Pendahuluan
Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan status NPWP mereka. Ada yang sudah tidak bekerja, sudah pindah ke luar negeri, atau usahanya sudah tutup, tapi masih punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pertanyaannya:
- “Kalau sudah tidak punya penghasilan, apakah masih wajib lapor pajak?”
- “Kalau NPWP tidak dipakai, apakah bisa dihapus?”
- “Apa bedanya NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP?”
Nah, artikel ini akan membahas secara sederhana dan humanis mengenai NPWP Non Efektif serta Penghapusan NPWP, lengkap dengan cara mengurusnya.
Apa Itu NPWP?
Sebelum masuk ke topik utama, mari kita ingat dulu. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Artinya, selama seseorang memiliki NPWP, ia wajib lapor SPT Tahunan, meskipun tidak ada penghasilan atau nol pajak terutang.
Tapi, bagaimana jika sudah tidak punya penghasilan sama sekali atau sudah tidak tinggal di Indonesia? Nah, di sinilah muncul istilah NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP.
Apa Itu NPWP Non Efektif?
NPWP Non Efektif (NE) adalah status sementara yang diberikan kepada Wajib Pajak yang sebenarnya masih tercatat memiliki NPWP, tetapi tidak wajib lagi menyampaikan SPT Tahunan karena tidak ada kegiatan atau penghasilan yang dikenai pajak.
Dengan kata lain, NPWP masih ada, tapi “tidur” atau dibekukan sementara.
Siapa yang Bisa Mengajukan NPWP Non Efektif?
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja lagi dan tidak punya penghasilan.
- Mahasiswa atau pelajar yang dulu sudah terlanjur punya NPWP, tapi belum punya penghasilan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari.
- Usaha yang sudah berhenti sementara, tapi belum benar-benar ditutup.
Keuntungan NPWP Non Efektif:
- Tidak perlu lapor SPT Tahunan.
- Tidak ada sanksi administrasi karena tidak lapor.
- Lebih mudah jika suatu saat ingin mengaktifkan kembali NPWP.
Apa Itu Penghapusan NPWP?
Berbeda dengan NE, Penghapusan NPWP berarti NPWP tersebut benar-benar dihapus dari sistem perpajakan. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban pajak sama sekali.
Siapa yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP?
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif (misalnya pindah kewarganegaraan, atau benar-benar tidak punya penghasilan lagi selamanya).
- Badan usaha yang sudah bubar secara hukum.
Konsekuensi Penghapusan NPWP:
- Wajib Pajak tidak bisa lagi melaporkan SPT.
- Jika suatu saat memiliki penghasilan kembali, harus daftar NPWP baru.
Perbedaan NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP
Aspek | NPWP Non Efektif (NE) | Penghapusan NPWP |
---|---|---|
Status NPWP | Masih ada, hanya non aktif sementara | Dihapus permanen dari sistem |
Kewajiban SPT | Tidak wajib lapor SPT | Tidak ada kewajiban pajak sama sekali |
Bisa Diaktifkan Lagi | Ya, bisa diaktifkan kembali | Tidak bisa, harus daftar NPWP baru |
Cocok untuk | Tidak ada penghasilan sementara | Tidak ada penghasilan selamanya/bubar |
Bagaimana Cara Mengajukan NPWP Non Efektif?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif secara online maupun langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Syarat Dokumen:
- Surat pernyataan tidak lagi punya penghasilan.
- Fotokopi KTP.
- Dokumen pendukung (misalnya surat keterangan berhenti bekerja, surat domisili luar negeri, dsb).
Cara Online:
- Login ke DJP Online.
- Pilih menu Layanan > Permohonan Non Efektif.
- Isi alasan pengajuan.
- Upload dokumen pendukung.
- Tunggu persetujuan dari KPP.
Bagaimana Cara Mengajukan Penghapusan NPWP?
Untuk penghapusan, prosesnya sedikit lebih panjang karena sifatnya permanen.
Syarat Dokumen:
- Fotokopi KTP.
- Surat pernyataan sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif.
- Bagi yang meninggal dunia → surat keterangan kematian.
- Untuk badan → akta pembubaran badan dari notaris.
Prosedur:
- Ajukan permohonan ke KPP tempat NPWP terdaftar.
- Lengkapi dokumen yang diminta.
- DJP akan melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, NPWP akan dihapus permanen.
Contoh Kasus Nyata
Kasus 1: Mahasiswa Punya NPWP
Dina, seorang mahasiswa, dulu mendaftar NPWP saat kerja magang. Sekarang ia kuliah penuh waktu dan tidak punya penghasilan. Solusi terbaik: ajukan NPWP Non Efektif agar tidak kena sanksi karena tidak lapor SPT.
Kasus 2: Pensiun Total
Pak Andi sudah pensiun, tidak punya penghasilan lain. Beliau bisa memilih NPWP Non Efektif. Tapi jika memang sudah tidak akan ada penghasilan lagi selamanya, bisa langsung ajukan Penghapusan NPWP.
Kasus 3: Usaha Bubar
CV Bintang Jaya resmi dibubarkan dengan akta notaris. Maka, CV tersebut wajib mengajukan Penghapusan NPWP Badan agar tidak lagi ditagih untuk lapor pajak.
Penutup
Memahami perbedaan antara NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP sangat penting agar tidak salah langkah.
- Jika kondisi hanya sementara (tidak ada penghasilan, usaha berhenti sementara, atau tinggal di luar negeri) → pilih NPWP Non Efektif.
- Jika kondisi permanen (meninggal dunia, usaha bubar, pindah kewarganegaraan) → pilih Penghapusan NPWP.
Dengan memahami aturan ini, Wajib Pajak bisa lebih tenang, tidak khawatir kena sanksi, dan bisa mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih bijak.
Ingat, memiliki NPWP bukan sekadar kewajiban, tapi juga identitas sebagai warga negara yang taat hukum. Namun, kalau memang sudah tidak memenuhi syarat lagi, ada mekanisme resmi untuk menonaktifkan atau menghapus NPWP sesuai kebutuhan.