Sabtu, Agustus 30, 2025
18.4 C
Indonesia
Beranda blog Halaman 2

Cara Pemindahbukuan Setoran Pajak di Coretax

0
pemindahbukuan setoran pajak di coretax
pemindahbukuan setoran pajak di coretax

Dalam perjalanan memenuhi kewajiban perpajakan, tidak jarang Wajib Pajak mengalami situasi di mana setoran pajak yang sudah dilakukan ternyata salah. Misalnya, salah memasukkan kode jenis setoran, salah tahun pajak, atau bahkan salah menuliskan nominal setoran. Kondisi seperti ini tentu membuat kita cemas dan bingung, apalagi bila nominal setoran cukup besar. Namun, jangan khawatir, berikut akan kami share tentang step by step cara pengajuan pemindahbukuan setoran pajak melalui sistem Coretax.

Apa itu pemindahbukuan setoran pajak ?

Pemindahbukuan (PBK) adalah proses administrasi perpajakan untuk memindahkan pencatatan setoran pajak yang sudah dilakukan, tetapi salah tempat, ke pos yang sebenarnya. Dengan kata lain, uang pajak yang sudah Anda setorkan tidak hilang, melainkan hanya perlu diarahkan kembali sesuai tujuan yang benar.

Contohnya, Anda bermaksud membayar deposit pajak dengan kode 411618-100, tetapi ternyata salah input dan tercatat sebagai deposit pajak tahunan dengan kode 411618-200. Di sinilah fungsi pemindahbukuan: mengoreksi alokasi setoran agar sesuai peruntukannya.

Langkah-Langkah Pemindahbukuan di Coretax

Sejak implementasi Coretax, pengajuan pemindahbukuan menjadi lebih mudah dan transparan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

Silahkan rekan-rekan akses alamat coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan login dengan menggunakan NIK PIC utama / direktur / pengurus kemudian jangan lupa lakukan impersonating ke akun wajib pajak yang diwakili. Jika sudah sukses melakukan impersonating maka silahkan pilih menu Pembayaran dan klik sub menu Permohonan Pemindahbukuan

Berikutnya silahkan klik menu Buat Permohonan Pemindahbukuan di sebelah kanan atas

Selanjutnya akan ditampilkan form permohonan pemindahbukuan coretax, di bagian pertama akan muncul data kita sebagai wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan, pastikan nama, npwp serta detil data sudah sesuai dengan data kita, kemudian scroll ke bawah

Berikutnya di bagian Pilih Data Pembayaran sumber pemindahbukuan silahkan klik tombol pencarian

Maka akan muncul daftar setoran yang bisa diajukan pemindahbukuan. setoran disin adalah setoran yang memang belum dibukukan ke jenis pajak apapaun atau belum dilakukan validasi oleh sistem. silahkan pilih setoran yang akan diajukan permohonan pemindahbukuan dengan mengklik tombol pilih

Otomatis jika sudah memilih maka kolom jenis pajak, kode jenis setoran, referensi akan terisi otomatis. Silahkan pilih alasan pemindahbukuan, dan isikan nominal yang akan kita pindahbukukan di kolom sebelah kanan.

Selanjutnya jika kolom dibagian sumber pemindahbukuan sudah terisi semua, maka kita geser ke bawah dan silahkan isi kolom tujuan pemindahbukuan. Pada bagian kolom Tujuan, silahkan pilih tujuan pemindahbukuan ke akun wajib pajak atau ke akun wajib pajak lain (beda NPWP)

karena kita akan memindahbukukan ke akun wajib pajak yang sama, maka kita pilih opsi Akun Wajib Pajak, sehingga kolom nama dan npwp akan terisi otomatis. Berikutnya pada bagian kolom Jenis Kewajiban silahkan pilih Lainnya.

Berikutnya pada bagian KAP-KJS silahkan pilih jenis pajak dan masa pajak tujuan pemindahbukuan. semisal kita akan pindahbuku ke jenis pajak deposit pajak masa, maka kita pilih kode jenis pajak 411618-100 dan masa pajak 01122025.

