Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax

Bagi banyak pelaku usaha, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan bagian penting dalam menjalankan aktivitas bisnis, terutama ketika perusahaan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Namun dalam praktiknya, tidak semua usaha akan terus berada pada kondisi yang mewajibkan mereka menjadi PKP.

Ada situasi tertentu di mana perusahaan atau pelaku usaha justru perlu mengajukan pencabutan status PKP. Misalnya ketika kegiatan usaha sudah berhenti, omzet tidak lagi memenuhi batas pengusaha kena pajak, atau perusahaan tidak lagi melakukan transaksi yang dikenakan PPN.

Seiring dengan modernisasi administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, proses pengajuan pencabutan PKP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengajukan permohonan pencabutan PKP melalui Coretax, termasuk syarat, langkah-langkah praktis, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan berjalan lancar

Memahami Apa Itu Pencabutan Status PKP

Sebelum masuk ke proses teknis, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan pencabutan pengukuhan PKP.

Secara sederhana, pencabutan PKP adalah proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengakhiri statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Permohonan ini diajukan kepada DJP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria PKP

Beberapa kondisi umum yang menyebabkan pengusaha mengajukan pencabutan PKP antara lain:

  • Usaha berhenti beroperasi
  • Omzet usaha tidak lagi melebihi batas PKP
  • Perusahaan mengalami likuidasi atau pembubaran
  • Perubahan model bisnis yang tidak lagi memerlukan status PKP

Sebagai informasi, batas omzet untuk wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet sudah berada di bawah batas tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pencabutan status PKP.

Mengapa Pencabutan PKP Penting Dilakukan dengan Benar?

Dalam praktik konsultasi pajak, banyak perusahaan yang sebenarnya sudah tidak aktif atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tetap memiliki status PKP di sistem DJP.

Akibatnya:

  • Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Masa PPN
  • Risiko terkena sanksi administrasi meningkat
  • Administrasi perpajakan menjadi tidak efisien

Dengan mengajukan pencabutan PKP secara resmi, perusahaan dapat menyesuaikan status perpajakan dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga melakukan pemeriksaan atau penelitian sebelum menerbitkan keputusan pencabutan PKP, dengan jangka waktu maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap

Syarat Pengajuan Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi.

Di antaranya:

  1. Mengisi formulir permohonan pencabutan PKP : Wajib pajak harus mengisi formulir resmi yang ditetapkan oleh DJP dan saat ini sudah bisa diisi secara online melalui coretax.
  2. Menyertakan alasan pencabutan PKP : Misalnya usaha berhenti, omzet turun, atau perubahan kegiatan usaha.
  3. Melampirkan dokumen pendukung : Dokumen ini menjadi bukti bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. (Surat pernyataan, Surat Pengukuhan PKP, KTP dan NPWP Pengurus/Pemilik Usaha)
  4. Mengirim permohonan ke KPP terdaftar : Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui sistem DJP coretax.

Cara Mudah Mengajukan Pencabutan PKP di Coretax

1. Login ke Sistem Coretax

Langkah pertama adalah masuk ke portal Coretax menggunakan akun wajib pajak.

Gunakan:

  • NPWP atau NIK PIC/Pengurus
  • Password akun Coretax

Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai wajib pajak atau kuasa yang sah.

2. Lakukan Impersonating dan Masuk ke Menu “Portal Saya”

Setelah berhasil login, dalam hal rekan adalah wakil / kuasa wajib pajak , silahkan lakukan impersonating terlebih dahulu dengan memilih akun wajib pajak yang rekan wakili. seperti contoh gambar dibawah ini.

Setelah berhasil melakukan impersonating, pilih menu Portal Saya dan Pilih menu Penghapusan & Pencabutan

3. Pilih Jenis Permohonan “Pencabutan Pengukuhan PKP”

Pada formulir manajemen kasus, pilih jenis permohonan:

Pencabutan Pengukuhan PKP

Sistem kemudian akan menampilkan formulir permohonan yang harus diisi.

