Senin, Mei 11, 2026
26.1 C
Indonesia

Sudah Terlanjur Dipotong Pajak Non final? Tenang, UMKM Bisa Ajukan Pengembalian

Banyak pelaku UMKM merasa bingung saat melihat pajak yang dipotong dari transaksi mereka. Apalagi jika potongan tersebut bukan tarif final 0,5% seperti yang seharusnya berlaku.

Namun, kabar baiknya, kondisi ini tidak selalu merugikan selamanya. Jika Anda sudah terlanjur dipotong PPh nonfinal, Anda tetap punya kesempatan untuk meminta kembali kelebihan pajak tersebut.

Kenapa Bisa Terjadi Salah Potong Pajak?

Masalah ini biasanya muncul karena pelaku UMKM belum menunjukkan Surat Keterangan (Suket) PP 55 saat transaksi berlangsung.

- Advertisement -

Saat lawan transaksi tidak melihat bukti tersebut, mereka langsung menerapkan pemotongan PPh nonfinal. Mereka melakukan ini untuk menghindari risiko kesalahan administrasi.

Akibatnya, Anda membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Kabar Baik: Anda Bisa Ajukan Restitusi

Jika Anda sebenarnya berhak menggunakan PPh final UMKM, Anda bisa memperbaiki kelebihan potongan tersebut.

Anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak ke DJP. Dengan cara ini, Anda tidak perlu menanggung beban pajak yang berlebihan.

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pajak tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk melakukan koreksi.

Cara Mengajukan Pengembalian Pajak

Anda bisa langsung mengambil langkah tanpa harus menunggu terlalu lama.

Pertama, Anda ajukan restitusi atas pajak yang tidak seharusnya terutang.
Selanjutnya, Anda bisa memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan jika memenuhi syarat tertentu.
Selain itu, Anda juga bisa mengajukan restitusi melalui pelaporan SPT Tahunan.

Dengan beberapa pilihan ini, Anda bisa menyesuaikan proses sesuai kondisi usaha Anda.

Tetap Bayar Pajak yang Seharusnya

Walaupun Anda mengajukan restitusi, Anda tetap harus memenuhi kewajiban pajak.

Anda tetap wajib membayar PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai omzet. Jadi, restitusi hanya mengoreksi kelebihan pembayaran, bukan menghapus kewajiban pajak.

Peran Penting Suket PP 55

Anda sebaiknya tidak menunda pengurusan Suket PP 55.

Dokumen ini membantu Anda mendapatkan perlakuan pajak yang tepat sejak awal transaksi. Saat Anda menunjukkan suket, lawan transaksi bisa langsung menerapkan tarif final 0,5%.

Sebaliknya, tanpa dokumen ini, mereka akan menggunakan skema nonfinal.

Cara Mencegah Kesalahan di Masa Depan

Anda bisa menghindari masalah ini dengan langkah sederhana.

Pastikan Anda sudah memiliki Suket sebelum bertransaksi. Selain itu, komunikasikan status pajak Anda kepada lawan transaksi sejak awal.

Kemudian, simpan semua bukti transaksi dengan rapi. Dengan kebiasaan ini, Anda bisa menghindari kesalahan yang sama.

Hot this week

Pajak Dividen Saham: Perbedaan Tarif dan Cara Mendapatkan Pembebasan Pajaknya

Perbedaan pajak dividen saham dan prosedur pembebasan pajak menjadi...

Cara Lapor Aset Crypto di SPT Tahunan: Panduan Lengkap agar Tidak Salah dan Aman

Cara lapor aset crypto di SPT Tahunan kini menjadi...

Panduan Praktis: Cara Buat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Final Sewa Tanah & Bangunan

Pernahkah Anda merasa bingung saat harus berurusan dengan pajak...

Panduan Lengkap PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan: Aturan, Tarif, dan Cara Hitungnya

Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa saat menyewakan ruko atau lahan,...

Cara Menanggapi SP2DK: Jangan Panik, Ini Strategi Aman Hadapi Surat dari Pajak

Cara menanggapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data/Keterangan) sering membuat...

Topics

Pajak Dividen Saham: Perbedaan Tarif dan Cara Mendapatkan Pembebasan Pajaknya

Perbedaan pajak dividen saham dan prosedur pembebasan pajak menjadi...

Panduan Praktis: Cara Buat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Final Sewa Tanah & Bangunan

Pernahkah Anda merasa bingung saat harus berurusan dengan pajak...

Panduan Lengkap PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan: Aturan, Tarif, dan Cara Hitungnya

Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa saat menyewakan ruko atau lahan,...

Cara Menanggapi SP2DK: Jangan Panik, Ini Strategi Aman Hadapi Surat dari Pajak

Cara menanggapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data/Keterangan) sering membuat...

Cara Hitung PPh 21 Tarif TER Terbaru: Simpel, Cepat, dan Anti Bingung

Cara hitung PPh 21 tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata)...

Memahami Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan Berdasarkan PMK-28 Tahun 2026

Bagi setiap pelaku usaha, menjaga napas perusahaan bukan hanya...

Update PPh Pasal 22 2026: Objek, Tarif, dan Cara Hitung yang Perlu Anda Pahami

PPh Pasal 22 2026 menjadi topik penting bagi pelaku...

Related Articles

Popular Categories