Selanjutnya kita ke bagian bawah di bagian menu unggah, silahkan upload lampiran pendukung pemindahbukuan seperi bukti setornya yang sudah berformat pdf, dengan mengklik Pilih file

Silahkan pilih file yang akan diupload kemudian klik Open

Jika sudah memilih file tersebut berikutnya silahkan klik Unggah file

Selanjutnya jika sudah sukses mengupload berkas lampiran, akan muncul pesan bahwa upload dan validasi berhasil dan kia scroll ke bagia bawah

Selanjutnya silahkan masukkan kode otorisasi dibagian bawah dengan klik tombol tanda tangan, pastikan kode otorisasi / passphrase yang dimasukkan sudah benar, kemudian silahkan simpan konsep agar data erekaman tidak hilang

Selanjutnya setelah step simpan konsep permohonan berhasil, silahkan klik kirim permohonan pemindahbukuan tersebut

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Blance transfer request submitted Successfully

Berikutnya jika proses pemindahbukuan tersebut berkaitan dengan setoran deposit maka akan langsung diproses otomatis oleh sistem dan langsung keluar bukti pemindahbukuan yang bisa dicek di menu Dokumen Saya. contohhasil pemindahbukuan secara otomatis di coretax

Oke demikian tentang cara melakukan pemindahbukuan di coretax. semoga rekan-rekan bisa memahami alur dan prosedur pengajuan pbk ini. semoga bermanfaat

Cara Pengajuan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

0
Cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Ketika membuat kode billing mandiri di coretax, rekan-rekan harus hati-hati ketika memilih masa pajak, karena di opsi menu dropdown pilihan masa pajak muncul pilihan untuk tahun pajak 2026 yang pastinya ketika terlanjur disetorkan maka kita tidak mudah untuk memindahbukukan seperti tahun-tahun dulu. Berdasarkan pada PMK-81 tahun 2025 saat ini mayoritas setoran tidak bisa dipindahbukukan seperti dulu, yang bisa kita lakukan adalah menggunakan prosedur Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT). Nah bagaimana step by step cara pengajuan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ini, silahkan ikuti tutorial berikut ini

Step pertama adalah silahkan lakukan Login terlebih dahulu di akun coretax PIC / Pengurus kemudian jangan lupa lakukan impersonating terlebih dahulu ke akun wajib pajak yang diwakili. Selanjutnya pilih menu Pembayaran dan pilih sub menu Formulir Restitusi Pajak

Selanjutnya akan muncul tampilan formulir yang wajib kita isi kolom-kolomnya. Lakukan pengisian pada kolom Nomor Surat Permohonan, Email dan Status Penandatangan. Khusus pada kolom Status Penandatangan silahkan pilih opsi Wakil Wajib Pajak / Pengurus

Berikutnya pada bagian kolom Alasan Permintaan Restitusi, silahkan pilih opsi Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait Pembayaran yang dipersamakan dengan Pelaporan

Lalu step berikutnya adalah silahkan isi kolom dengan rincian sebagai berikut:

  • Kolom Kode Akun Pajak diisi dengan kode akun pajak yang kita ajukan permohonan PYSTT (contoh Kode 411126)
  • Kolom Kode Jenis Setoran diisi dengan kode setoran yang kita ajukan permohonan PYSTT (Contoh kode 100)
  • Kolom Masa dan Tahun Pajak diisi dengan Masa dan tahun pajak setoran yang kita ajukan permohonan
  • Kolom Mata Uang kita isi dengan opsi Rupiah Indonesia
  • Kolom Jenis Akun Wajib Pajak diisi Kewajiban Pajak Lain
  • Kolom Jenis Detail Akun Wajib Pajak diisi dengan Pelaporan Melalui Pembayaran

Setelah semua kolom terisi kemudian kita klik menu Tambah Data yang ada dibagian bawah sebeah kiri

Lalu selanjutnya otomatis dibagian tabel yang berwarna kuning akan terisi data setoran yang kita ajukan permohonan pengembalian. Silahkan cek terlebih data setoran di tabel tersebut sudah sesuai dengan yang akan diajukan permohonan

Lalu berikutnya sedikit scroll ke bawah pada bagian Pilih Rekening Bank silahkan klik tombol pencarian yang ada disebelah kanan

Lalu selanjutnya pilih nomor rekening yang muncul di daftar tersebut. Jika nomor rekening tersebut belum sesuai dengan rekening yang kita punya maka silahkan update data rekening bank utama di menu profil terlebih dahulu.

