konsulpajak

Cara Mudah Membuat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 Badan di Coretax — Panduan Lengkap & Praktis untuk Admin Keuangan

Cara Mudah Membuat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 Badan di Coretax

Banyak perusahaan merasa sudah patuh pajak, tetapi justru tersandung pada hal yang terlihat sederhana: salah membuat kode billing.

Kesalahan memilih KAP, keliru masa pajak, atau terlambat membayar karena kode billing kedaluwarsa adalah masalah yang hampir setiap minggu kami temui dalam praktik pendampingan klien. Padahal untuk angsuran PPh Pasal 25 Badan, proses administrasinya sebenarnya tidak rumit—selama memahami alurnya dengan benar.

Sejak diberlakukannya sistem administrasi terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan platform Coretax, pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem elektronik. Artinya, akurasi sepenuhnya ada di tangan perusahaan.

Artikel ini tidak hanya menjelaskan langkah teknis, tetapi juga memberi konteks, risiko, dan insight praktis agar proses pembayaran angsuran PPh 25 Badan berjalan aman, tepat, dan profesional.

Memahami PPh Pasal 25 Badan Sebelum Bicara Kode Billing

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu menyamakan persepsi.

PPh Pasal 25 Badan adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh wajib pajak badan sebagai cicilan atas pajak tahunan yang diperkirakan akan terutang.

Tujuannya sederhana:

Dalam praktik, nominal angsuran biasanya mengacu pada:

Karena sifatnya angsuran masa, maka pembayaran dilakukan setiap bulan. Dan di sinilah peran kode billing menjadi penting.

Apa Itu Kode Billing dan Mengapa Penting?

Kode billing (ID Billing) adalah kode identifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan sistem sebelum setoran dilakukan ke bank persepsi.

Tanpa kode billing:

Sistem e-Billing ini diatur dalam kebijakan DJP dan menjadi bagian integral dari transformasi digital perpajakan. DJP bahkan pernah memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam (14 hari) untuk mendukung kemudahan wajib pajak .

Namun tetap perlu diperhatikan:
Kode billing yang tidak dibayar dalam masa aktifnya akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang.

Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 25 Badan

Dalam sistem billing, Anda wajib mengisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Untuk PPh Pasal 25/29 Badan:

Daftar resmi KAP dan KJS tersedia di situs resmi DJP .

Kesalahan memilih kode ini adalah salah satu penyebab utama pembayaran masuk ke pos yang salah.

Langkah Mudah Membuat Kode Billing PPh 25 Badan di Coretax

Sekarang kita masuk ke bagian teknis.

Namun saya tekankan: jangan hanya mengikuti langkah. Pahami konteks setiap pengisian agar tidak terjadi kesalahan administratif.

1. Login ke Coretax / DJP Online

Masuk ke portal resmi DJP dan login menggunakan akun wajib pajak badan yang memiliki hak akses pembayaran.

Pastikan:

Jika perusahaan menggunakan kuasa, pastikan aksesnya sesuai.

2. Masuk ke Menu Pembayaran → e-Billing

Di dashboard, pilih menu:

Bayar → e-Billing → Buat Kode Billing
Pada tahap ini Anda akan diarahkan ke formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
SSE inilah yang menjadi dasar pembuatan ID Billing.

Generate Kode Billing

Setelah semua data benar:
Klik Buat Kode Billing

Sistem akan menerbitkan:

Simpan atau cetak bukti tersebut.

Lakukan Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

Masukkan ID Billing dan selesaikan transaksi.

Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen arsip.

Kesalahan yang Sering Terjadi (dan Cara Menghindarinya)

Exit mobile version