Kamis, Oktober 16, 2025
25.7 C
Indonesia

Menang Undian Bukan Cuma Senang, Tapi Juga Ada Pajaknya! Pahami PPh Final Hadiah Undian

Siapa sih yang nggak senang kalau tiba-tiba dapat hadiah undian? Bisa berupa uang tunai, motor, mobil, bahkan rumah. Rasanya seperti rezeki nomplok. Tapi, jangan lupa—setiap hadiah undian yang Anda terima ada konsekuensi pajaknya.

Ya, sesuai aturan, hadiah undian termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jadi, meskipun Anda menang karena keberuntungan, tetap ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas dasar hukum, tarif, siapa yang memotong pajak, hingga contoh perhitungan agar Anda tidak bingung.

Dasar Hukum PPh Final Hadiah Undian

Aturan tentang pajak hadiah undian sudah lama ada dan masih berlaku hingga kini.

  • PP 132 Tahun 2000 → mengatur PPh atas hadiah undian.
  • PER-11/PJ/2015 → berlaku sejak 1 Mei 2015, memperjelas teknis pemotongan pajak hadiah undian.

📌 Intinya, sejak 2001 hingga sekarang, setiap hadiah undian dengan bentuk apapun dikenakan PPh Final.

Apa Itu Hadiah Undian?

Menurut aturan, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Artinya, tidak peduli apakah hadiahnya berupa:

  • Uang tunai,
  • Barang berharga (mobil, motor, rumah),
  • Atau hadiah lain dengan nilai ekonomis,

👉 Semua itu dianggap sebagai penghasilan yang wajib dipajaki.

Tarif PPh Final Hadiah Undian

Tarifnya cukup jelas:

  • 25% dari jumlah bruto nilai hadiah (Pasal 2 PP 132/2000).

Jumlah bruto artinya:

  • Jika hadiah berupa uang → nilai uang itu sendiri.
  • Jika hadiah berupa barang → nilai pasar barang tersebut.

Contoh: Kalau Anda menang undian mobil, maka nilai mobil berdasarkan harga pasar yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Siapa yang Memotong Pajak?

Tidak perlu bingung harus setor sendiri. Sesuai aturan:

  • Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh Final atas hadiah undian.

Siapa saja yang termasuk penyelenggara undian?

  • Orang pribadi,
  • Badan usaha,
  • Kepanitiaan,
  • Organisasi (termasuk organisasi internasional),
  • Pengusaha yang menjual barang/jasa dengan sistem hadiah undian.

👉 Jadi, sebelum hadiah diserahkan, pajaknya dipotong dulu oleh pihak penyelenggara.

Contoh Perhitungan PPh Final Hadiah Undian

Contoh 1: Hadiah Uang Tunai

Anda menang undian berhadiah uang Rp100 juta.

  • PPh Final = 25% Ă— Rp100 juta = Rp25 juta.
  • Jadi, yang Anda terima bersih = Rp75 juta (karena Rp25 juta sudah dipotong pajak).

Contoh 2: Hadiah Mobil

Anda menang undian sebuah mobil dengan nilai pasar Rp300 juta.

  • PPh Final = 25% Ă— Rp300 juta = Rp75 juta.

👉 Pajaknya harus dipotong/ditanggung terlebih dahulu sebelum mobil diserahkan. Dalam praktik, ada penyelenggara yang menanggung pajak, tapi ada juga yang membebankan ke pemenang.

Contoh 3: Hadiah Rumah

Anda menang undian rumah dengan harga pasar Rp1 miliar.

  • PPh Final = 25% Ă— Rp1 miliar = Rp250 juta.

👉 Besar, kan? Karena itu, biasanya penyelenggara menanggung sebagian pajak agar menarik minat peserta.

Kenapa Hadiah Undian Dipajaki?

Mungkin muncul pertanyaan, “Kenapa hadiah yang saya dapat gratis malah kena pajak?”

Jawabannya sederhana:

  • Hadiah undian dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang Anda terima.
  • Sama seperti gaji atau keuntungan usaha, hadiah undian juga bentuk penghasilan.
  • Bedanya, pajak hadiah undian bersifat final sehingga tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.

Prosedur Pemotongan dan Penyetoran

  1. Penyelenggara undian menghitung PPh Final 25% dari nilai hadiah.
  2. Pajak tersebut dipotong dari nilai hadiah atau ditanggung penyelenggara.
  3. Penyelenggara menyetor pajak ke kas negara melalui kode billing (KAP 411128 – PPh Final, KJS 423 – Hadiah undian).
  4. Penyelenggara memberikan bukti potong kepada pemenang.
  5. Pemenang menyimpan bukti tersebut dan melaporkannya di SPT Tahunan (hanya sebagai penghasilan final).

Risiko Jika Tidak Dipotong Pajak

  • Bagi penyelenggara → bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana pajak jika tidak memotong dan menyetor.
  • Bagi pemenang → bisa dianggap menerima hadiah tidak sah, dan menimbulkan masalah saat diperiksa DJP.

Manfaat Aturan PPh Final Hadiah Undian

  • Kepastian hukum → jelas siapa yang wajib potong dan berapa tarifnya.
  • Praktis bagi pemenang → tidak perlu setor sendiri karena sudah final.
  • Adil → setiap penghasilan, termasuk dari keberuntungan, ikut berkontribusi untuk negara.

Tips Jika Menang Undian

  1. Cek bukti potong → pastikan penyelenggara memberi bukti potong PPh Final.
  2. Tanyakan siapa yang menanggung pajak → Anda atau penyelenggara.
  3. Laporkan di SPT Tahunan → cantumkan di bagian penghasilan final.
  4. Hati-hati dengan hadiah besar → seperti rumah atau mobil, pastikan nilai pajak jelas sebelum menerima hadiah.

Kesimpulan

Menang undian memang membawa kebahagiaan, tapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang menyertainya. Sesuai PP 132 Tahun 2000 dan PER-11/PJ/2015, hadiah undian dengan bentuk apapun dikenakan PPh Final 25% dari nilai bruto hadiah.

👉 Pajak ini dipotong langsung oleh penyelenggara, sehingga Anda sebagai pemenang tinggal menerima hadiah bersih.
👉 Namun, jangan lupa tetap simpan bukti potong dan laporkan di SPT Tahunan agar tetap patuh.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menerima hadiah dengan tenang, tanpa was-was dengan urusan pajak di kemudian hari.

Hot this week

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Sumbangan & Biaya Pembangunan Infrastruktur: Beban Pajak Lebih Ringan, Bisnis Jadi Lebih Bermakna

Bayangkan sebuah perusahaan besar di kota Anda. Setiap tahun,...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...

Langkah Praktis: Mengajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax

Suatu siang, Budi hendak mengurus izin usaha barunya. Semua...

Topics

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...

Langkah Praktis: Mengajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax

Suatu siang, Budi hendak mengurus izin usaha barunya. Semua...

Tarik Napas Lega: Begini Cara KSWP Membuka Gerbang Izin Usaha Anda

Awal Kisah: Ketika Perizinan Tersendat Karena Pajak Suatu pagi, Rina,...

Penilaian untuk Tujuan Perpajakan: Panduan Lengkap, Dasar Hukum, dan Penerapan di 2025

Bayangkan Anda seorang pengusaha yang baru saja membeli gedung...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Syarat, Cara Membuat, dan Dasar Hukum PP 5 Tahun 2021

Pendahuluan Bagi Anda yang bergerak di bidang konstruksi, istilah Sertifikat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img