Lalu selanjutnya pada bagian dokumen pendukung pada kolom Penghitungan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang silahkan upload bukti pendukung yang sudah kita scan dalam bentuk pdf dengan klik unggah dokumen

maka akan muncul jendela menu yang beberapa kolomnya harus kita isi yaitu kolom Nama Jenis Dokumen kita pilih dengan opsi Dokumen Pendukung Lainnya kemudian kolom Pengirim Dokumen kita isi dengan Nama wajib pajak (Misal CV. Maju Jaya), berikutnya kita sedikit scroll ke bawah dan kita pilih file nya kemudian klik Simpan.

Lalu selanjutnya di bagian kolom Surat Kuasa khusus kita upload juga dengan dokumen pendukungnya dengan mengulangi step seperti langkah sebelumnya

Periksa kembali seluruh bagian isian yang bertanda bintang, kemudian berikutnya jika kita sudah mengisi dan mengupload bukti pendukungnya silahkan scroll ke bawah

Lalu step selanjutnya silahkan klik tombol Submit di sebelah kanan bawah, sehingga akan muncul notifikasi bahwa Kasus Berhasil Dibuat

Untuk memantau dan mengecek bahwa permohonan kita sudah masuk, silahkan rekan mengecek di menu Portal Saya –> Kasus Saya dan silahkan refresh agar muncul data terupdate. Jika kita sudah berhasil melakukan permohonan maka kasus tersebut akan muncul di daftar tersebut.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak UMKM Orang Pribadi

0
Rina Pengusaha UMKM
Rina Pengusaha UMKM

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pajak lebih ringan dan mudah dihitung. Salah satunya adalah tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018, yang berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Selain itu, UU HPP memberikan fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai Rp 500 juta dalam setahun. Berikut contoh kasus nyata untuk memahami perhitungannya.

Contoh kasus

Rina seorang pedagang sembako di sebuah pasar tradisional di kota Sukamaju, mempunyai NPWP sejak Maret 2024, selama tahun 2024 Rina mendapatkan omset total sebesar 960 Juta dengan Rincian sebagai berikut :

Ketentuan Bebas PPh untuk Omzet ≤ Rp 500 Juta

Berdasarkan UU HPP dan PMK-164/2023, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan skema UMKM:

  • Tidak dikenakan PPh Final 0,5% atas omzet hingga Rp 500 juta setahun.
  • PPh Final hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp 500 juta.

Perhitungan PPh Final Rina

Dari tabel dibawah ini , omzet Rina dimulai pada bulan Maret dan terus meningkat setiap bulan. Berikut perhitungan terperinci:

Tahap 1: Periode Omset di Bawah Rp 500 Juta (Maret – Juli)

Rina mulai mencatatkan omsetnya pada bulan Maret. Sejak bulan Maret hingga Juli, akumulasi omset yang diterima Rina masih berada di bawah batas Rp 500.000.000.

Maret: Omset Rp 56.000.000 (Akumulasi: Rp 56.000.000)

April: Omset Rp 45.000.000 (Akumulasi: Rp 101.000.000)

Mei: Omset Rp 120.000.000 (Akumulasi: Rp 221.000.000)

Juni: Omset Rp 90.000.000 (Akumulasi: Rp 311.000.000)

Juli: Omset Rp 94.000.000 (Akumulasi: Rp 405.000.000)

Selama periode ini, karena total omset kumulatif belum melebihi Rp 500.000.000, Rina tidak diwajibkan untuk membayar PPh Final 0,5%. Oleh karena itu, kolom PPh Final pada bulan-bulan tersebut bernilai nol.

Tahap 2: Bulan Peralihan Saat Omset Melebihi Rp 500 Juta (Agustus)

Pada bulan Agustus, terjadi peralihan dimana omset kumulatif Rina melampaui batas Rp 500.000.000.

