisi kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, atau nominal pembayaran menjadi jauh lebih kecil.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari langkah demi langkah cara membayar STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, maupun jenis ketetapan pajak lainnya melalui Coretax DJP.

Apa Itu Tagihan Pajak di Coretax?

Tagihan pajak adalah kewajiban pembayaran yang timbul karena diterbitkannya dokumen perpajakan seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan lain yang menimbulkan utang pajak

Apabila terdapat tagihan yang belum dilunasi, Coretax akan menampilkannya pada menu khusus pembayaran sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat kode billing secara manual seperti pada sistem sebelumnya.

Keunggulan Membayar STP atau SKP Melalui Coretax

Coretax membawa perubahan besar dalam proses pembayaran pajak.

Sebelumnya, Wajib Pajak harus memasukkan berbagai informasi secara manual ketika membuat kode billing. Kesalahan sedikit saja dapat menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan ketetapan yang dimaksud.

Melalui Coretax, sistem sudah menampilkan daftar tagihan yang belum dibayar sehingga kode billing dibuat berdasarkan data tagihan yang tersedia. Hal ini membantu mengurangi risiko kesalahan pengisian.

Beberapa kelebihannya antara lain:

  • data STP atau SKP muncul otomatis;
  • tidak perlu mengisi kode akun pajak secara manual;
  • nominal tagihan dapat dipilih sesuai kebutuhan apabila diperbolehkan;
  • kode billing dibuat langsung dari tagihan yang dipilih;
  • pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

Langkah 1 – Login ke Coretax DJP

Buka aplikasi Coretax DJP melalui portal resminya, kemudian login menggunakan akun Wajib Pajak.

Pastikan Anda masuk menggunakan akun yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran pajak.

Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax.

Langkah 2 – Lakukan impersonating jika untuk akun badan usaha

Berikutnya silahkan pastikan jika anda akan melakukan pembuatan kode billing dari wajib pajak yang anda wakili, jangan lupa untuk lakukan impersonating dulu seperti contoh gambar dibawah

ketika berhasil melakukan impersonating maka akan muncul tanda impersonating di bagian kanan atas sesuai contoh gambar dibawah ini

Langkah 3 – Buka Menu Pembayaran

Selanjutnya pilih menu Pembayaran (angka 1) — Pembuatan Kode Billing Tagihan Pajak (angka 2)

Langkah 4 – Pilih Tagihan Yang Akan Dibayar

Berikutnya silahkan pilih tagihan yang akan dibayar dengan mencentang Tagihannya (angka 1)

Silahkan isi kolom jumlah tagihan yang akan dibayar (angka 2)

Silahkan klik Buat Kode Billing (angka 3)

Berikutnya kode billing akan otomatis terunduh dalam bentuk file PDF seperti contoh gambar dibawah ini

Silahkan bayar kode billing yang berhasil diunduh tersebut melalui Bank, Kantor Pos, Mobile Banking / Internet Banking

Hot this week

Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar: Pahami Hak Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 36 UU KUP

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai pajak yang...

Laporan Keuangan Otomatis Berbasis Google Sheet: Cara Mudah UMKM Mengetahui Untung Rugi Tanpa Ribet Akuntansi

Usaha terlihat ramai. Pesanan datang hampir setiap hari. Uang...

PMK 44 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Ini Perbedaan Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak yang Wajib Dipahami

Masih banyak wajib pajak yang menganggap wakil, kuasa, dan...

SE-8/PJ/2026 Resmi Berlaku! Aturan Baru Pengawasan Wajib Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Topics

SE-8/PJ/2026 Resmi Berlaku! Aturan Baru Pengawasan Wajib Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img