Kamis, Oktober 23, 2025
19.4 C
Indonesia

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: “Lebih baik usaha saya didaftarkan sebagai orang pribadi atau badan (PT, CV, koperasi)?”

Pertanyaan ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga soal pajak. Sejak adanya skema PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, baik orang pribadi maupun badan bisa dikenakan tarif pajak yang sama, yaitu 0,5% dari omzet.

Namun, di balik tarif yang sama, ada perbedaan penting dari sisi aturan, fasilitas, dan jangka waktu. Artikel ini akan membahas secara sederhana: lebih menguntungkan mana, menjalankan UMKM sebagai orang pribadi atau sebagai badan usaha.

Skema Pajak UMKM Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Kelebihan Orang Pribadi:

  1. Administrasi Lebih Mudah
    Tidak wajib menyusun laporan keuangan yang rumit. Cukup pencatatan sederhana omzet bulanan.
  2. Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
    Berdasarkan ketentuan, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final UMKM. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%.
  3. Lebih Hemat di Awal Usaha
    Cocok untuk pengusaha kecil yang baru mulai, karena tidak perlu biaya pendirian perusahaan atau akta notaris.

Kekurangan Orang Pribadi:

  1. Jangka Waktu Terbatas 7 Tahun
    Setelah 7 tahun, orang pribadi UMKM wajib pindah ke skema umum (pembukuan + tarif progresif).
  2. Tanggung Jawab Tidak Terbatas
    Utang usaha = utang pribadi. Jika ada masalah, aset pribadi bisa terdampak.
  3. Sulit Mengakses Modal Besar
    Banyak investor atau bank lebih percaya pada badan usaha formal dibanding usaha perorangan.

Skema Pajak UMKM Badan (PT, CV, Koperasi, Firma)

Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun juga bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Kelebihan Badan:

  1. Citra Lebih Profesional
    Dengan bentuk badan hukum, usaha terlihat lebih bonafide di mata mitra bisnis maupun bank.
  2. Tanggung Jawab Terbatas (untuk PT)
    Pemilik tidak bertanggung jawab dengan aset pribadi atas utang perusahaan (kecuali ada wanprestasi khusus).
  3. Akses Modal Lebih Mudah
    Perusahaan berbadan hukum lebih mudah mengajukan pinjaman, kerjasama, maupun pendanaan dari investor.
  4. Pajak Setelah UMKM Bisa Lebih Ringan
    Setelah jangka waktu PP 23 habis, badan usaha tetap bisa mendapat tarif PPh Badan yang relatif lebih kecil (tarif umum 22% → bahkan bisa lebih rendah jika ada fasilitas tertentu).

Kekurangan Badan:

  1. Administrasi Lebih Rumit
    Wajib membuat laporan keuangan, menyelenggarakan pembukuan, dan melapor SPT Badan tiap tahun.
  2. Tidak Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
    Berbeda dengan orang pribadi, badan usaha langsung kena 0,5% dari omzet pertama, tanpa ada batas bebas pajak.
  3. Jangka Waktu Lebih Singkat
    Badan hanya bisa menggunakan tarif final 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, wajib pindah ke skema PPh Badan normal.
  4. Biaya Pendirian
    Ada biaya legalitas (akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dsb).

Perbandingan Jangka Waktu dan Fasilitas

AspekOrang Pribadi UMKMBadan UMKM
Tarif0,5% dari omzet (final)0,5% dari omzet (final)
Fasilitas Rp500 JutaAda (bebas pajak omzet ≤ Rp500 jt)Tidak ada
Jangka WaktuMaksimal 7 tahunMaksimal 4 tahun
AdministrasiSederhana, cukup pencatatanHarus pembukuan & laporan formal
Akses ModalTerbatasLebih luas (bank, investor)
Tanggung Jawab HukumTidak terbatasTerbatas (khusus PT)

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Usaha Warung Kopi – Omzet Rp300 Juta Setahun

  • Orang pribadi: Bebas pajak, karena omzet masih di bawah Rp500 juta.
  • Badan usaha: Tetap kena 0,5% × Rp300 juta = Rp1,5 juta.

👉 Jelas lebih untung sebagai orang pribadi.

Kasus 2: Bisnis Fashion – Omzet Rp2 Miliar Setahun

  • Orang pribadi: Kena pajak 0,5% × (Rp2 M – Rp500 jt) = Rp7,5 juta.
  • Badan usaha: Kena pajak 0,5% × Rp2 M = Rp10 juta.

👉 Dari sisi pajak, orang pribadi lebih hemat. Tapi dari sisi citra usaha, badan lebih meyakinkan.

Kasus 3: Startup Teknologi – Omzet Rp4,5 Miliar Setahun

  • Orang pribadi: Pajak = 0,5% × (Rp4,5 M – Rp500 jt) = Rp20 juta.
  • Badan usaha: Pajak = 0,5% × Rp4,5 M = Rp22,5 juta.

👉 Pajak pribadi sedikit lebih kecil, tapi usaha teknologi biasanya butuh legalitas badan untuk mendapat investor.

Jadi, Menguntungkan yang Mana?

Jawabannya tergantung kondisi usaha:

  • Jika usaha masih kecil, omzet < Rp500 juta → Lebih menguntungkan sebagai orang pribadi, karena ada fasilitas bebas pajak.
  • Jika omzet menengah (Rp500 juta – Rp4,8 miliar) dan usaha masih sederhana → Orang pribadi tetap lebih hemat, terutama karena administrasinya simpel.
  • Jika usaha sudah besar, butuh investor, atau kerja sama dengan pihak ketiga → Lebih baik pakai badan, meski pajak sedikit lebih tinggi.

Penutup

Baik skema UMKM untuk orang pribadi maupun badan usaha punya kelebihan dan kekurangan. Orang pribadi lebih fleksibel, hemat, dan ada fasilitas bebas pajak Rp500 juta, tetapi jangka waktu 7 tahun dan keterbatasan akses modal bisa jadi hambatan. Sebaliknya, badan usaha lebih profesional, dipercaya, dan tanggung jawab hukum terbatas, tetapi jangka waktu tarif final hanya 4 tahun dan sejak awal langsung kena pajak tanpa pembebasan.

Kuncinya, pahami kondisi usaha Anda. Jika baru mulai merintis, gunakan fasilitas UMKM orang pribadi. Tapi jika usaha sudah berkembang, membutuhkan legalitas, atau ingin melangkah lebih jauh, bentuklah badan usaha agar lebih mudah dalam kerjasama dan pembiayaan.

Dengan memahami aturan pajak, kita bisa memilih jalan yang paling pas: bukan sekadar cari tarif paling murah, tapi juga yang paling mendukung pertumbuhan usaha.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img