Akumulasi omset s/d Juli: Rp 405.000.000

Omset Agustus: Rp 115.000.000

Akumulasi Omset s/d Agustus: Rp 405.000.000 + Rp 115.000.000 = Rp 520.000.000

Pada bulan inilah kewajiban PPh Final mulai dihitung, namun hanya atas bagian omset yang telah melewati batas Rp 500.000.000.

Dasar Pengenaan Pajak (Agustus): Rp 520.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 20.000.000

Perhitungan PPh Final Agustus: 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000

Tahap 3: Periode Setelah Melebihi Batas Rp 500 Juta (September – Desember)

Setelah fasilitas omset tidak kena pajak sebesar Rp 500.000.000 habis terpakai di bulan Agustus, maka untuk bulan-bulan berikutnya (September hingga Desember), seluruh omset bulanan Rina dikenakan tarif PPh Final 0,5%.

PPh Final: 0,5% x Rp 35.000.000 = Rp 175.000

September:

Omset: Rp 125.000.000

PPh Final: 0,5% x Rp 125.000.000 = Rp 625.000

Oktober:

Omset: Rp 145.000.000

PPh Final: 0,5% x Rp 145.000.000 = Rp 725.000

November:

Omset: Rp 135.000.000

PPh Final: 0,5% x Rp 135.000.000 = Rp 675.000

Desember:

Omset: Rp 35.000.000

PPh Final: 0,5% x Rp 35.000.000 = Rp 175.000

Ringkasan Total PPh Final Setahun

Untuk memverifikasi total PPh Final yang harus dibayar Rina dalam setahun, kita dapat menghitungnya sebagai berikut:

  • Total Omset Setahun: Rp 960.000.000
  • Batas Omset Tidak Kena Pajak: Rp 500.000.000
  • Total Omset Kena Pajak: Rp 960.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 460.000.000

Maka, total PPh Final yang harus dibayar adalah:

  • Total PPh Final Setahun: 0,5% x Rp 460.000.000 = Rp 2.300.000

Kesimpulan

Kasus Rina menunjukkan bahwa:

  • Penghasilan bruto hingga Rp 500 juta setahun bebas PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi.
  • Sisa omzet di atas Rp 500 juta dikenai tarif 0,5%, menghasilkan pajak tahunan Rp 2,25 juta.
  • Pembayaran pajak mulai dilakukan setelah omzet kumulatif melewati batas bebas pajak.
  • Pencatatan omzet yang rapi penting untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan terhindar dari kesalahan pajak.

Masa Berlaku Skema UMKM Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

0
skema berlaku tarif UMKM
skema berlaku tarif UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi yang sangat besar terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memudahkan kepatuhan pajak, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif rendah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian diperkuat dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 jo PMK-164 Tahun 2023. Namun, fasilitas ini tidak berlaku selamanya. Ada masa berlaku tertentu yang diberikan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha.

Apa itu Skema UMKM?

Skema UMKM adalah mekanisme pembayaran pajak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi pajak dan ringan secara beban, sehingga pelaku UMKM tidak terbebani kewajiban pajak yang kompleks di awal pertumbuhan usahanya.

Masa Berlaku Skema UMKM

Masa berlaku fasilitas tarif final 0,5% tidak sama untuk setiap kategori Wajib Pajak. Berikut rincian berdasarkan jenis wajib pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
    • Masa berlaku: 7 tahun pajak berturut-turut sejak pertama kali menggunakan skema ini.
    • Contoh: Jika seorang pedagang terdaftar NPWP di tahun pajak 2024, maka ia dapat memanfaatkannya hingga akhir tahun pajak 2030.
    • Setelah 7 tahun berakhir, WP OP tidak lagi dapat menggunakan skema ini dan wajib beralih ke mekanisme penghitungan PPh umum, yaitu menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha (pembukuan lebih rinci).
  • Wajib Pajak Badan Usaha Berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
    • Masa berlaku: 4 tahun pajak berturut-turut.
    • Fasilitas ini diberikan lebih singkat dibanding WP OP karena badan usaha umumnya memiliki sistem administrasi yang lebih baik dan diharapkan lebih cepat beralih ke pembukuan lengkap.
    • Setelah 4 tahun, badan usaha wajib menghitung pajak menggunakan tarif umum PPh Badan sebesar 22% (berdasarkan UU HPP) dari laba bersih usaha.
  • Wajib Pajak Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
    • Masa berlaku: 3 tahun pajak berturut-turut.
    • Jangka waktu yang lebih singkat diberikan karena PT dianggap memiliki kapasitas manajerial dan sistem keuangan yang lebih tertata sejak awal berdiri, sehingga lebih siap melakukan pembukuan penuh.
    • Setelah 3 tahun, PT wajib beralih ke skema pajak normal dan tidak dapat lagi menggunakan tarif 0,5%.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku

