Site icon

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

ptkp penghasilan tidak kena pajak

Bagi Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia, memahami istilah ­PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah hal fundamental. Istilah ini sering muncul dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh 21), namun bukan hanya untuk karyawan — juga relevan untuk semua yang memperoleh penghasilan. Artikel ini akan membahas secara tuntas: apa itu PTKP, dasar hukumnya, besaran yang berlaku, cara menghitungnya, serta implikasinya dalam pelaporan dan pemotongan pajak.

Apa Itu PTKP dan Mengapa Penting?

PTKP adalah nilai penghasilan tahunan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi. Secara lebih rinci, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum masuk ke penghasilan kena pajak (PKP) yang akan dikenakan tarif PPh.

Dengan kata lain, jika penghasilan Anda dalam setahun (setelah dikurangi komponen-pengurang lain) tidak melebihi nilai PTKP, maka secara prinsip Anda tidak diwajibkan membayar PPh atas penghasilan tersebut.

Mengapa ini penting? Karena:

Dasar Hukum PTKP

Beberapa dasar hukum penting yang membahas PTKP antara lain:

Besaran PTKP yang Berlaku

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, berikut adalah ringkasan besaran PTKP menurut status Wajib Pajak (WP) orang pribadi:

Status WPBesaran PTKP Per TahunCatatan
Tidak Kawin (TK/0)Rp 54.000.000WP lajang tanpa tanggungan
Tidak Kawin + 1 tanggungan (TK/1)Rp 58.500.000Tambahan tanggungan Rp 4,5 juta
Tidak Kawin + 2 tanggungan (TK/2)Rp 63.000.000Hingga maksimal 3 tanggungan
Tidak Kawin + 3 tanggungan (TK/3)Rp 67.500.000Maksimal 3 tanggungan
Kawin (K/0)Rp 58.500.000WP kawin tanpa tanggungan
Kawin (K/1)Rp 63.000.000WP kawin + 1 tanggungan
Kawin (K/2)Rp 67.500.000WP kawin + 2 tanggungan
Kawin (K/3)Rp 72.000.000WP kawin + 3 tanggungan
Kawin dan penghasilan istri digabung (K/I/0)Rp 112.500.000Istri penghasilan digabung suami
K/I/1Rp 117.000.000K/I + 1 tanggungan
K/I/2Rp 121.500.000K/I + 2 tanggungan
K/I/3Rp 126.000.000K/I + 3 tanggungan

Penjelasan: “tanggungan” dalam konteks PTKP adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang setiap keluarga.

Cara Menghitung PTKP dan Pengaruhnya terhadap PPh 21

Langkah-Langkah Menghitung PTKP

Contoh Sederhana Perhitungan

Misalnya:

Kaitannya dengan Pemotongan Bulanan & Lapor SPT

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Kesimpulan

PTKP adalah instrumen penting dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia karena menentukan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan memahami nilai PTKP yang berlaku, cara menghitungnya, dan pengaruhnya terhadap pemotongan serta pelaporan PPh 21, Anda dapat menjalankan kewajiban pajak secara lebih tertib dan optimal. PTKP bukan hanya angka, tetapi bagian dari upaya keadilan pajak dan perlindungan terhadap penghasilan layak hidup.

Exit mobile version