Home Peraturan Pajak KUP Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka P3B

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka P3B

0
18

Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi internasional, kegiatan lintas negara seperti investasi, perdagangan, dan penyediaan jasa antarnegara semakin meningkat. Hal ini tentu berdampak pada aspek perpajakan, di mana negara-negara berusaha memastikan hak pemajakannya atas penghasilan yang diperoleh di wilayahnya. Untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan yang sama, Indonesia menjalin perjanjian dengan berbagai negara melalui skema Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau dikenal juga dengan istilah tax treaty.

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan menghindari pemajakan berganda dan mencegah pengelakan pajak. Dalam praktiknya, untuk dapat menikmati manfaat pengurangan atau pembebasan pajak yang diatur dalam P3B, diperlukan suatu dokumen resmi dari negara domisili wajib pajak, yakni Surat Keterangan Domisili (SKD).

Apa Itu Surat Keterangan Domisili?

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang melakukan transaksi lintas negara, guna membuktikan bahwa WPDN tersebut benar-benar berdomisili di Indonesia untuk kepentingan perpajakan.

SKD berfungsi sebagai dasar pengakuan status domisili oleh negara mitra P3B. Dengan adanya SKD, WPDN dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian P3B.

Manfaat SKD dalam Rangka P3B

SKD memberikan banyak manfaat bagi WPDN Indonesia yang memiliki transaksi lintas negara, di antaranya :

  • Penghindaran Pemajakan Berganda
    SKD menjadi bukti bahwa wajib pajak berdomisili di Indonesia, sehingga penghasilan yang diperoleh di luar negeri tidak dikenakan pajak berganda di dua yurisdiksi secara bersamaan.
  • Efisiensi Pajak
    Melalui SKD, WPDN dapat memperoleh tarif pemotongan pajak yang lebih rendah, atau bahkan pembebasan pajak sesuai ketentuan P3B. Hal ini tentunya mengurangi beban pajak secara keseluruhan.
  • Kepastian Hukum
    SKD memberikan kejelasan status domisili pajak yang diakui secara internasional, sehingga mencegah perselisihan dengan otoritas pajak negara mitra.

Dasar Hukum

  • PER-28/PJ/2018 (berlaku sejak 1 Februari 2019) tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. PER ini mencabut:
  • PER-08/PJ/2017 (berlaku sejak 12 Mei 2017) tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • SE-89/PJ/2010 (tanggal 16 Agustus 2010) tentang Tata Cara Penerbitan/ Pengesahan dan Pemanfaatan SKD bagi SPDN Indonesia dalam rangka Penerapan P3B
  • SE-31/PJ/2019 (tanggal 29 Oktober 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dan Pengesahan Formulir Khusus

Persyaratan Pengajuan SKD

  • Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
  • Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak telah menyampaikan:
    • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
    • SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
  • permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
    • ​diajukan untuk:
      • satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
      • satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
      • satu lawan transaksi; dan
    • ​memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
      • nama lawan transaksi;
      • taxpayer identification number dan/ atau alamat dari lawan transaksi; dan
      • penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh. (Pasal 2 ayat (4) PER-28/PJ/2018)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here