Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat — bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal tepat waktu. Bagi Anda yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bertugas sebagai petugas pajak internal, satu perubahan penting dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑11/PJ/2025 (PER-11/2025) dapat berdampak besar: batas waktu upload e-Faktur kini diundur menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
Lalu, apa arti perubahan ini? Bagaimana pelaksanaannya? Dan yang paling penting: bagaimana agar Anda tidak terlambat dan terkena sanksi? Simak penjelasannya berikut ini dengan bahasa sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat untuk pelaku usaha maupun konsultan pajak.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, berdasarkan aturan terdahulu (seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑03/PJ/2022 dan perubahannya), batas waktu upload/unggah e-Faktur ke sistem DJP adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Dengan PER-11/2025, ketentuan baru muncul pada Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“E-Faktur wajib di-unggah ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur … paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”
Artinya: Jika Anda membuat faktur pajak tanggal 5 Mei 2025, maka Anda diberi waktu hingga 20 Juni 2025 untuk melakukan upload. Jika melewati, bisa dianggap faktur tidak sah.
Kenapa Perubahan Ini Penting untuk Anda?
Waktu Lebih “Longgar”
Dengan tambahan lima hari dari yang sebelumnya (tanggal 15 → tanggal 20), PKP punya ruang lebih untuk menyiapkan upload faktur—baik dari sisi administratif maupun teknis.
Risiko Validitas Faktur
Jika e-Faktur dibuat namun tidak di-upload dan disetujui DJP dalam batas waktu, maka faktur tersebut bukan merupakan Faktur Pajak yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (3) PER-11/2025. Akibatnya, pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN masukan dari faktur itu.
Penyesuaian Sistem & SOP
Bagi perusahaan dan PKP, sistem e-Faktur dan modul internal harus disesuaikan agar upload dilakukan tepat waktu. Kesalahan teknis atau terlambat bisa berdampak administratif.
Bagaimana Pelaksanaan di Lapangan?
Berikut ilustrasi langkah praksis untuk memastikan kewajiban Anda terpenuhi:
- Membuat e-Faktur: PKP membuat e-Faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP.
- Upload ke DJP: Setelah dibuat, faktur harus di-upload melalui modul e-Faktur (termasuk sistem yang terintegrasi seperti CoreTax) dan memperoleh persetujuan dari DJP.
- Batas upload: Tidak lebih dari tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh: Faktur 27 Mei 2025 → upload paling lambat 20 Juni 2025.
- Dokumentasi: Bukti persetujuan DJP harus disimpan sebagai bagian dari administrasi pajak.
- Jika terlambat: Faktur dianggap tidak sah. PPN masukan tidak dapat dikreditkan bagi pembeli, dan PKP penjual berpotensi menghadapi sanksi administratif.
Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai
- Jangan menunda upload—meskipun batas 20 hari lebih longgar, keterlambatan tetap bisa terjadi jika ada gangguan teknis atau administratif.
- Perubahan digit kode dan nomor seri faktur juga terjadi di PER-11/2025 (kode terdiri 17 digit). Jadi pastikan sistem dan modul Anda ter-update.
- Masa transisi: Meskipun berlaku mulai 22 Mei 2025, PKP harus segera adaptasi agar tidak tertinggal.
- Sistem internal perusahaan: Pastikan ada SOP internal, monitoring tanggal pembuatan dan upload faktur agar tidak terjadi celah administrasi.
Kesimpulan
Perubahan batas waktu upload e-Faktur dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya melalui PER-11/2025 merupakan relaksasi penting yang memberi waktu ekstra bagi PKP dalam mengunggah faktur. Tetapi, relaksasi bukan berarti bisa santai. Keterlambatan tetap berisiko.
Bagi Anda sebagai pelaku usaha, bagian pajak keuangan, atau konsultan pajak—hal ini adalah sinyal untuk memperkuat sistem internal, memastikan modul e-Faktur ter-update, dan melakukan upload tepat waktu. Karena, di era digitalisasi pajak ini, kepatuhan tepat waktu sama pentingnya dengan kepatuhan secara materiil.































