Site icon

PPN LPG: Jangan Anggap Ringan! Ketentuan Pemerintah yang Wajib Dipahami Penyalur & Agen

ppn atas lpg 3kg

Bagi sebagian orang, transaksi tabung LPG mungkin tampak biasa—sebuah barang kebutuhan yang rutin di rumah tangga. Namun di balik aktivitas penyaluran dan pengadaan LPG, terdapat aturan pajak yang cukup kompleks: yaitu kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Salah memahami aturan ini bisa berdampak pada kewajiban pajak tambahan atau sanksi fiskal.
Artikel ini membahas: apa yang sebenarnya dikenakan PPN, siapa yang wajib memungut dan menyetor, bagaimana penghitungan dasar pengenaannya, dan implikasi praktisnya bagi agen, pangkalan, dan penyalur LPG.

Apa Itu “LPG Tertentu” dan Kenapa Ada PPN?

Menurut regulasi, tidak semua LPG langsung kena PPN seperti barang biasa. Hanya yang disebut “LPG Tertentu” yang diatur secara khusus.
LPG Tertentu adalah LPG yang memiliki “kekhususan” dalam hal kemasan, volume, harga atau subsidi yang masih berlaku sesuai ketentuan energi dan sumber daya mineral.
Dengan kata lain: bila Anda agen atau pangkalan yang menyalurkan tabung LPG bersubsidi atau yang bagian harganya masih diatur pemerintah, maka transaksi Anda kemungkinan berada dalam ranah pengenaan PPN khusus. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu

Siapa yang Kena dan Siapa yang Menanggung?

Siapa yang dikenai?

Siapa yang membayar PPN?

Tergantung kondisi:

Ini berarti agen atau pangkalan harus memahami dengan baik posisi mereka dalam rantai distribusi LPG apakah di titik serah badan usaha, agen, atau pangkalan — karena posisi ini menentukan siapa yang menanggung PPN dan bagaimana dasar pengenaannya.

Bagaimana Menghitung Dasar Pengenaan dan Besaran PPN?

Ketentuan penghitungan cukup spesifik dan agak berbeda dari PPN barang biasa.

Dasar pengenaan pajak (DPP) – “nilai lain”

Untuk LPG tertentu bagian harganya tidak disubsidi, dasar pengenaan pajak menggunakan formula “nilai lain”. Contoh: untuk penyerahan pada titik serah badan usaha, nilainya adalah 100 ÷ (100 + t) dikalikan Harga Jual Eceran, dengan t adalah tarif PPN.

Besaran tertentu – selisih atas harga

Untuk titik serah agen atau pangkalan, DPP adalah selisih antara harga jual agen dan harga jual eceran (atau antara harga jual pangkalan dan harga jual agen) dan tarif PPN terhutang ditetapkan sebagai rasio khusus, misalnya 1,1 ÷ 101,1 dari selisih harga, sejak 1 April 2022.

Tarif PPN

Mulai 1 April 2022, tarif PPN normal barang kena pajak adalah 11 %. Untuk LPG tertentu pengenaan khusus bisa berlaku tarif tesebut atau nilai tertentu.

Contoh praktis:

Seorang agen menyerahkan 300 tabung LPG tertentu, harga jual agen Rp 14.000 per tabung, harga jual eceran Rp 12.750 per tabung. Maka PPN terutang = 300 × 1,1/101,1 × (Rp 14.000 − Rp 12.750) = Rp 4.080.

Mengapa Harus Diketahui? Risiko & Implikasi

Tips Praktis untuk Agen & Pangkalan LPG

Kesimpulan

Penyerahan LPG bukan sekadar distribusi barang kebutuhan—bagi agen dan pangkalan LPG, transaksi itu juga masuk ranah perpajakan. Ketentuan PPN atas LPG Tertentu mengamanatkan bahwa penghitungan dan pemungutan PPN dilakukan dengan formula khusus berdasarkan titik serah dan subsidi harga.
Dengan memahami mekanisme, dasar pengenaan, dan bagaimana menghitung PPN terutang, Anda sebagai agen atau pangkalan bisa lebih siap dan patuh — bukan tiba-tiba terseret beban pajak yang tak diduga.

Exit mobile version