Banyak perusahaan merasa sudah patuh pajak, tetapi justru tersandung pada hal yang terlihat sederhana: salah membuat kode billing.
Kesalahan memilih KAP, keliru masa pajak, atau terlambat membayar karena kode billing kedaluwarsa adalah masalah yang hampir setiap minggu kami temui dalam praktik pendampingan klien. Padahal untuk angsuran PPh Pasal 25 Badan, proses administrasinya sebenarnya tidak rumit—selama memahami alurnya dengan benar.
Sejak diberlakukannya sistem administrasi terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan platform Coretax, pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem elektronik. Artinya, akurasi sepenuhnya ada di tangan perusahaan.
Artikel ini tidak hanya menjelaskan langkah teknis, tetapi juga memberi konteks, risiko, dan insight praktis agar proses pembayaran angsuran PPh 25 Badan berjalan aman, tepat, dan profesional.
Memahami PPh Pasal 25 Badan Sebelum Bicara Kode Billing
Sebelum masuk ke teknis, kita perlu menyamakan persepsi.
PPh Pasal 25 Badan adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh wajib pajak badan sebagai cicilan atas pajak tahunan yang diperkirakan akan terutang.
Tujuannya sederhana:
- Menghindari beban pajak besar di akhir tahun.
- Membantu arus kas negara.
- Mengurangi potensi kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Dalam praktik, nominal angsuran biasanya mengacu pada:
- Perhitungan berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya.
- Atau perhitungan tertentu sesuai kondisi usaha.
Karena sifatnya angsuran masa, maka pembayaran dilakukan setiap bulan. Dan di sinilah peran kode billing menjadi penting.
Apa Itu Kode Billing dan Mengapa Penting?
Kode billing (ID Billing) adalah kode identifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan sistem sebelum setoran dilakukan ke bank persepsi.
Tanpa kode billing:
- Bank tidak dapat memproses pembayaran pajak.
- Pembayaran tidak tercatat dalam sistem DJP.
- Risiko sanksi administrasi meningkat.
Sistem e-Billing ini diatur dalam kebijakan DJP dan menjadi bagian integral dari transformasi digital perpajakan. DJP bahkan pernah memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam (14 hari) untuk mendukung kemudahan wajib pajak .
Namun tetap perlu diperhatikan:
Kode billing yang tidak dibayar dalam masa aktifnya akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang.
Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 25 Badan
Dalam sistem billing, Anda wajib mengisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Untuk PPh Pasal 25/29 Badan:
- KAP: 411126
- KJS untuk angsuran masa: 100
Daftar resmi KAP dan KJS tersedia di situs resmi DJP .
Kesalahan memilih kode ini adalah salah satu penyebab utama pembayaran masuk ke pos yang salah.
Langkah Mudah Membuat Kode Billing PPh 25 Badan di Coretax
Sekarang kita masuk ke bagian teknis.
Namun saya tekankan: jangan hanya mengikuti langkah. Pahami konteks setiap pengisian agar tidak terjadi kesalahan administratif.
1. Login ke Coretax / DJP Online
Masuk ke portal resmi DJP dan login menggunakan akun wajib pajak badan yang memiliki hak akses pembayaran.
Pastikan:
- NPWP sudah benar.
- Profil wajib pajak aktif.
- Tidak ada kendala autentikasi.
Jika perusahaan menggunakan kuasa, pastikan aksesnya sesuai.


2. Masuk ke Menu Pembayaran → e-Billing
Di dashboard, pilih menu:
Bayar → e-Billing → Buat Kode Billing
Pada tahap ini Anda akan diarahkan ke formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
SSE inilah yang menjadi dasar pembuatan ID Billing.



Generate Kode Billing
Setelah semua data benar:
Klik Buat Kode Billing
Sistem akan menerbitkan:
- ID Billing (biasanya 15 digit)
- Masa aktif pembayaran
Simpan atau cetak bukti tersebut.

Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Internet banking
- Mobile banking
- ATM
- Teller bank persepsi
Masukkan ID Billing dan selesaikan transaksi.
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen arsip.

