Jumat, Mei 1, 2026
19.7 C
Indonesia

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi: Perbandingan Lama vs Baru (PP No. 9 Tahun 2022)

Bagi para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, memahami aturan perpajakan adalah hal wajib. Salah satu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai tarif PPh Final atas jasa konstruksi.

Sebelum tahun 2022, tarif jasa konstruksi diatur dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009. Namun, sejak diberlakukannya PP No. 9 Tahun 2022, tarif ini mengalami perubahan signifikan.

Artikel ini akan membandingkan tarif lama dengan tarif baru, sehingga pelaku usaha bisa lebih mudah menentukan besaran pajak yang harus dipotong atau disetor.

- Advertisement -

Dasar Hukum

  • PP No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009 (aturan lama).
  • PP No. 9 Tahun 2022 (aturan terbaru).

1. Tarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009)

Jasa Pelaksana Konstruksi

  • 2% → untuk kualifikasi usaha kecil.
  • 3% → untuk kualifikasi usaha menengah/besar.
  • 4% → untuk usaha tidak memiliki sertifikat.

Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi

  • 4% → dengan sertifikat.
  • 6% → tanpa sertifikat.

2. Tarif Baru (PP No. 9 Tahun 2022)

Jasa Pelaksana Konstruksi

  • 1,75% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi kecil.
  • 2,65% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi menengah/besar, atau tidak berkualifikasi tapi memiliki sertifikat badan usaha (SBU).
  • 4% → untuk penyedia jasa tanpa SBU.

Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi

  • 3,5% → dengan sertifikat badan usaha.
  • 6% → tanpa sertifikat badan usaha.

3. Tabel Perbandingan Tarif Lama vs Tarif Baru

Jenis JasaTarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009)Tarif Baru (PP 9/2022)
Pelaksana Konstruksi – Kualifikasi Kecil2%1,75%
Pelaksana Konstruksi – Menengah/Besar3%2,65%
Pelaksana Konstruksi – Tanpa Sertifikat4%4%
Perencana/Pengawas – Bersertifikat4%3,5%
Perencana/Pengawas – Tanpa Sertifikat6%6%

4. Analisis Perubahan

Dari tabel di atas, terlihat beberapa perubahan penting:

  1. Lebih ringan untuk usaha kecil → dari 2% turun jadi 1,75%.
  2. Lebih ringan untuk menengah/besar → dari 3% turun jadi 2,65%.
  3. Tidak berubah untuk tanpa sertifikat → tetap 4% (pelaksana) dan 6% (perencana/pengawas).
  4. Lebih ringan untuk perencana/pengawas bersertifikat → dari 4% turun jadi 3,5%.

👉 Artinya, pemerintah memberi insentif lebih bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sekaligus mendorong formalitas dan kepatuhan di sektor konstruksi.

5. Contoh Kasus Perhitungan

Kasus A: Kontraktor Kecil Bersertifikat

PT Maju Jaya mendapat proyek Rp2 miliar sebagai kontraktor kecil.

  • Tarif lama: 2% × Rp2 miliar = Rp40 juta.
  • Tarif baru: 1,75% × Rp2 miliar = Rp35 juta.
    👉 Selisih hemat Rp5 juta.

Kasus B: Kontraktor Besar Bersertifikat

PT Karya Utama mendapat proyek Rp10 miliar.

  • Tarif lama: 3% × Rp10 miliar = Rp300 juta.
  • Tarif baru: 2,65% × Rp10 miliar = Rp265 juta.
    👉 Selisih hemat Rp35 juta.

6. Implikasi Bagi Wajib Pajak

  • Lebih ringan bagi yang patuh → tarif lebih rendah berlaku bagi yang memiliki sertifikat.
  • Mendorong sertifikasi → perusahaan tanpa SBU tetap kena tarif lebih tinggi.
  • Mengurangi beban UMKM konstruksi → kontraktor kecil kini lebih ringan beban pajaknya.

Penutup

Perubahan tarif jasa konstruksi melalui PP No. 9 Tahun 2022 adalah langkah positif untuk menciptakan iklim usaha konstruksi yang lebih sehat. Tarif baru ini lebih rendah bagi usaha kecil dan perusahaan bersertifikat, sehingga memberi insentif bagi pelaku usaha yang tertib administrasi.

Bagi pelaku jasa konstruksi, kuncinya ada pada kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU). Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikat ini juga memberi keuntungan nyata berupa tarif pajak yang lebih rendah.

👉 Jadi, pastikan perusahaan Anda sudah mengurus sertifikasi yang diperlukan, agar bisa menikmati tarif PPh Final yang lebih ringan sesuai aturan terbaru.

Hot this week

Sering Dianggap Tidak Penting, Padahal Wajib! Ini Penghasilan Bukan Objek Pajak yang Tetap Harus Dilaporkan

Penghasilan bukan objek pajak sering dianggap tidak penting saat...

Telat Lapor SPT Tahunan? Tenang, Anda Masih Bisa Lapor, Ini Penjelasannya

Banyak wajib pajak langsung panik ketika melewati batas waktu...

Dampak PPh terhadap Laporan Keuangan: Hal yang Sering Diabaikan tapi Krusial bagi Perusahaan

Banyak perusahaan fokus mengejar laba, tetapi sering lupa memperhatikan...

Cara Mengajukan SKD WPDN di Coretax: Panduan Lengkap Sesuai PMK-112 Tahun 2025

Bagi pelaku usaha yang menerima penghasilan dari luar negeri,...

Perbedaan PPh 22, 23, 25, dan 29: Panduan Praktis agar Tidak Salah Paham

Banyak wajib pajak sering merasa bingung ketika mendengar istilah...

Topics

Telat Lapor SPT Tahunan? Tenang, Anda Masih Bisa Lapor, Ini Penjelasannya

Banyak wajib pajak langsung panik ketika melewati batas waktu...

Dampak PPh terhadap Laporan Keuangan: Hal yang Sering Diabaikan tapi Krusial bagi Perusahaan

Banyak perusahaan fokus mengejar laba, tetapi sering lupa memperhatikan...

Cara Mengajukan SKD WPDN di Coretax: Panduan Lengkap Sesuai PMK-112 Tahun 2025

Bagi pelaku usaha yang menerima penghasilan dari luar negeri,...

Perbedaan PPh 22, 23, 25, dan 29: Panduan Praktis agar Tidak Salah Paham

Banyak wajib pajak sering merasa bingung ketika mendengar istilah...

Cara Hitung Pajak Sewa Bangunan dan Tanah: Jangan Sampai Salah Hitung dan Rugi!

Cara hitung pajak sewa bangunan dan tanah sering membuat...

Kewajiban Pajak untuk Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap agar Koperasi Tumbuh Sehat dan Patuh Sejak Awal

Koperasi selalu memiliki tempat istimewa dalam perekonomian Indonesia. Berbeda...

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Begini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Banyak pelaku UMKM sering tidak sadar sudah membayar pajak...

Related Articles

Popular Categories