Banyak wajib pajak sering merasa bingung ketika mendengar istilah PPh Pasal 22, 23, 25, dan 29. Angkanya mirip, tetapi fungsinya berbeda.
Tidak sedikit yang tertukar saat menghitung atau melaporkan pajak. Padahal, kesalahan kecil bisa berdampak pada administrasi hingga potensi sanksi.
Agar tidak salah langkah, Anda perlu memahami perbedaan masing-masing jenis PPh ini dengan cara yang sederhana.
PPh Pasal 22: Pajak dari Kegiatan Perdagangan Tertentu
PPh 22 berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Biasanya, pihak tertentu seperti:
- importir
- badan usaha tertentu
- atau instansi pemerintah
akan memungut pajak ini saat transaksi terjadi.
Contohnya, ketika Anda mengimpor barang, pihak bea cukai akan langsung memungut PPh 22. Jadi, pajak ini muncul di awal transaksi.
PPh Pasal 23: Pajak atas Jasa dan Penghasilan Tertentu
Berbeda dengan PPh 22, PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa atau transaksi tertentu.
Misalnya:
- jasa konsultan
- jasa sewa
- jasa teknik
- jasa manajemen
Saat Anda membayar jasa tersebut, Anda harus memotong pajaknya terlebih dahulu sebelum membayar ke pihak penerima.
Artinya, PPh 23 berfokus pada penghasilan dari jasa, bukan barang.
PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Setiap Bulan
PPh 25 berfungsi sebagai cicilan pajak.
Anda membayar pajak ini setiap bulan sebagai angsuran dari kewajiban pajak tahunan.
Besarnya angsuran biasanya mengacu pada pajak tahun sebelumnya.
Dengan sistem ini, Anda tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun.
PPh Pasal 29: Kekurangan Pajak di Akhir Tahun
PPh 29 muncul ketika Anda masih memiliki kekurangan pajak setelah menghitung kewajiban tahunan.
Setelah Anda melaporkan SPT Tahunan, sistem akan menunjukkan apakah Anda masih kurang bayar.
Jika masih ada kekurangan, Anda harus melunasinya melalui PPh 29.
Dengan kata lain, PPh 29 adalah pelunasan pajak di akhir periode.
Perbedaan Utama yang Perlu Anda Ingat
Agar lebih mudah memahami, Anda bisa melihat perbedaannya dari fungsi utama:
- PPh 22 → dipungut saat transaksi barang (awal kegiatan)
- PPh 23 → dipotong dari jasa atau penghasilan tertentu
- PPh 25 → dibayar sebagai cicilan bulanan
- PPh 29 → dibayar saat ada kekurangan di akhir tahun
Dengan memahami alur ini, Anda akan lebih mudah mengingat tanpa harus menghafal.
Kenapa Banyak Wajib Pajak Sering Tertukar?
Banyak orang tertukar karena angka pasalnya terlihat mirip.
Selain itu, istilah “dipotong”, “dipungut”, dan “dibayar sendiri” sering membingungkan.
Padahal, jika Anda fokus pada waktu dan mekanismenya, perbedaannya akan terlihat jelas.
