Tarif PPh Final Jasa Konstruksi: Perbandingan Lama vs Baru (PP No. 9 Tahun 2022)

pph jasa konstruksi dan tarifnya

pph jasa konstruksi dan tarifnya

Bagi para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, memahami aturan perpajakan adalah hal wajib. Salah satu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai tarif PPh Final atas jasa konstruksi.

Sebelum tahun 2022, tarif jasa konstruksi diatur dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009. Namun, sejak diberlakukannya PP No. 9 Tahun 2022, tarif ini mengalami perubahan signifikan.

Artikel ini akan membandingkan tarif lama dengan tarif baru, sehingga pelaku usaha bisa lebih mudah menentukan besaran pajak yang harus dipotong atau disetor.

Dasar Hukum

1. Tarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009)

Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi

2. Tarif Baru (PP No. 9 Tahun 2022)

Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi

3. Tabel Perbandingan Tarif Lama vs Tarif Baru

Jenis JasaTarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009)Tarif Baru (PP 9/2022)
Pelaksana Konstruksi – Kualifikasi Kecil2%1,75%
Pelaksana Konstruksi – Menengah/Besar3%2,65%
Pelaksana Konstruksi – Tanpa Sertifikat4%4%
Perencana/Pengawas – Bersertifikat4%3,5%
Perencana/Pengawas – Tanpa Sertifikat6%6%

4. Analisis Perubahan

Dari tabel di atas, terlihat beberapa perubahan penting:

  1. Lebih ringan untuk usaha kecil → dari 2% turun jadi 1,75%.
  2. Lebih ringan untuk menengah/besar → dari 3% turun jadi 2,65%.
  3. Tidak berubah untuk tanpa sertifikat → tetap 4% (pelaksana) dan 6% (perencana/pengawas).
  4. Lebih ringan untuk perencana/pengawas bersertifikat → dari 4% turun jadi 3,5%.

👉 Artinya, pemerintah memberi insentif lebih bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sekaligus mendorong formalitas dan kepatuhan di sektor konstruksi.

5. Contoh Kasus Perhitungan

Kasus A: Kontraktor Kecil Bersertifikat

PT Maju Jaya mendapat proyek Rp2 miliar sebagai kontraktor kecil.

Kasus B: Kontraktor Besar Bersertifikat

PT Karya Utama mendapat proyek Rp10 miliar.

6. Implikasi Bagi Wajib Pajak

Penutup

Perubahan tarif jasa konstruksi melalui PP No. 9 Tahun 2022 adalah langkah positif untuk menciptakan iklim usaha konstruksi yang lebih sehat. Tarif baru ini lebih rendah bagi usaha kecil dan perusahaan bersertifikat, sehingga memberi insentif bagi pelaku usaha yang tertib administrasi.

Bagi pelaku jasa konstruksi, kuncinya ada pada kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU). Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikat ini juga memberi keuntungan nyata berupa tarif pajak yang lebih rendah.

👉 Jadi, pastikan perusahaan Anda sudah mengurus sertifikasi yang diperlukan, agar bisa menikmati tarif PPh Final yang lebih ringan sesuai aturan terbaru.

Exit mobile version