Pendahuluan
Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang baru belajar pajak, menghitung penghasilan kena pajak seringkali terasa rumit. Ada istilah laporan keuangan, biaya yang boleh dikurangkan, sampai perhitungan laba rugi. Padahal, tidak semua Wajib Pajak punya kemampuan membuat laporan keuangan yang detail.
Nah, untuk kondisi seperti inilah Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Norma ini bisa dianalogikan sebagai “jalan pintas” yang sah secara hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan.
Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Secara sederhana, Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menghitung penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas seseorang.
Jadi, alih-alih repot mencatat semua pengeluaran, kita cukup menggunakan persentase yang ditentukan sesuai jenis usaha. Dari persentase itulah dihitung berapa penghasilan neto yang akan dikenakan pajak.
Contoh:
- Seorang pedagang sembako dengan omzet Rp400 juta per tahun.
- Menurut lampiran norma, usaha perdagangan eceran punya norma 30%.
- Maka penghasilan neto = 30% × Rp400 juta = Rp120 juta.
- Rp120 juta inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Dasar Hukum NPPN
Ada beberapa regulasi penting yang mengatur penggunaan norma ini, yaitu:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- Pasal 14 menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Lampiran peraturan ini berisi daftar jenis usaha dan besarnya persentase norma untuk setiap daerah.
- Surat Edaran Dirjen Pajak serta regulasi teknis yang memperbarui lampiran norma, karena bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Tidak semua Wajib Pajak bisa memakai norma ini. Ada syarat yang harus dipenuhi:
- Subjek Pajak : Hanya berlaku untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak badan (PT, CV, yayasan, dsb.) tidak bisa menggunakan norma.
- Syarat Omzet : Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Jika omzet lebih besar, maka wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pemberitahuan ke KPP : Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ataupun secara elektronik ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Bagaimana Cara Menggunakan NPPN?
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Hitung Omzet
Catat seluruh peredaran bruto atau omzet setahun. Misalnya, hasil jualan online selama 1 tahun Rp300 juta. - Cek Norma Sesuai Jenis Usaha
Lihat di lampiran PER-17/PJ/2015. Misalnya, usaha perdagangan eceran di wilayah Jawa norma = 30%. - Kalikan dengan Norma
Rp300 juta × 30% = Rp90 juta → inilah penghasilan neto. - Hitung PPh Terutang
Dari Rp90 juta, kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya status WP lajang PTKP = Rp54 juta.- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp90 juta – Rp54 juta = Rp36 juta.
- PPh = 5% × Rp36 juta = Rp1,8 juta setahun.
Contoh Kasus Nyata
Contoh 1: Pedagang Warung Makan
Pak Joko memiliki warung makan kecil dengan omzet Rp500 juta per tahun.
- Norma usaha rumah makan = 40%.
- Penghasilan neto = 40% × Rp500 juta = Rp200 juta.
- Dikurangi PTKP (misalnya Rp54 juta) → PKP = Rp146 juta.
- PPh terutang:
- Rp60 juta pertama = 5% × Rp60 juta = Rp3 juta.
- Sisanya Rp86 juta = 15% × Rp86 juta = Rp12,9 juta.
- Total PPh = Rp15,9 juta.
Contoh 2: Freelancer Desainer Grafis
Bu Rani bekerja sebagai freelancer dengan penghasilan bruto Rp150 juta setahun.
- Norma pekerjaan bebas (jasa profesional) misalnya 50%.
- Penghasilan neto = 50% × Rp150 juta = Rp75 juta.
- Dikurangi PTKP Rp54 juta → PKP = Rp21 juta.
- PPh terutang = 5% × Rp21 juta = Rp1,05 juta.
Kelebihan dan Kekurangan NPPN
Kelebihan:
- Praktis: Tidak perlu membuat laporan keuangan detail.
- Mudah dihitung: Tinggal pakai persentase norma.
- Legal: Diatur jelas dalam UU dan peraturan Dirjen Pajak.
Kekurangan:
- Kurang mencerminkan kondisi riil: Bisa jadi sebenarnya biaya lebih besar dari norma, tetapi tetap dihitung sesuai norma.
- Tidak fleksibel untuk omzet besar: Jika omzet sudah mendekati Rp4,8 miliar, lebih baik membuat pembukuan agar biaya bisa diklaim lebih rinci.
Tips Praktis bagi Wajib Pajak
- Cermati jenis usaha: Norma tiap usaha berbeda. Jangan sampai salah klasifikasi.
- Arsipkan bukti penghasilan: Meski pakai norma, sebaiknya tetap punya catatan omzet.
- Konsultasi ke KPP: Jika ragu memilih norma atau pembukuan, bisa diskusi dengan petugas pajak.
- Perhatikan batas omzet: Jika usaha berkembang dan omzet tembus Rp5 miliar, wajib beralih ke pembukuan.
Penutup
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas yang mempermudah Wajib Pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya norma, penghitungan penghasilan neto jadi lebih sederhana, terutama bagi usaha kecil, pedagang, maupun pekerja lepas yang belum siap menyusun laporan keuangan detail.
Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015 beserta lampirannya. Intinya, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun dan sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPP, Wajib Pajak bisa menggunakan norma dengan tenang.
Pada akhirnya, memilih norma atau pembukuan tergantung kondisi usaha. Jika ingin praktis, norma bisa jadi pilihan. Tetapi jika usaha sudah besar, pembukuan lebih adil karena biaya usaha bisa dihitung sesuai kenyataan.
Dengan memahami konsep ini, kita bisa lebih siap dan tenang dalam melaksanakan kewajiban pajak—tanpa harus bingung dengan istilah rumit.