Beberapa informasi yang biasanya diminta antara lain:

  • Identitas wajib pajak
  • Alasan pencabutan PKP
  • Informasi kegiatan usaha
  • Data kontak wajib pajak

Sebagian data biasanya akan terisi otomatis dari database DJP.

4. Upload Lampiran dan Submit Permohonan

Pada tahap ini wajib pajak diminta mengunggah dokumen yang mendukung alasan pencabutan PKP.

Contohnya:

  • Surat pernyataan penghentian usaha
  • Laporan omzet
  • Dokumen pembubaran perusahaan
  • Dokumen lainnya sesuai kebutuhan

Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum permohonan dikirim.

5. Centang Pernyataan dan Submit Permohonan

Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik Submit untuk mengirim permohonan.

Sistem Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.

6. Menunggu Proses Penelitian DJP

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian atau pemeriksaan administratif terhadap data yang disampaikan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, DJP akan menerbitkan keputusan pencabutan PKP dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Dalam praktik, ada beberapa hal yang sering menjadi penyebab permohonan pencabutan PKP tertunda atau ditolak.

Beberapa di antaranya:

  1. Masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan Misalnya SPT Masa PPN belum dilaporkan.
  2. Dokumen pendukung tidak lengkap
  3. Perusahaan masih melakukan transaksi yang dikenakan PPN

Karena itu, sebelum mengajukan pencabutan PKP, sebaiknya lakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap status kewajiban perpajakan perusahaan.

Kesimpulan

Mengajukan pencabutan PKP kini menjadi jauh lebih mudah sejak hadirnya sistem Coretax. Wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak karena seluruh proses dapat dilakukan secara online.

Namun kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai syarat, prosedur, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi, proses pencabutan PKP dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Hot this week

Cara Menjawab SP2DK Jika Uang di Rekening Berasal dari Pinjaman, Bukan Penghasilan

Mendapat SP2DK karena ada uang masuk ke rekening memang...

Cara Mengajukan Permohonan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 atau PP 20 Tahun 2026 di Coretax

Bagi pelaku UMKM, ada satu dokumen perpajakan yang cukup...

SP2DK karena Harta Belum Dilaporkan: Bagaimana Menjelaskan Data Aset kepada DJP?

Mendapat SP2DK karena harta belum dilaporkan dapat membuat wajib...

PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak: Syarat, Izin, PPL, Kantor Konsultan, Kuasa Wajib Pajak, dan Sanksi

Profesi konsultan pajak memasuki babak baru. Mulai 24 Agustus 2026,...

SP2DK PPh 21: Ketika Beban Gaji dan Laporan Pajak Tidak Sama

Mendapat SP2DK PPh 21 sering kali membuat perusahaan bertanya-tanya: “Bukankah...

Topics

SP2DK karena Harta Belum Dilaporkan: Bagaimana Menjelaskan Data Aset kepada DJP?

Mendapat SP2DK karena harta belum dilaporkan dapat membuat wajib...

SP2DK PPh 21: Ketika Beban Gaji dan Laporan Pajak Tidak Sama

Mendapat SP2DK PPh 21 sering kali membuat perusahaan bertanya-tanya: “Bukankah...

Menerima SP2DK karena PPN? Ini Penyebab dan Cara Menyiapkan Jawabannya

Menerima SP2DK karena PPN bisa membuat pengusaha bertanya-tanya: “Apa yang...

SP2DK Karena Perbedaan Omzet: Cara Menjelaskan Selisih antara Data Pajak dan Pembukuan

Mendapat SP2DK karena perbedaan omzet bisa membuat pemilik usaha...

SP2DK Karena Mutasi Rekening: Apakah Semua Uang Masuk Dianggap Penghasilan?

Mendapat SP2DK karena mutasi rekening bisa membuat wajib pajak...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img