Senin, Februari 16, 2026
26.8 C
Indonesia

Masa Berlaku Skema UMKM Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi yang sangat besar terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memudahkan kepatuhan pajak, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif rendah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian diperkuat dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 jo PMK-164 Tahun 2023. Namun, fasilitas ini tidak berlaku selamanya. Ada masa berlaku tertentu yang diberikan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha.

Apa itu Skema UMKM?

Skema UMKM adalah mekanisme pembayaran pajak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi pajak dan ringan secara beban, sehingga pelaku UMKM tidak terbebani kewajiban pajak yang kompleks di awal pertumbuhan usahanya.

Masa Berlaku Skema UMKM

Masa berlaku fasilitas tarif final 0,5% tidak sama untuk setiap kategori Wajib Pajak. Berikut rincian berdasarkan jenis wajib pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
    • Masa berlaku: 7 tahun pajak berturut-turut sejak pertama kali menggunakan skema ini.
    • Contoh: Jika seorang pedagang terdaftar NPWP di tahun pajak 2024, maka ia dapat memanfaatkannya hingga akhir tahun pajak 2030.
    • Setelah 7 tahun berakhir, WP OP tidak lagi dapat menggunakan skema ini dan wajib beralih ke mekanisme penghitungan PPh umum, yaitu menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha (pembukuan lebih rinci).
  • Wajib Pajak Badan Usaha Berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
    • Masa berlaku: 4 tahun pajak berturut-turut.
    • Fasilitas ini diberikan lebih singkat dibanding WP OP karena badan usaha umumnya memiliki sistem administrasi yang lebih baik dan diharapkan lebih cepat beralih ke pembukuan lengkap.
    • Setelah 4 tahun, badan usaha wajib menghitung pajak menggunakan tarif umum PPh Badan sebesar 22% (berdasarkan UU HPP) dari laba bersih usaha.
  • Wajib Pajak Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
    • Masa berlaku: 3 tahun pajak berturut-turut.
    • Jangka waktu yang lebih singkat diberikan karena PT dianggap memiliki kapasitas manajerial dan sistem keuangan yang lebih tertata sejak awal berdiri, sehingga lebih siap melakukan pembukuan penuh.
    • Setelah 3 tahun, PT wajib beralih ke skema pajak normal dan tidak dapat lagi menggunakan tarif 0,5%.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku

Masa berlaku ini penting karena:

  • Menghindari kesalahan pembayaran pajak ketika fasilitas berakhir.
  • Memberi waktu bagi UMKM untuk belajar menyusun pembukuan dan laporan keuangan.
  • Mendorong transisi ke skema perpajakan normal yang lebih sesuai dengan pertumbuhan usaha.

Jika wajib pajak tetap menggunakan skema 0,5% setelah masa berlaku berakhir, maka akan ada sanksi pajak berupa kekurangan bayar beserta bunga dan denda.

Kesimpulan

Skema UMKM dengan tarif PPh Final 0,5% merupakan fasilitas sementara yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha di tahap awal. Dengan masa berlaku 7 tahun bagi orang pribadi, 4 tahun bagi koperasi/CV/firma, dan 3 tahun bagi PT, fasilitas ini diharapkan menjadi sarana belajar administrasi pajak sebelum beralih ke sistem perpajakan normal. Pelaku UMKM perlu memahami batas waktu ini agar terhindar dari kesalahan dan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan baik seiring berkembangnya usaha mereka.

Hot this week

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Apakah THR Kena Pajak? Memahami Aturan PPh 21 Terbaru bagi Karyawan dan ASN Tanpa Salah Tafsir

THR dan Pertanyaan Klasik Setiap Tahun Setiap menjelang hari raya,...

Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak: Panduan Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Lewat Coretax

Memahami Fungsi Surat Keterangan Bebas PPh Surat Keterangan Bebas PPh...

Tarif PPh Badan UMKM di Coretax: Panduan Tepat Memilih Skema Pajak Usaha

UMKM Perlu Teliti Sejak Awal Mengisi SPT Badan Pelaku UMKM...

Cara Mudah Unduh Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2 di Coretax

Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721-A2 (untuk...

Topics

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Apakah THR Kena Pajak? Memahami Aturan PPh 21 Terbaru bagi Karyawan dan ASN Tanpa Salah Tafsir

THR dan Pertanyaan Klasik Setiap Tahun Setiap menjelang hari raya,...

Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak: Panduan Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Lewat Coretax

Memahami Fungsi Surat Keterangan Bebas PPh Surat Keterangan Bebas PPh...

Tarif PPh Badan UMKM di Coretax: Panduan Tepat Memilih Skema Pajak Usaha

UMKM Perlu Teliti Sejak Awal Mengisi SPT Badan Pelaku UMKM...

Cara Mudah Unduh Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2 di Coretax

Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721-A2 (untuk...

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Lapor Pajak Kini Tak Lagi Ribet: Bukti Potong PPh Otomatis Muncul di SPT

Kemudahan Lapor Pajak yang Semakin Nyata Banyak wajib pajak selama...

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Terus Meningkat, Minat Wajib Pajak Kian Tinggi

Partisipasi Wajib Pajak Terus Bertambah Jumlah wajib pajak yang melaporkan...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]