Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi “jalan pintas” yang sah untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Namun, ada aturan penting yang sering terlewat: Wajib Pajak yang ingin menggunakan norma wajib menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu tertentu.
Sayangnya, banyak yang tidak menyadari hal ini. Akibatnya, ketika melaporkan SPT Tahunan, penghasilan dihitung dengan norma padahal tidak pernah mengajukan pemberitahuan. Lalu apa konsekuensinya? Mari kita bahas secara lebih detail.
Dasar Hukum
Ketentuan pemberitahuan norma diatur dalam:
- Pasal 14 ayat (2) UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan dapat menghitung penghasilan neto dengan norma apabila memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
- PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Menegaskan kembali kewajiban pemberitahuan tersebut dan mengatur tata cara pelaksanaannya.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Ada Pemberitahuan?
1. Wajib Pajak Dianggap Wajib Membuat Pembukuan
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan norma dalam waktu 3 bulan pertama tahun pajak, maka secara otomatis dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Artinya, penghasilan neto tidak boleh lagi dihitung dengan norma, melainkan harus dihitung berdasarkan laporan keuangan yang memuat pencatatan penghasilan, biaya, dan laba rugi sesuai standar akuntansi.
2. Risiko Koreksi Fiskus
Jika Wajib Pajak tetap menggunakan norma di SPT Tahunan tanpa pemberitahuan resmi, fiskus (petugas pajak) berhak melakukan koreksi.
- Koreksi dilakukan dengan menganggap pembukuan wajib ada.
- Bila tidak ada pembukuan, maka fiskus bisa menerbitkan pajak kurang bayar berdasarkan penghitungan sendiri (official assessment).
3. Sanksi Administrasi
Selain kewajiban pajak pokok yang mungkin bertambah akibat koreksi, Wajib Pajak juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai Pasal 13 UU KUP.
4. Potensi Sengketa
Bila Wajib Pajak merasa sudah benar menghitung dengan norma meskipun tidak memberitahukan, hal ini bisa menimbulkan sengketa dengan DJP. Penyelesaiannya bisa panjang, mulai dari keberatan hingga banding.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1: Pedagang Tanpa Pemberitahuan
Pak Andi, seorang pedagang pakaian, memiliki omzet Rp400 juta setahun. Ia menghitung pajak dengan norma (30%) tanpa menyampaikan pemberitahuan ke KPP.
- Penghasilan neto dihitung sendiri = Rp120 juta.
- Setelah dikurangi PTKP, ia lapor SPT dengan PPh terutang Rp3 juta.
Namun saat diperiksa, DJP menemukan bahwa Pak Andi tidak pernah mengajukan pemberitahuan norma.
- Akibatnya, ia dianggap wajib melakukan pembukuan.
- Karena tidak ada laporan keuangan, fiskus melakukan koreksi dan memperkirakan penghasilan neto sebenarnya Rp200 juta.
- Pajak terutang jadi Rp10 juta, sehingga ada kurang bayar Rp7 juta plus sanksi bunga.
Kasus 2: Freelancer Desainer
Bu Sari, seorang freelancer, omzet Rp300 juta. Ia juga pakai norma (50%), tapi lupa menyampaikan pemberitahuan.
- DJP kemudian menolak penggunaan norma.
- Karena tidak ada pembukuan, DJP menggunakan data transaksi dari rekening bank untuk menghitung pajak.
- Hasilnya jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan Bu Sari.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemberitahuan norma sebagai dasar legalitas penggunaan metode tersebut.
Mengapa DJP Mengatur Pemberitahuan?
Ada dua alasan utama:
- Kepastian Hukum
Dengan pemberitahuan, DJP tahu siapa saja yang memilih menggunakan norma. Ini penting untuk menghindari perdebatan di kemudian hari. - Disiplin Administrasi
Norma hanya boleh digunakan oleh WP dengan omzet kecil. Tanpa pemberitahuan, bisa saja WP besar ikut menggunakan norma untuk menekan pajak, padahal secara aturan mereka wajib pembukuan.