Selasa, Februari 24, 2026
20 C
Indonesia

PPN LPG: Jangan Anggap Ringan! Ketentuan Pemerintah yang Wajib Dipahami Penyalur & Agen

Bagi sebagian orang, transaksi tabung LPG mungkin tampak biasa—sebuah barang kebutuhan yang rutin di rumah tangga. Namun di balik aktivitas penyaluran dan pengadaan LPG, terdapat aturan pajak yang cukup kompleks: yaitu kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Salah memahami aturan ini bisa berdampak pada kewajiban pajak tambahan atau sanksi fiskal.
Artikel ini membahas: apa yang sebenarnya dikenakan PPN, siapa yang wajib memungut dan menyetor, bagaimana penghitungan dasar pengenaannya, dan implikasi praktisnya bagi agen, pangkalan, dan penyalur LPG.

Apa Itu “LPG Tertentu” dan Kenapa Ada PPN?

Menurut regulasi, tidak semua LPG langsung kena PPN seperti barang biasa. Hanya yang disebut “LPG Tertentu” yang diatur secara khusus.
LPG Tertentu adalah LPG yang memiliki “kekhususan” dalam hal kemasan, volume, harga atau subsidi yang masih berlaku sesuai ketentuan energi dan sumber daya mineral.
Dengan kata lain: bila Anda agen atau pangkalan yang menyalurkan tabung LPG bersubsidi atau yang bagian harganya masih diatur pemerintah, maka transaksi Anda kemungkinan berada dalam ranah pengenaan PPN khusus. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu

Siapa yang Kena dan Siapa yang Menanggung?

Siapa yang dikenai?

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan LPG Tertentu.
  • Agen dan pangkalan yang menyalurkan LPG ke titik berikutnya atau ke konsumen akhir, jika bagian harga tidak disubsidi

Siapa yang membayar PPN?

Tergantung kondisi:

  • Bila LPG Tertentu bagian harganya disubsidi, maka PPN atas penyediaan itu dibayar oleh Pemerintah.
  • Bila bagian harganya tidak disubsidi, maka PPN dibayar oleh pembeli di titik serah tertentu.

Ini berarti agen atau pangkalan harus memahami dengan baik posisi mereka dalam rantai distribusi LPG apakah di titik serah badan usaha, agen, atau pangkalan — karena posisi ini menentukan siapa yang menanggung PPN dan bagaimana dasar pengenaannya.

Bagaimana Menghitung Dasar Pengenaan dan Besaran PPN?

Ketentuan penghitungan cukup spesifik dan agak berbeda dari PPN barang biasa.

Dasar pengenaan pajak (DPP) – “nilai lain”

Untuk LPG tertentu bagian harganya tidak disubsidi, dasar pengenaan pajak menggunakan formula “nilai lain”. Contoh: untuk penyerahan pada titik serah badan usaha, nilainya adalah 100 ÷ (100 + t) dikalikan Harga Jual Eceran, dengan t adalah tarif PPN.

Besaran tertentu – selisih atas harga

Untuk titik serah agen atau pangkalan, DPP adalah selisih antara harga jual agen dan harga jual eceran (atau antara harga jual pangkalan dan harga jual agen) dan tarif PPN terhutang ditetapkan sebagai rasio khusus, misalnya 1,1 ÷ 101,1 dari selisih harga, sejak 1 April 2022.

Tarif PPN

Mulai 1 April 2022, tarif PPN normal barang kena pajak adalah 11 %. Untuk LPG tertentu pengenaan khusus bisa berlaku tarif tesebut atau nilai tertentu.

Contoh praktis:

Seorang agen menyerahkan 300 tabung LPG tertentu, harga jual agen Rp 14.000 per tabung, harga jual eceran Rp 12.750 per tabung. Maka PPN terutang = 300 × 1,1/101,1 × (Rp 14.000 − Rp 12.750) = Rp 4.080.

Mengapa Harus Diketahui? Risiko & Implikasi

  • Jika agen atau pangkalan salah mendeteksi status “LPG tertentu” vs non-tertentu, bisa terjadi kurang bayar PPN atau pelaporan yang salah.
  • PPN yang terutang untuk LPG tertentu biasanya tidak bisa dikreditkan oleh agen/pangkalan jika mereka ikut dalam skema “titik serah agen/pangkalan”.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Ketidaktahuan akan dasar pengenaan (nilai lain atau selisih harga) dapat menimbulkan beban tambahan pajak yang tidak disangka-sangka.
  • Bagi konsumen akhir, meski LPG 3 kg tetap bersubsidi, bagian distribusi (agen/pangkalan) terkena penghitungan PPN yang kemudian mungkin berimbas pada harga atau margin distribusi.

Tips Praktis untuk Agen & Pangkalan LPG

  • Identifikasi dengan jelas apakah produk Anda adalah LPG Tertentu (bagian harga disubsidi) atau tidak.
  • Ketahui titik serah Anda (agen, pangkalan, badan usaha) karena menentukan formula DPP.
  • Siapkan dokumentasi harga jual eceran, harga jual agen, dan potensi selisih harga sebagai dasar penghitungan.
  • Pastikan faktur pajak dibuat sesuai ketentuan pada saat penyerahan LPG – agar PPN tercatat dengan benar.
  • Simpan catatan dan bukti perhitungan PPN untuk masa audit atau pemeriksaan pajak.

Kesimpulan

Penyerahan LPG bukan sekadar distribusi barang kebutuhan—bagi agen dan pangkalan LPG, transaksi itu juga masuk ranah perpajakan. Ketentuan PPN atas LPG Tertentu mengamanatkan bahwa penghitungan dan pemungutan PPN dilakukan dengan formula khusus berdasarkan titik serah dan subsidi harga.
Dengan memahami mekanisme, dasar pengenaan, dan bagaimana menghitung PPN terutang, Anda sebagai agen atau pangkalan bisa lebih siap dan patuh — bukan tiba-tiba terseret beban pajak yang tak diduga.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]