Masa berlaku ini penting karena:

  • Menghindari kesalahan pembayaran pajak ketika fasilitas berakhir.
  • Memberi waktu bagi UMKM untuk belajar menyusun pembukuan dan laporan keuangan.
  • Mendorong transisi ke skema perpajakan normal yang lebih sesuai dengan pertumbuhan usaha.

Jika wajib pajak tetap menggunakan skema 0,5% setelah masa berlaku berakhir, maka akan ada sanksi pajak berupa kekurangan bayar beserta bunga dan denda.

Kesimpulan

Skema UMKM dengan tarif PPh Final 0,5% merupakan fasilitas sementara yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha di tahap awal. Dengan masa berlaku 7 tahun bagi orang pribadi, 4 tahun bagi koperasi/CV/firma, dan 3 tahun bagi PT, fasilitas ini diharapkan menjadi sarana belajar administrasi pajak sebelum beralih ke sistem perpajakan normal. Pelaku UMKM perlu memahami batas waktu ini agar terhindar dari kesalahan dan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan baik seiring berkembangnya usaha mereka.

Komparasi Pengaturan Wajib Pajak UMKM Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022

0
pengusaha sembako umkm
pengusaha sembako umkm

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus bagi UMKM agar kewajiban pajak tidak memberatkan mereka, salah satunya melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif yang lebih ringan. Dua regulasi yang menjadi dasar pengaturan perpajakan UMKM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun sama-sama mengatur kemudahan bagi UMKM, terdapat sejumlah perubahan yang kami sajikan dalam komparasi berikut ini.

Dasar Pengenaan dan Subjek Pajak

PP 23 Tahun 2018 mengatur PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto (omzet) tertentu dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (kecuali Bentuk Usaha Tetap) yang memiliki usaha di luar kategori jasa profesi tertentu.

Sementara itu, PP 55 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 menegaskan pengaturan PPh Final UMKM dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam PP ini, konsep PPh Final tetap ada, namun pengaturan lebih diarahkan pada transisi menuju mekanisme pembukuan penuh dan perhitungan pajak umum (tarif progresif atau tarif badan). PP 55 juga menguatkan kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, termasuk ketaatan dalam menyampaikan SPT dan membayar pajak.

Tarif dan Batasan Waktu Penggunaan

Dalam PP 23 Tahun 2018, tarif PPh Final adalah 0,5% dari omzet dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu:

  • Orang Pribadi: 7 tahun
  • Badan berbentuk CV/Firma: 4 tahun
  • Badan berbentuk PT: 3 tahun

Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak harus berpindah ke mekanisme penghitungan pajak normal.

PP 55 Tahun 2022 tidak mengubah tarif 0,5% secara langsung, namun mengatur lebih detail bahwa tarif ini hanya dapat digunakan bagi wajib pajak dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar dan belum diwajibkan pembukuan lengkap. Selain itu, PP ini menekankan kewajiban transisi ke tarif umum setelah periode tertentu, serta mengatur pengawasan lebih ketat melalui integrasi data perpajakan.

Fokus Regulasi dan Penegasan Hak serta Kewajiban

PP 23/2018 berfokus pada pemberian insentif bagi UMKM dengan tarif ringan sebagai bentuk dukungan pemerintah. Peraturan ini lebih bersifat stimulus dan mendorong kepatuhan awal.

