Bagi banyak HR, admin payroll, dan tim pajak, bulan Desember selalu terasa berbeda. Bukan hanya karena penutupan tahun buku, tetapi juga karena perlakuan pajak di bulan ini tidak bisa disamakan dengan masa pajak lainnya. Salah satu yang paling krusial adalah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember.
Sejak diberlakukannya PER-11/PJ/2025 dan sistem Coretax DJP, Desember bukan lagi sekadar “bulan ke-12”. Di masa inilah seluruh pemotongan PPh 21 selama satu tahun disimpulkan, disesuaikan, dan dilaporkan secara penuh. Jika salah langkah, dampaknya bisa menjalar ke mana-mana—mulai dari bukti potong pegawai yang keliru, data SPT Tahunan yang tidak sinkron, hingga koreksi pajak di kemudian hari.
Masalahnya, masih banyak yang melaporkan SPT Masa PPh 21 Desember dengan cara yang sama seperti Januari sampai November. Padahal, sesuai ketentuan terbaru, Desember memiliki karakter khusus: penggunaan bukti potong tahunan, penyesuaian pajak akhir tahun, dan pelaporan yang terhubung langsung dengan SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai.
Cara Lapor SPT PPh 21 Desember
Step pertama silahkan buat Konsep SPT (tanda panah)

Berikutnya Pilih opsi PPh Pasal 21 (angka 1) dan klik Lanjut (angka 2)

Selanjutnya pada bagian Periode dan Tahun Pajak (angka 1) silahkan pilih masa pajak yang akan dilaporkan (contoh : masa Desember 2025) , kemudian klik Lanjut (angka 2)

Berikutnya pada bagian Model SPT (angka 1) Pilih opsi Normal (Pertama kali lapor SPT) atau Pembetulan (Jika melakukan pembetulan SPT), kemudian klik Buat Konsep SPT (angka 2)

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Sucessfully created New returnsheet dan silahkan klik icon Pencil untuk edit (tanda panah)

Selanjutnya silahkan klik tombol Posting SPT untuk menarik data / merefresh data, kemudian scroll kebawah untuk melakukan kroscek nilai PPh 21 yang terutang

Berikutnya jika nilai yang muncul sudah sesuai silahkan scroll ke bawah

Selanjutnya silahkan kroscek pada bagian Pajak Penghasilan Pasal 26, pastikan nilainya sesuai dan jika sudah sesuai silhkan scroll ke bawah

Berikutnya pada silahkan centang pada bagian Pernyataan dan tanda tangan(angka 1), kemudian silahkan klik Simpan Konsep (angka 2) dan lanjutkan dengan Klik Bayar dan Lapor (angka 3)

Selanjutnya pilih metode pembayarannya, jika anda mempunyai saldo depsoit pajak silahkan pilih opsi Pemindahbukuan Deposit (tanda panah), jika tidak punya deposit pajak maka silahkan pilih opsi Buat Kode Billing

Berikutnya pada bagian Kata sandi penandatangan (angka 1) silahkan isi dengan Passphrase , dan silahkan klik Konfirmasi Tanda tangan

Selanjutnya akan muncul notifikasi Passphrase corrected , silahkan tunggu sampai dengan proses selesai

Berikutnya otomatis SPT yang sebelumnya berada pada menu konsep SPT akan bergeser berubah menjadi SPT dilaporkan, dan di menu ini kita bisa mengunduh induk SPT (dengan klik icon PDF) atau mengirimkan kembali Bukti Penerimaan Elektronik ke email terdaftar (klik icon email)

Berikutnya ini contoh SPT masa desember yang berhasil kita unduh dalam format PDF

Oke demikian tutorial cara lapor SPT masa pph 21 masa Desember, selamat mencoba dan semoga berhasil
