Selasa, Februari 10, 2026
26 C
Indonesia

Cara Buat dan Lapor SPT Masa PPN Nihil

Masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang mengira bahwa tidak ada transaksi berarti tidak perlu melapor SPT Masa PPN. Padahal, dalam praktik perpajakan, asumsi ini justru sering menjadi sumber masalah di kemudian hari. SPT Masa PPN dengan status nihil tetap wajib disampaikan, meskipun dalam satu masa pajak tidak ada penyerahan, tidak ada PPN dipungut, dan tidak ada PPN yang harus disetor.

Sejak penerapan Coretax DJP, pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan melalui satu sistem terintegrasi. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses, memastikan konsistensi data, dan meminimalkan kesalahan administrasi. Namun, bagi sebagian Wajib Pajak, terutama PKP yang jarang bertransaksi atau sedang tidak aktif sementara, muncul kebingungan baru: bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN nihil di Coretax?

Kebingungan ini wajar. Banyak yang ragu apakah perlu membuat faktur, apakah harus mengisi seluruh kolom, atau apakah laporan nihil cukup dibiarkan saja. Padahal, jika SPT Masa PPN nihil tidak disampaikan, sistem tetap akan mencatatnya sebagai tidak lapor, yang pada akhirnya bisa berujung pada surat teguran atau sanksi administrasi.

Silahkan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih sub menu Surat Pemberitahuan (SPT) seperti copntoh gambar dibawah ini

Berikutnya silahkan klik menu Buat Konsep SPT

Selanjutnya Pilih opsi PPN (angka 1) dan klik Lanjut (angka 2) untuk melanjutkan ke langkah berikutnya

Selanjutnya pada bagian Periode dan Tahun Pajak (angka 1) silahkan pilih masa pajak yang akan dilaporkan (misal Juli 2025), dan silahkan klik Lanjut (angka 2)

Berikutnya pada bagian Model SPT silahkan isi dengan pilihan opsi Normal (untuk SPT yang baru pertama kali dilaporkan atau pilih pembetulan jika akan membetulkan SPT sebelumnya) dan silahkan klik tombol Buat Konsep SPT

Berikutnya sistem akan secara otomatis membuat konsep SPT sesuai masa pajak yang sudah kita pilih pada step sebelumnya, hal tersebut ditandai di menu konsep SPT akan muncul list SPT yang sudah berhasil dibuat. Berikutnya silahkan klik icon Pensil (Edit) untuk melakukan kroscek isi SPT

Berikutnya kita akan masuk ke dalam induk SPT dan silahkan klik menu Posting SPT untuk merefresh dan menarik data faktur (Jika ada transaksi), jika memang tidak ada transaksi maka tidak akan ada nilai yang muncul dan kita bisa scroll ke bawah.

Selanjutnya kita bisa melihat hasil tarikan sistem yang akan menunjukkan transaksi yang sudah dilakukan, contoh gambar dibawah ini menunjukkan bahwa terdapat transaksi dengan pemungut PPN, jika data tersebut sudah benar silahkan scroll ke bawah

Berikutnya silahkan cek isian SPT induknya dan pastikan sudah sesuai kemudian scroll kembali ke bawah

selanjutnya pada bagian penghitungan PPN (huruf E), kebetulan karena transaksi dengan pemungut maka status SPT nya adalah Nihil, sehingga kita cukup melanjutkan pelaporan dengan scroll ke bawah

berikutnya karena pada bagian penghitungan kembali pajak masukan juga tidak ada penghitungan kembali maka scroll kembali ke bawah

selanjutnya centang pernyataan (angka 1) kemudian berikutnya isi kolom Jabatan (angka 2) dengan posisi jabatan pelapor (Direktur), kemudian silahkan Simpan Konsep

Berikutnya silahkan klik Bayar dan Lapor

Akan muncul tampilan Tanda Tangan Dokumen, silahkan pilih Kode Otporisasi dan isikan Kata Sandi Penandatangan dengan Passphrase yang sudah kita miliki, kemudian silahkan klik Konfirmasi Tanda Tangan

Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Passphrase Corrected, slkahkan tunggu prosesnya

Berikutnya juga akan muncul notifikasi bahwa Submit SPT berhasil dilakukan, dan kita bisa lihat status SPT akan bergeser semula dari menu Konsep SPT menjadi SPT Dilaporkan seperti contoh gambar dibawah ini

Jika kita ingin mendapatkan bukti penerimaan pelpaoran SPT bisa langsung klik icon Surat (warna hijau) dan akan langsung dikirim ke alamat email terdaftar, atau jika ingin mengunduh pdf SPT induk PPN silahkan klik icon PDF (warna merah)

Contoh SPT PPN yang berhasil kita unduh

Oke demikian cara lapor SPT Masa PPN dengan status nihil, selamat mencoba dan semoga berhasil

Hot this week

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Nilai Saat Ini di Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Diisi dengan Nilai Berapa Sebenarnya?

Mengisi daftar harta dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh...

Topics

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Coretax dan Wajib Pajak: Antara Harapan Digitalisasi dan Kenyataan di Lapangan

Sebagai wajib pajak, saya memahami bahwa digitalisasi perpajakan adalah...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]