PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan: Jangan Sampai Salah Hitung!

pph final sewa tanah dan bangunan

pph final sewa tanah dan bangunan

Pernahkah Anda menyewa ruko, gudang, apartemen, atau bahkan sebidang tanah untuk usaha? Kalau iya, perlu diingat bahwa setiap transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan memiliki konsekuensi pajak, yaitu dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ketentuan ini diatur dalam PP 34 Tahun 2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018, serta dijabarkan lebih teknis dalam aturan lama seperti KMK-120/KMK.03/2002 dan KEP-227/PJ./2002. Meski terdengar rumit, sebenarnya konsepnya cukup sederhana: setiap pemilik tanah/bangunan yang menyewakan, wajib membayar PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa.

Mari kita ulas lebih detail dengan bahasa yang mudah dipahami.

Dasar Hukum PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

📌 Intinya, aturan ini memastikan setiap penghasilan dari sewa tanah/bangunan masuk ke sistem pajak dan dikenakan tarif final.

Apa yang Menjadi Objek Pajak?

Semua penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Contohnya:

Selain itu, ada juga skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), di mana pemilik tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa tertentu, lalu bangunan diserahkan kembali ke pemilik. Seluruh imbalan dari BOT ini juga termasuk objek pajak.

📌 Catatan penting: jasa penginapan seperti hotel, kos-kosan, atau asrama mahasiswa tidak masuk objek PPh Final ini. Itu dikenakan rezim pajak berbeda.

Tarif PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apa yang dimaksud dengan jumlah bruto?

👉 Jadi, bukan hanya nilai sewa pokok, tapi juga biaya lain yang berkaitan langsung dengan pemakaian tanah/bangunan.

Contoh:
Jika Anda menyewa ruko Rp100 juta per tahun, dengan tambahan service charge Rp20 juta, maka dasar pengenaan pajak adalah Rp120 juta.

Siapa yang Memotong Pajak?

📌 Deadline:

KAP & KJS yang digunakan:

Contoh Kasus Praktis

1. Disewa Perusahaan

Pak Budi menyewakan rumahnya ke PT XYZ dengan harga Rp200 juta per tahun.

👉 Pak Budi tinggal melaporkan penghasilan final di SPT Tahunan.

2. Disewa Individu

Pak Andi menyewakan gudang kepada Pak Joko (individu biasa) senilai Rp100 juta.

👉 Bukti setor disimpan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

3. Persewaan dengan Service Charge

Ibu Sari menyewakan ruko Rp50 juta per tahun dengan tambahan service charge Rp10 juta.

Risiko Jika Tidak Membayar PPh Final

👉 Jadi, jangan anggap enteng. Meskipun “cuma” sewa, PPh Final tetap wajib dilunasi.

Manfaat Mematuhi Aturan Ini

Kesimpulan

PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban yang sering terlupakan, padahal aturannya jelas: 10% dari jumlah bruto sewa. Siapa yang memotong, siapa yang setor, dan kapan batas waktunya, semuanya sudah diatur detail.

Bagi pemilik tanah/bangunan, jangan sampai rugi karena lupa atau sengaja tidak membayar. Lebih baik tertib sejak awal agar usaha lancar dan tidak kena sanksi.

👉 Ingat, meski disebut final, bukan berarti bisa diabaikan. Justru karena final, pembayarannya sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Exit mobile version