PP 55/2022 memiliki ruang lingkup lebih luas, tidak hanya memberikan insentif tetapi juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, dan pengawasan pajak secara menyeluruh. Regulasi ini menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak, serta mendorong mereka melakukan pembukuan yang lebih tertib sebagai bagian dari reformasi pajak nasional.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022 terletak pada orientasi kebijakan. PP 23 lebih menekankan kemudahan dan insentif tarif final 0,5% bagi UMKM, sedangkan PP 55 membawa arah transisi menuju sistem perpajakan yang lebih komprehensif dengan penekanan pada pembukuan dan pengawasan kepatuhan. Dengan adanya PP 55, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya menikmati tarif ringan, tetapi juga bersiap untuk menerapkan sistem perpajakan normal seiring perkembangan usaha mereka.

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka P3B

0

Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi internasional, kegiatan lintas negara seperti investasi, perdagangan, dan penyediaan jasa antarnegara semakin meningkat. Hal ini tentu berdampak pada aspek perpajakan, di mana negara-negara berusaha memastikan hak pemajakannya atas penghasilan yang diperoleh di wilayahnya. Untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan yang sama, Indonesia menjalin perjanjian dengan berbagai negara melalui skema Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau dikenal juga dengan istilah tax treaty.

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan menghindari pemajakan berganda dan mencegah pengelakan pajak. Dalam praktiknya, untuk dapat menikmati manfaat pengurangan atau pembebasan pajak yang diatur dalam P3B, diperlukan suatu dokumen resmi dari negara domisili wajib pajak, yakni Surat Keterangan Domisili (SKD).

Apa Itu Surat Keterangan Domisili?

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang melakukan transaksi lintas negara, guna membuktikan bahwa WPDN tersebut benar-benar berdomisili di Indonesia untuk kepentingan perpajakan.

SKD berfungsi sebagai dasar pengakuan status domisili oleh negara mitra P3B. Dengan adanya SKD, WPDN dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian P3B.

Manfaat SKD dalam Rangka P3B

SKD memberikan banyak manfaat bagi WPDN Indonesia yang memiliki transaksi lintas negara, di antaranya :

  • Penghindaran Pemajakan Berganda
    SKD menjadi bukti bahwa wajib pajak berdomisili di Indonesia, sehingga penghasilan yang diperoleh di luar negeri tidak dikenakan pajak berganda di dua yurisdiksi secara bersamaan.
  • Efisiensi Pajak
    Melalui SKD, WPDN dapat memperoleh tarif pemotongan pajak yang lebih rendah, atau bahkan pembebasan pajak sesuai ketentuan P3B. Hal ini tentunya mengurangi beban pajak secara keseluruhan.
  • Kepastian Hukum
    SKD memberikan kejelasan status domisili pajak yang diakui secara internasional, sehingga mencegah perselisihan dengan otoritas pajak negara mitra.

Dasar Hukum

  • PER-28/PJ/2018 (berlaku sejak 1 Februari 2019) tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. PER ini mencabut:
  • PER-08/PJ/2017 (berlaku sejak 12 Mei 2017) tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • SE-89/PJ/2010 (tanggal 16 Agustus 2010) tentang Tata Cara Penerbitan/ Pengesahan dan Pemanfaatan SKD bagi SPDN Indonesia dalam rangka Penerapan P3B
  • SE-31/PJ/2019 (tanggal 29 Oktober 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dan Pengesahan Formulir Khusus

Persyaratan Pengajuan SKD

  • Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
  • Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak telah menyampaikan:
    • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
    • SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
  • permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
    • ​diajukan untuk:
      • satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
      • satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
      • satu lawan transaksi; dan
    • ​memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
      • nama lawan transaksi;
      • taxpayer identification number dan/ atau alamat dari lawan transaksi; dan
      • penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh. (Pasal 2 ayat (4) PER-28/PJ/2018)

Kewajiban Perpajakan Pengusaha UMKM: Pentingnya Memahami dan Memenuhi Pajak dengan Benar

0
Kewajiban Perpajakan Pengusaha UMKM
Kewajiban Perpajakan Pengusaha UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Banyak pengusaha UMKM yang baru memulai bisnis sering kali fokus pada penjualan, pengembangan produk, dan menarik pelanggan. Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu kewajiban perpajakan. Memahami dan melaksanakan kewajiban pajak dengan benar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga dapat membantu perkembangan usaha menjadi lebih profesional dan dipercaya.

