THR dan Pertanyaan Klasik Setiap Tahun
Setiap menjelang hari raya, satu pertanyaan hampir selalu muncul di kalangan pekerja dan aparatur negara. Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi jawabannya sering menimbulkan kebingungan. Apakah THR kena pajak. Banyak karyawan merasa heran ketika THR yang diterima tidak utuh karena ada potongan pajak. Di sisi lain, ada pula yang menganggap pemotongan tersebut sebagai hal wajar tanpa benar-benar memahami dasarnya.
Dalam perspektif perpajakan, THR bukan sekadar hadiah atau bonus sukarela. THR adalah bagian dari penghasilan yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya mengikuti aturan PPh Pasal 21 yang berlaku. Pemahaman yang tepat sangat penting agar karyawan dan ASN tidak salah menilai hak dan kewajibannya.
Kedudukan THR dalam Pajak Penghasilan
THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan swasta maupun aparatur sipil negara. Pajak tidak melihat waktu pembayaran atau momen hari raya, tetapi melihat substansi penghasilan tersebut. Selama THR diterima karena hubungan kerja, maka THR masuk dalam perhitungan pajak penghasilan.
Meski demikian, pajak atas THR tidak berdiri sendiri. THR digabungkan dengan penghasilan lain yang diterima karyawan dalam tahun berjalan. Artinya, pajak atas THR dihitung dengan mempertimbangkan total penghasilan setahun, bukan sebagai penghasilan terpisah yang dikenakan tarif khusus.
Cara Pengenaan PPh 21 atas THR Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, pemotongan PPh 21 atas THR dilakukan dengan mekanisme penghitungan pajak dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) di bulan dimana diterimakan THR tersebut. Pemberi kerja menghitung total penghasilan yang diterima karyawan di bulan tersebut kemudian menghitung dengan tarif TER tersebut sesuai ketentuan.
Setelah diperoleh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penghasilan bruto di bulan tersebut, maka pemberi kerja sebagai pemotong akan menghitung sesuai tarif PPh 21 (TER) yang berlaku.
Pajak THR bagi ASN dan Pegawai Pemerintah
Perlakuan pajak atas THR bagi ASN pada dasarnya mengikuti prinsip yang sama. THR ASN juga merupakan objek PPh Pasal 21. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran dan penanggung pajak. Dalam banyak kasus, PPh 21 atas penghasilan ASN, termasuk THR, ditanggung oleh pemerintah.
Meski pajaknya ditanggung pemerintah, bukan berarti THR ASN bebas pajak. Pajak tetap dihitung dan dilaporkan, hanya saja tidak mengurangi jumlah THR yang diterima. Skema ini bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus memastikan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi secara administrasi.
Mengapa THR Tetap Dipajaki
Pajak atas THR mencerminkan asas keadilan dalam sistem perpajakan. Pajak memandang seluruh penghasilan sebagai satu kesatuan kemampuan ekonomi. Ketika penghasilan meningkat karena adanya THR, maka kemampuan ekonomi juga meningkat. Konsekuensinya, kewajiban pajak menyesuaikan.
Pengenaan pajak atas THR juga mencegah praktik penghindaran pajak. Tanpa ketentuan ini, penghasilan bisa dialihkan ke bentuk THR atau bonus musiman untuk mengurangi pajak. Aturan PPh 21 memastikan seluruh penghasilan tetap berada dalam satu kerangka penghitungan yang utuh.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Banyak karyawan mengira THR dipajaki dengan tarif tersendiri. Anggapan ini keliru. Pajak atas THR bukan pajak tambahan, melainkan penyesuaian dari pajak tahunan. Ada pula yang menganggap pemotongan pajak THR sebagai kesalahan perusahaan. Padahal, pemotongan tersebut justru bentuk kepatuhan pemberi kerja terhadap aturan perpajakan.
Pemahaman yang kurang juga sering memicu ketidakpuasan. Ketika karyawan memahami bahwa pajak dihitung secara tahunan, pemotongan THR dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme yang logis dan terukur.
Peran Transparansi Pemberi Kerja
Pemberi kerja memegang peran penting dalam menjelaskan pemotongan pajak atas THR. Perhitungan yang transparan dan mudah dipahami membantu karyawan menerima potongan pajak dengan lebih rasional. Slip gaji dan penjelasan singkat mengenai perhitungan PPh 21 dapat mengurangi kesalahpahaman.
Transparansi juga melindungi perusahaan. Ketika pemotongan pajak dilakukan sesuai aturan dan didukung penjelasan yang jelas, risiko sengketa internal dapat diminimalkan.
