Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kategori:

Status Wajib Pajak

Sesuai PER-36/PJ/2015 Status Wajib Pajak terdiri dari :

  • TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Bagi WP yang kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), angka 10 formulir induk SPT Tahunan PPh OP (kolom PTKP) diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)

Penentuan Besaran PTKP

  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016)
  • Dikecualikan dari ketentuan ini, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (6) PER-16/PJ/2016)

PTKP Untuk Karyawati

PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)

  • Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

Pengertian Keluarga Sedarah dan Semenda

  • tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP ini adalah sebesar Rp2.025.000,00)
  • Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :

  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Sedarah ke samping : Saudara kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  • Semenda ke samping : Saudara Ipar

Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

Istilah Dalam PTKP

  • PTKP Per tahun Besarnya PTKP per tahun adalah seperti pada tabel Romawi IV dan V resume ini.
  • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.
  • PTKP Per bulan : PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas) Penggunaan PTKP per bulan digunakan oleh bukan pegawai yang memenuhi 3 syarat, yaitu : (Pasal 10 ayat (2), pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016)
    • Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
    • mempunyai NPWP dan
    • hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
  • Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP ini, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga (Pasal 13 ayat (2) PER-16/PJ/2016)
  • PTKP sehari : PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (Pasal 12 ayat (5) PER-16/PJ/2016)