Minggu, November 9, 2025
20.7 C
Indonesia

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Syarat, Cara Membuat, dan Dasar Hukum PP 5 Tahun 2021

Pendahuluan

Bagi Anda yang bergerak di bidang konstruksi, istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) pasti sudah tidak asing lagi. Hampir semua tender proyek, baik pemerintah maupun swasta, mensyaratkan perusahaan memiliki SBU. Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa langsung gugur di tahap administrasi.

Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung: apa sebenarnya SBU itu? Bagaimana cara membuatnya? Apa dasar hukum yang mengaturnya? Nah, artikel ini akan membahas tuntas tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Apa Itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

Secara sederhana, SBU adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau lembaga yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan memiliki:

  • tenaga ahli bersertifikat,
  • pengalaman kerja,
  • manajemen yang kompeten,
  • serta peralatan yang memadai untuk melaksanakan proyek konstruksi.

Tanpa SBU, perusahaan dianggap belum layak ikut serta dalam kegiatan jasa konstruksi secara legal.

Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2021

SBU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Beberapa poin penting terkait SBU di PP 5/2021:

  1. Perizinan berbasis risiko → setiap usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi). Jasa konstruksi termasuk kategori menengah hingga tinggi, sehingga membutuhkan standar khusus berupa SBU.
  2. SBU sebagai syarat usaha konstruksi → perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki SBU.
  3. Integrasi ke OSS (Online Single Submission) → proses pengajuan dan penerbitan SBU kini terhubung dengan sistem OSS, sehingga lebih cepat dan transparan.

👉 Jadi, SBU bukan izin tambahan yang rumit, melainkan bagian dari sistem perizinan usaha berbasis risiko yang sudah disederhanakan melalui PP 5/2021.

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Mengapa perusahaan wajib mengurus SBU? Berikut beberapa alasannya:

  1. Syarat mengikuti tender proyek
    Banyak proyek pemerintah dan swasta hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki SBU. Tanpa itu, proposal akan langsung ditolak.
  2. Bukti kompetensi dan legalitas
    SBU menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli, peralatan, serta pengalaman sesuai standar pemerintah.
  3. Meningkatkan reputasi perusahaan
    Klien akan lebih percaya pada perusahaan yang sudah bersertifikat resmi.
  4. Memudahkan pengawasan pemerintah
    Dengan SBU, pemerintah bisa memantau kualitas, jumlah, dan kapasitas perusahaan konstruksi di Indonesia.

Syarat Membuat Sertifikat Badan Usaha

Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Badan hukum yang sah
    Bisa berbentuk PT, CV, firma, atau koperasi.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Wajib memiliki NIB yang didaftarkan melalui sistem OSS.
  3. Tenaga ahli bersertifikat (SKK)
    Perusahaan harus memiliki tenaga kerja konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi dan subklasifikasi bidang pekerjaan.
  4. Dokumen perusahaan
    • Akta pendirian & SK Kemenkumham
    • NPWP perusahaan
    • KTP direksi/pemilik
    • Laporan keuangan
  5. Data pendukung
    • Daftar peralatan yang dimiliki
    • Pengalaman proyek sebelumnya
    • Struktur organisasi perusahaan

Cara Membuat SBU Melalui OSS

Proses pembuatan SBU kini semakin mudah berkat sistem OSS berbasis risiko. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat akun OSS
    Daftar di laman resmi OSS dan dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Mengajukan permohonan SBU
    Setelah memiliki NIB, masuk ke menu jasa konstruksi, lalu pilih pengajuan Sertifikat Badan Usaha.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan
    Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk SKK tenaga ahli, akta perusahaan, dan laporan keuangan.
  4. Verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
    Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan.
  5. Penerbitan SBU
    Jika semua syarat terpenuhi, SBU akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui sistem OSS.

Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi.

Jenis-Jenis SBU

SBU dibedakan berdasarkan bidang jasa konstruksi:

  1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi
    Untuk perusahaan yang melaksanakan pekerjaan fisik, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya.
  2. SBU Jasa Konsultansi Konstruksi
    Untuk perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan, desain, dan pengawasan konstruksi.
  3. SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi
    Untuk perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi secara menyeluruh mulai dari desain hingga pelaksanaan.

Tantangan dalam Mengurus SBU

Meskipun prosesnya lebih modern, masih ada beberapa tantangan yang sering ditemui pelaku usaha, seperti:

  • Biaya pengurusan SBU yang kadang dianggap cukup mahal bagi UMKM konstruksi.
  • Ketersediaan tenaga ahli bersertifikat yang masih terbatas di beberapa daerah.
  • Perubahan regulasi yang membuat pelaku usaha harus selalu mengikuti update terbaru.

Namun, tantangan ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pengurusan SBU, mengingat manfaatnya jauh lebih besar.

Kesimpulan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki perusahaan konstruksi agar bisa mengikuti tender, menunjukkan kompetensi, serta diakui secara legal oleh pemerintah.

Dengan dasar hukum PP Nomor 5 Tahun 2021, pengurusan SBU kini lebih terintegrasi melalui OSS berbasis risiko, sehingga lebih cepat dan transparan.

Bagi pelaku usaha, SBU bukan sekadar formalitas, tapi merupakan tiket masuk untuk bersaing di dunia konstruksi. Jadi, jangan menunda lagi, segera urus SBU agar perusahaan Anda siap mengikuti berbagai proyek besar di Indonesia.

Hot this week

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Bendahara Siaga! Jangan Abaikan Kewajiban Pungut PPN ke Rekanan Non-PKP – Kode 411211-108 Menjadi Penentu!

Dalam era Coretax yang semakin nyata, bendahara instansi pemerintah...

Topics

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Jangan Remehkan Saldo Rekeningmu! Data Sudah Terbuka, Saatnya Jujur di SPT Tahunan!

Pernahkah kamu berpikir bahwa saldo rekening bankmu di akhir...

Kalkulator Pajak: Alat Cerdas untuk Menghitung Rasio Keuangan Perusahaan

Mengenal Kalkulator Rasio Keuangan dari Konsul Pajak Dalam dunia bisnis...

Related Articles

Popular Categories