Siapa yang Disebut Pengusaha UMKM?

UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan skala kecil hingga menengah, dilihat dari jumlah karyawan, aset, dan omzet per tahun. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, setiap UMKM yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban Perpajakan UMKM

Ada beberapa kewajiban utama yang harus diperhatikan pengusaha UMKM:

  • Mendaftarkan NPWP
    Setiap pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak atau secara online melalui e-Registration. NPWP digunakan untuk identitas resmi perpajakan.
  • Membayar Pajak Penghasilan (PPh Final 0,5%)
    UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan. Pajak ini dibayarkan setiap bulan melalui bank atau aplikasi pajak online, kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Membuat Pembukuan atau Pencatatan
    Meski skalanya kecil, UMKM wajib melakukan pencatatan atau pembukuan yang rapi. Catatan ini penting untuk menghitung omzet, laba rugi, dan sebagai dasar penghitungan pajak.
  • Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
    Setiap Wajib Pajak, termasuk pengusaha UMKM, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Laporan ini bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau sistem terbaru Coretax untuk memudahkan proses.

Manfaat Taat Pajak bagi UMKM

Banyak pengusaha kecil yang menganggap pajak sebagai beban. Padahal, taat pajak membawa banyak manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, karena usaha dianggap legal dan tertib administrasi.
  • Memudahkan akses pendanaan seperti pinjaman bank atau investor yang sering mensyaratkan bukti kepatuhan pajak.
  • Menghindari sanksi berupa denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

Kesimpulan

Kewajiban perpajakan bagi pengusaha UMKM sebenarnya sederhana jika dipahami dengan baik. Hanya dengan mendaftarkan NPWP, membayar PPh Final 0,5% sesuai omzet, melakukan pencatatan keuangan, dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan, kewajiban perpajakan dapat terpenuhi. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari langkah membangun bisnis yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Jasa Perorangan kena PPh Pasal 21 Atau PPh Pasal 23

0
PPh Pasal 21 Jasa Perseorangan
PPh Pasal 21 atas jasa perseorangan

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang pribadi
  • PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan,Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Pasal 1 ayat 2 PMK-168 Tahun 2023
    “Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
  • Pasal 1 ayat 12 PMK-168 Tahun 2023
    “Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.”
  • Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi salah satunya adalah BUKAN PEGAWAI (Pasal 3 ayat 1 huruf e), dimana pengertian Bukan Pegawai meliputi salah satunya adalah adalah Pemberi jasa dalam segala bidang (Pasal 3 ayat 2 huruf f)

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Secara mendasar, perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifat penghasilannya: berkesinambungan (berkelanjutan/rutin) dan tidak berkesinambungan (diterima satu kali saja).

Sebelum masuk ke perhitungan, mari kita pahami siapa saja yang termasuk dalam kategori “Bukan Pegawai”. Mereka adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa. Contohnya :

  • tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pemberi jasa dalam segala bidang;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.

  1. Imbalan yang Bersifat Tidak Berkesinambungan (Satu Kali)
    Ini berlaku untuk penghasilan yang diterima hanya satu kali dalam satu tahun kalender untuk sebuah pekerjaan.

Rumus:

PPh 21 Terutang=Tarif Pasal 17×(50%×Penghasilan Bruto)
Penjelasan:

Penghasilan Bruto: Total honorarium atau imbalan yang diterima sebelum dipotong apa pun.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Untuk imbalan tidak berkesinambungan, DPP-nya adalah 50% dari penghasilan bruto.

Tarif Pasal 17: Menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Tarif Progresif PPh Pasal 17:

5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60.000.000

15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000

25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000

35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000

Contoh:
Rina adalah seorang desainer grafis lepas. Ia disewa oleh PT ABC untuk membuat desain logo dan menerima honorarium sebesar Rp 20.000.000. Ini adalah satu-satunya pekerjaan Rina dari PT ABC dalam setahun. Rina memiliki NPWP.

Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
50%×Rp 20.000.000=Rp 10.000.000

Hitung PPh 21 Terutang:
DPP sebesar Rp 10.000.000 berada di lapisan tarif pertama (5%).
5%×Rp 10.000.000=Rp 500.000

Jadi, PT ABC akan memotong PPh 21 sebesar Rp 500.000 dari honorarium Rina.

Latihan Soal PPh 21

0

PT. Satu Dua Tiga adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin, pada bulan Januari 2023 mempunyai 5 pegawai tetap dan 1 tenaga ahli dengan

Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Untuk Pegawai Tetap

0
cara buat bukti potong pph 21
cara buat bukti potong pph 21

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Salah satu kewajiban penting adalah membuat Bukti Potong PPh 21 Masa untuk pegawai tetap.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, tata cara pembuatan bukti potong kini mengalami penyesuaian, terutama dalam pelaporan elektronik (e-Filing dan e-Bupot). Nah, jika Anda HR atau staf pajak yang baru menggunakan Coretax, berikut ini panduan step-by-step membuat bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap secara online.

📚 Dasar Hukum
Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21 diatur dalam:

UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PP No. 55 Tahun 2022

PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 21/26

Implementasi terbaru sistem Coretax DJP Online (2024–2025)

🛠️ Persiapan Data
Sebelum mulai membuat bukti potong, pastikan Anda sudah menyiapkan:

Data pegawai (NPWP, nama lengkap, jabatan, NIK, status PTKP)

Jumlah penghasilan bruto

Potongan (BPJS, iuran pensiun, dll.)

PPh 21 terutang bulan berjalan

🔐 Langkah 1: Login ke DJP Online (Coretax)
Akses situs: https://pajak.go.id

Klik Login dan masukkan:

NPWP Perusahaan

Password

Kode keamanan

Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan baru Coretax jika akun telah bermigrasi.

📄 Langkah 2: Masuk Menu e-Bupot PPh 21/26
Pilih menu “e-Bupot 21/26”

Klik tombol “Buat Bukti Potong”

Pilih Masa Pajak (misal: Juni 2025)

Klik “Tambah Data” untuk mulai membuat bukti potong

📝 Langkah 3: Isi Data Pegawai dan Penghasilan
Isikan detail sebagai berikut:

Jenis Bukti Potong: 1721-A1 (pegawai tetap)

NPWP/NIK Pegawai

Nama & Jabatan

Status PTKP (misal: K/1, TK/0, dsb.)

Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, THR, bonus)

Potongan (jika ada)

Penghasilan Neto dan PPh 21 yang dipotong bulan tersebut

Sistem akan otomatis menghitung PPh 21 terutang berdasarkan tarif progresif terbaru.

💾 Langkah 4: Simpan dan Lanjutkan
Setelah semua data benar, klik tombol “Simpan” atau “Lanjutkan”.
Anda dapat mengulangi langkah ini untuk semua pegawai yang dipotong PPh 21 pada masa tersebut.

Jika ingin unggah massal, Anda bisa gunakan template Excel (CSV) yang disediakan oleh sistem Coretax.

📤 Langkah 5: Kirim dan Lapor
Setelah semua bukti potong selesai dibuat:

Klik tombol “Posting & Kirim”

Sistem akan mengirim bukti potong ke DJP

Anda akan mendapat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti sah pelaporan

📥 Langkah 6: Unduh Bukti Potong
Setelah berhasil dikirim, Anda bisa mengunduh bukti potong untuk masing-masing pegawai dalam format PDF (1721-A1). Dokumen ini bisa diberikan ke karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.

📌 Penutup
Pembuatan bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap kini lebih efisien dengan sistem e-Bupot Coretax DJP Online. Selama data Anda valid dan sesuai ketentuan, proses ini bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa harus install aplikasi tambahan.

Selalu pastikan pelaporan dilakukan setiap bulan dan tidak lewat tanggal jatuh tempo (tanggal 20 bulan berikutnya) agar terhindar dari sanksi administrasi.