Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: “Lebih baik usaha saya didaftarkan sebagai orang pribadi atau badan (PT, CV, koperasi)?”
Pertanyaan ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga soal pajak. Sejak adanya skema PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, baik orang pribadi maupun badan bisa dikenakan tarif pajak yang sama, yaitu 0,5% dari omzet.
Namun, di balik tarif yang sama, ada perbedaan penting dari sisi aturan, fasilitas, dan jangka waktu. Artikel ini akan membahas secara sederhana: lebih menguntungkan mana, menjalankan UMKM sebagai orang pribadi atau sebagai badan usaha.
Skema Pajak UMKM Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Kelebihan Orang Pribadi:
- Administrasi Lebih Mudah
Tidak wajib menyusun laporan keuangan yang rumit. Cukup pencatatan sederhana omzet bulanan. - Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
Berdasarkan ketentuan, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final UMKM. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%. - Lebih Hemat di Awal Usaha
Cocok untuk pengusaha kecil yang baru mulai, karena tidak perlu biaya pendirian perusahaan atau akta notaris.
Kekurangan Orang Pribadi:
- Jangka Waktu Terbatas 7 Tahun
Setelah 7 tahun, orang pribadi UMKM wajib pindah ke skema umum (pembukuan + tarif progresif). - Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Utang usaha = utang pribadi. Jika ada masalah, aset pribadi bisa terdampak. - Sulit Mengakses Modal Besar
Banyak investor atau bank lebih percaya pada badan usaha formal dibanding usaha perorangan.
Skema Pajak UMKM Badan (PT, CV, Koperasi, Firma)
Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun juga bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Kelebihan Badan:
- Citra Lebih Profesional
Dengan bentuk badan hukum, usaha terlihat lebih bonafide di mata mitra bisnis maupun bank. - Tanggung Jawab Terbatas (untuk PT)
Pemilik tidak bertanggung jawab dengan aset pribadi atas utang perusahaan (kecuali ada wanprestasi khusus). - Akses Modal Lebih Mudah
Perusahaan berbadan hukum lebih mudah mengajukan pinjaman, kerjasama, maupun pendanaan dari investor. - Pajak Setelah UMKM Bisa Lebih Ringan
Setelah jangka waktu PP 23 habis, badan usaha tetap bisa mendapat tarif PPh Badan yang relatif lebih kecil (tarif umum 22% → bahkan bisa lebih rendah jika ada fasilitas tertentu).
Kekurangan Badan:
- Administrasi Lebih Rumit
Wajib membuat laporan keuangan, menyelenggarakan pembukuan, dan melapor SPT Badan tiap tahun. - Tidak Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
Berbeda dengan orang pribadi, badan usaha langsung kena 0,5% dari omzet pertama, tanpa ada batas bebas pajak. - Jangka Waktu Lebih Singkat
Badan hanya bisa menggunakan tarif final 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, wajib pindah ke skema PPh Badan normal. - Biaya Pendirian
Ada biaya legalitas (akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dsb).
Perbandingan Jangka Waktu dan Fasilitas
Aspek | Orang Pribadi UMKM | Badan UMKM |
---|---|---|
Tarif | 0,5% dari omzet (final) | 0,5% dari omzet (final) |
Fasilitas Rp500 Juta | Ada (bebas pajak omzet ≤ Rp500 jt) | Tidak ada |
Jangka Waktu | Maksimal 7 tahun | Maksimal 4 tahun |
Administrasi | Sederhana, cukup pencatatan | Harus pembukuan & laporan formal |
Akses Modal | Terbatas | Lebih luas (bank, investor) |
Tanggung Jawab Hukum | Tidak terbatas | Terbatas (khusus PT) |
Contoh Kasus Nyata
Kasus 1: Usaha Warung Kopi – Omzet Rp300 Juta Setahun
- Orang pribadi: Bebas pajak, karena omzet masih di bawah Rp500 juta.
- Badan usaha: Tetap kena 0,5% × Rp300 juta = Rp1,5 juta.
👉 Jelas lebih untung sebagai orang pribadi.
Kasus 2: Bisnis Fashion – Omzet Rp2 Miliar Setahun
- Orang pribadi: Kena pajak 0,5% × (Rp2 M – Rp500 jt) = Rp7,5 juta.
- Badan usaha: Kena pajak 0,5% × Rp2 M = Rp10 juta.
👉 Dari sisi pajak, orang pribadi lebih hemat. Tapi dari sisi citra usaha, badan lebih meyakinkan.
Kasus 3: Startup Teknologi – Omzet Rp4,5 Miliar Setahun
- Orang pribadi: Pajak = 0,5% × (Rp4,5 M – Rp500 jt) = Rp20 juta.
- Badan usaha: Pajak = 0,5% × Rp4,5 M = Rp22,5 juta.
👉 Pajak pribadi sedikit lebih kecil, tapi usaha teknologi biasanya butuh legalitas badan untuk mendapat investor.
Jadi, Menguntungkan yang Mana?
Jawabannya tergantung kondisi usaha:
- Jika usaha masih kecil, omzet < Rp500 juta → Lebih menguntungkan sebagai orang pribadi, karena ada fasilitas bebas pajak.
- Jika omzet menengah (Rp500 juta – Rp4,8 miliar) dan usaha masih sederhana → Orang pribadi tetap lebih hemat, terutama karena administrasinya simpel.
- Jika usaha sudah besar, butuh investor, atau kerja sama dengan pihak ketiga → Lebih baik pakai badan, meski pajak sedikit lebih tinggi.
Penutup
Baik skema UMKM untuk orang pribadi maupun badan usaha punya kelebihan dan kekurangan. Orang pribadi lebih fleksibel, hemat, dan ada fasilitas bebas pajak Rp500 juta, tetapi jangka waktu 7 tahun dan keterbatasan akses modal bisa jadi hambatan. Sebaliknya, badan usaha lebih profesional, dipercaya, dan tanggung jawab hukum terbatas, tetapi jangka waktu tarif final hanya 4 tahun dan sejak awal langsung kena pajak tanpa pembebasan.
Kuncinya, pahami kondisi usaha Anda. Jika baru mulai merintis, gunakan fasilitas UMKM orang pribadi. Tapi jika usaha sudah berkembang, membutuhkan legalitas, atau ingin melangkah lebih jauh, bentuklah badan usaha agar lebih mudah dalam kerjasama dan pembiayaan.
Dengan memahami aturan pajak, kita bisa memilih jalan yang paling pas: bukan sekadar cari tarif paling murah, tapi juga yang paling mendukung pertumbuhan usaha.