Masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang mengira bahwa tidak ada transaksi berarti tidak perlu melapor SPT Masa PPN. Padahal, dalam praktik perpajakan, asumsi ini justru sering menjadi sumber masalah di kemudian hari. SPT Masa PPN dengan status nihil tetap wajib disampaikan, meskipun dalam satu masa pajak tidak ada penyerahan, tidak ada PPN dipungut, dan tidak ada PPN yang harus disetor.
Sejak penerapan Coretax DJP, pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan melalui satu sistem terintegrasi. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses, memastikan konsistensi data, dan meminimalkan kesalahan administrasi. Namun, bagi sebagian Wajib Pajak, terutama PKP yang jarang bertransaksi atau sedang tidak aktif sementara, muncul kebingungan baru: bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN nihil di Coretax?
Kebingungan ini wajar. Banyak yang ragu apakah perlu membuat faktur, apakah harus mengisi seluruh kolom, atau apakah laporan nihil cukup dibiarkan saja. Padahal, jika SPT Masa PPN nihil tidak disampaikan, sistem tetap akan mencatatnya sebagai tidak lapor, yang pada akhirnya bisa berujung pada surat teguran atau sanksi administrasi.
Silahkan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih sub menu Surat Pemberitahuan (SPT) seperti copntoh gambar dibawah ini

Berikutnya silahkan klik menu Buat Konsep SPT
Selanjutnya Pilih opsi PPN (angka 1) dan klik Lanjut (angka 2) untuk melanjutkan ke langkah berikutnya
Selanjutnya pada bagian Periode dan Tahun Pajak (angka 1) silahkan pilih masa pajak yang akan dilaporkan (misal Juli 2025), dan silahkan klik Lanjut (angka 2)
Berikutnya pada bagian Model SPT silahkan isi dengan pilihan opsi Normal (untuk SPT yang baru pertama kali dilaporkan atau pilih pembetulan jika akan membetulkan SPT sebelumnya) dan silahkan klik tombol Buat Konsep SPT
Berikutnya sistem akan secara otomatis membuat konsep SPT sesuai masa pajak yang sudah kita pilih pada step sebelumnya, hal tersebut ditandai di menu konsep SPT akan muncul list SPT yang sudah berhasil dibuat. Berikutnya silahkan klik icon Pensil (Edit) untuk melakukan kroscek isi SPT
Berikutnya kita akan masuk ke dalam induk SPT dan silahkan klik menu Posting SPT untuk merefresh dan menarik data faktur (Jika ada transaksi), jika memang tidak ada transaksi maka tidak akan ada nilai yang muncul dan kita bisa scroll ke bawah.
Selanjutnya kita bisa melihat hasil tarikan sistem yang akan menunjukkan transaksi yang sudah dilakukan, contoh gambar dibawah ini menunjukkan bahwa terdapat transaksi dengan pemungut PPN, jika data tersebut sudah benar silahkan scroll ke bawah
Berikutnya silahkan cek isian SPT induknya dan pastikan sudah sesuai kemudian scroll kembali ke bawah
selanjutnya pada bagian penghitungan PPN (huruf E), kebetulan karena transaksi dengan pemungut maka status SPT nya adalah Nihil, sehingga kita cukup melanjutkan pelaporan dengan scroll ke bawah
berikutnya karena pada bagian penghitungan kembali pajak masukan juga tidak ada penghitungan kembali maka scroll kembali ke bawah
selanjutnya centang pernyataan (angka 1) kemudian berikutnya isi kolom Jabatan (angka 2) dengan posisi jabatan pelapor (Direktur), kemudian silahkan Simpan Konsep
Berikutnya silahkan klik Bayar dan Lapor
Akan muncul tampilan Tanda Tangan Dokumen, silahkan pilih Kode Otporisasi dan isikan Kata Sandi Penandatangan dengan Passphrase yang sudah kita miliki, kemudian silahkan klik Konfirmasi Tanda Tangan
Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Passphrase Corrected, slkahkan tunggu prosesnya
Berikutnya juga akan muncul notifikasi bahwa Submit SPT berhasil dilakukan, dan kita bisa lihat status SPT akan bergeser semula dari menu Konsep SPT menjadi SPT Dilaporkan seperti contoh gambar dibawah ini
Jika kita ingin mendapatkan bukti penerimaan pelpaoran SPT bisa langsung klik icon Surat (warna hijau) dan akan langsung dikirim ke alamat email terdaftar, atau jika ingin mengunduh pdf SPT induk PPN silahkan klik icon PDF (warna merah)
Contoh SPT PPN yang berhasil kita unduh
Oke demikian cara lapor SPT Masa PPN dengan status nihil, selamat mencoba dan semoga berhasil