Minggu, November 9, 2025
20.7 C
Indonesia

PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan: Jangan Sampai Salah Hitung!

Pernahkah Anda menyewa ruko, gudang, apartemen, atau bahkan sebidang tanah untuk usaha? Kalau iya, perlu diingat bahwa setiap transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan memiliki konsekuensi pajak, yaitu dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ketentuan ini diatur dalam PP 34 Tahun 2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018, serta dijabarkan lebih teknis dalam aturan lama seperti KMK-120/KMK.03/2002 dan KEP-227/PJ./2002. Meski terdengar rumit, sebenarnya konsepnya cukup sederhana: setiap pemilik tanah/bangunan yang menyewakan, wajib membayar PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa.

Mari kita ulas lebih detail dengan bahasa yang mudah dipahami.

Dasar Hukum PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

  • PP 34 Tahun 2017 → tentang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • KMK-120/KMK.03/2002 → mengatur perubahan tata cara pembayaran.
  • KEP-227/PJ./2002 → tentang tata cara pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh.

📌 Intinya, aturan ini memastikan setiap penghasilan dari sewa tanah/bangunan masuk ke sistem pajak dan dikenakan tarif final.

Apa yang Menjadi Objek Pajak?

Semua penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Contohnya:

  • Menyewakan rumah atau ruko.
  • Menyewakan kamar di rumah atau paviliun.
  • Menyewakan gudang, lapangan, atau kolam renang.

Selain itu, ada juga skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), di mana pemilik tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa tertentu, lalu bangunan diserahkan kembali ke pemilik. Seluruh imbalan dari BOT ini juga termasuk objek pajak.

📌 Catatan penting: jasa penginapan seperti hotel, kos-kosan, atau asrama mahasiswa tidak masuk objek PPh Final ini. Itu dikenakan rezim pajak berbeda.

Tarif PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apa yang dimaksud dengan jumlah bruto?

  • Semua nilai sewa yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya tambahan seperti:
    • Biaya perawatan
    • Biaya keamanan
    • Service charge (listrik, air, kebersihan, administrasi)

👉 Jadi, bukan hanya nilai sewa pokok, tapi juga biaya lain yang berkaitan langsung dengan pemakaian tanah/bangunan.

Contoh:
Jika Anda menyewa ruko Rp100 juta per tahun, dengan tambahan service charge Rp20 juta, maka dasar pengenaan pajak adalah Rp120 juta.

  • PPh Final = 10% × Rp120 juta = Rp12 juta.

Siapa yang Memotong Pajak?

  • Jika penyewa adalah badan pemerintah, badan usaha, BUT, penyelenggara kegiatan, atau badan lainnya yang ditunjuk DJP, maka penyewa wajib memotong PPh Final dari pembayaran sewa.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pemilik tanah/bangunan harus menyetor sendiri PPh Final-nya.

📌 Deadline:

  • Jika dipotong penyewa → setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Jika disetor sendiri → paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pelaporan SPT Masa → paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

KAP & KJS yang digunakan:

  • MAP: 411128
  • KJS: 403

Contoh Kasus Praktis

1. Disewa Perusahaan

Pak Budi menyewakan rumahnya ke PT XYZ dengan harga Rp200 juta per tahun.

  • PT XYZ sebagai penyewa memotong PPh Final 10% = Rp20 juta.
  • PT XYZ menyetorkan ke kas negara, dan memberikan bukti potong ke Pak Budi.

👉 Pak Budi tinggal melaporkan penghasilan final di SPT Tahunan.

2. Disewa Individu

Pak Andi menyewakan gudang kepada Pak Joko (individu biasa) senilai Rp100 juta.

  • Karena Pak Joko bukan pemotong pajak, maka Pak Andi harus setor sendiri Rp10 juta (10% dari Rp100 juta) ke bank melalui kode billing.

👉 Bukti setor disimpan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

3. Persewaan dengan Service Charge

Ibu Sari menyewakan ruko Rp50 juta per tahun dengan tambahan service charge Rp10 juta.

  • Dasar pengenaan = Rp60 juta.
  • PPh Final = 10% × Rp60 juta = Rp6 juta.

Risiko Jika Tidak Membayar PPh Final

  • Akta sewa atau kontrak bisa bermasalah jika tidak disertai bukti setor pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga/denda atas keterlambatan setor.
  • Pemeriksaan pajak jika ditemukan penghasilan sewa tidak dilaporkan.

👉 Jadi, jangan anggap enteng. Meskipun “cuma” sewa, PPh Final tetap wajib dilunasi.

Manfaat Mematuhi Aturan Ini

  • Kepastian hukum dalam kontrak sewa.
  • Penghasilan sah dan bersih karena sudah final, tidak digabung lagi dengan penghasilan lain.
  • Reputasi baik di mata fiskus, mengurangi risiko SP2DK atau pemeriksaan.

Kesimpulan

PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban yang sering terlupakan, padahal aturannya jelas: 10% dari jumlah bruto sewa. Siapa yang memotong, siapa yang setor, dan kapan batas waktunya, semuanya sudah diatur detail.

Bagi pemilik tanah/bangunan, jangan sampai rugi karena lupa atau sengaja tidak membayar. Lebih baik tertib sejak awal agar usaha lancar dan tidak kena sanksi.

👉 Ingat, meski disebut final, bukan berarti bisa diabaikan. Justru karena final, pembayarannya sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Hot this week

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Bendahara Siaga! Jangan Abaikan Kewajiban Pungut PPN ke Rekanan Non-PKP – Kode 411211-108 Menjadi Penentu!

Dalam era Coretax yang semakin nyata, bendahara instansi pemerintah...

Topics

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Kalkulator Jasa Konstruksi Online – Hitung Tarif Pajak Konstruksi Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022

Latar Belakang: Mengapa Tarif Jasa Konstruksi Perlu Dihitung dengan...

Jangan Remehkan Saldo Rekeningmu! Data Sudah Terbuka, Saatnya Jujur di SPT Tahunan!

Pernahkah kamu berpikir bahwa saldo rekening bankmu di akhir...

Kalkulator Pajak: Alat Cerdas untuk Menghitung Rasio Keuangan Perusahaan

Mengenal Kalkulator Rasio Keuangan dari Konsul Pajak Dalam dunia bisnis...

Related Articles

Popular Categories