Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi Anda para pemilik usaha, praktisi akuntansi, maupun Wajib Pajak yang sering menguasakan urusan perpajakan kepada pihak lain, ada regulasi baru yang tidak boleh diabaikan. Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44/2026) yang mencabut aturan lama PMK-229/2014
Aturan baru ini membawa penataan ulang mengenai siapa saja yang boleh mendampingi Wajib Pajak, bagaimana standar kompetensinya, hingga integrasinya dengan sistem digital Portal Wajib Pajak (Coretax)
Jika selama ini Anda mengandalkan lulusan brevet pajak atau staf internal tanpa izin khusus untuk menangani urusan pemeriksaan pajak, Anda wajib menyimak detail aturan ini sebelum terkena kendala administratif
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Kuasa Pajak Saat Ini?
Berdasarkan Pasal 2 PMK-44/2026, Wajib Pajak tetap memiliki hak penuh untuk menunjuk kuasa. Namun, pilihan figur kuasa kini dikelompokkan secara tegas menjadi tiga kategori saja
- Konsultan Pajak: Harus mengantongi Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan tidak dalam status dibekukan atau dicabut.
- Pihak Lain: Seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang telah terdaftar dan memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.
- Keluarga: Suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua (seperti anak, orang tua, kakak, adik, mertua, atau menantu).
Satu hal yang menarik, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak diwajibkan memiliki syarat kompetensi formal perpajakan. Cukup dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan Hubungan Keluarga bermeterai.
Nasib Pemegang Sertifikat Brevet & Ijazah Perpajakan
Ini dia pertanyaan yang paling sering diajukan praktisi: “Apakah sertifikat brevet pajak A/B/C atau ijazah D3/S1 Perpajakan masih bisa dipakai untuk menjadi Kuasa Pajak?”
Jawabannya: Masih bisa, tetapi ada batas waktunya!
Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 16, pemerintah memberikan mewanti-wanti berupa masa transisi. Seseorang yang bukan konsultan resmi namun memiliki sertifikat brevet atau lulusan D3/S1 Perpajakan (akreditasi A) hanya boleh ditunjuk sebagai Kuasa Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Setelah tanggal tersebut, jika ingin tetap berpraktik sebagai kuasa, mereka wajib mengambil jalur resmi—baik mengurus Izin Konsultan Pajak atau mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Pihak Lain.
Pengawasan Ketat Eks-Pegawai Kementerian Keuangan
PMK-44/2026 juga menegaskan komitmen pencegahan konflik kepentingan. Pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan (PNS maupun PPPK) yang ingin berpraktik sebagai Pihak Lain wajib memenuhi syarat ketat:
- Telah melewati masa jeda (cooling-off period) selama 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berhenti.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin berat atas kasus integritas, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan keuangan selama mengabdi
Pembuatan Surat Kuasa Khusus & Akses Digital Coretax
Tidak ada lagi kerumitan surat kuasa konvensional yang tertahan. Kini, Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam format elektronik langsung di Portal Wajib Pajak. Begitu selesai dibuat, dokumen tersebut secara otomatis dianggap telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, perlu diingat beberapa prinsip Surat Kuasa Khusus dalam PMK-44/2026 :
- Satu Kuasa, Satu Urusan: Satu surat kuasa hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan 1 pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu (misal: khusus pemeriksaan PPh Badan Tahun 2025 saja).
- Dilarang Melimpahkan Kuasa: Seorang kuasa tidak boleh menguasakan kembali (substitusi) tugasnya kepada orang lain.
- Surat Penunjukan Antar Dokumen: Jika kuasa hanya butuh bantuan stafnya untuk mengantar atau mengambil berkas fisik ke KPP, kuasa dapat menerbitkan Surat Penunjukan resmi untuk staf tersebut
Tidak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-44/2026, Anggota Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi perpajakan tertentu. Legalitasnya dibuktikan dengan salinan Kartu Keluarga (jika 1 KK) atau Surat Pernyataan Hubungan Keluarga bermeterai.
Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan ke DJP sebelum PMK-44/2026 berlaku tetap sah dan dapat dipergunakan sampai dengan selesainya pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan sesuai isi surat kuasa tersebut (Pasal 15).
Pengurus atau pegawai tetap perusahaan bertindak atas nama Wajib Pajak (wakil). Namun jika bertindak sebagai Kuasa eksternal, pegawai tersebut harus memenuhi kriteria Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau memanfaatkan ketentuan transisi brevet/ijazah hingga 31 Desember 2026.
Tidak bisa. Pasal 8 ayat (3) melarang keras pelimpahan kuasa. Namun, untuk urusan administratif menyampaikan atau mengambil dokumen fisik di KPP, Kuasa dapat membuat Surat Penunjukan khusus untuk pegawainya (Pasal 13).
Kuasa yang menghalang-halangi pemeriksaan (seperti menolak memberikan dokumen, menolak memberi akses ruang/data elektronik, atau memberi keterangan menyesatkan) akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 9).





