Menjelang akhir tahun, meja kerja tim HR dan payroll biasanya mulai dipenuhi catatan: rekap gaji, bonus, THR, hingga penyesuaian pajak. Di tengah kesibukan itu, ada satu kewajiban yang sering luput diperhatikan—pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 untuk bulan Desember.
Masih banyak yang mengira bahwa bukti potong Desember bisa diperlakukan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yaitu menggunakan bukti potong bulanan (BPMP). Padahal, sejak berlakunya PER-11/PJ/2025 dan penerapan Coretax DJP, anggapan ini tidak lagi tepat.
Untuk masa pajak Desember, pemotong pajak wajib membuat bukti potong tahunan, yaitu:
- Formulir A1 untuk pegawai tetap swasta, dan
- Formulir A2 untuk PNS, TNI, dan Polri.
Bukan lagi menggunakan bukti potong bulanan BPMP yang bisanya kita akses melalui menu eBupot — Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (seperti contoh gambar dibawah ini )

Sehingga ketika kita melakukan impor dengan file XML (untuk merekam bukti potong secara masal) maka akan muncul keterangan error sebagai berikut Masa Pajak Tidak valid. Tidak dapat membuat BPMP di bulan desember. (contoh gambar dibawah ini)

Kenapa Bulan Desember Diperlakukan Berbeda?
Jawabannya sederhana: Desember adalah penutup tahun pajak.
PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir tahun harus dirangkum dalam bukti potong tahunan, karena di sinilah seluruh penghasilan dan pajak selama satu tahun dihitung secara final. Pada tahap ini:
- seluruh gaji dan tunjangan setahun dikompilasi,
- potongan pajak bulanan direkonsiliasi,
- dan posisi pajak pegawai ditentukan—apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Karena sifatnya penghitungan ulang setahun, maka bukti potong Desember tidak lagi bersifat bulanan, melainkan tahunan. Itulah sebabnya A1 dan A2 menjadi wajib, bukan sekadar opsi.
Perbedaan Fungsi: BPMP vs A1/A2
Agar tidak keliru, penting memahami perbedaannya.
BPMP (Bukti Potong Masa PPh 21) digunakan untuk:
- pemotongan rutin bulanan,
- masa pajak Januari sampai November,
- kebutuhan pelaporan SPT Masa/Unifikasi.
Sementara A1/A2 digunakan untuk:
- merangkum seluruh penghasilan dan PPh 21 setahun penuh,
- masa pajak Desember,
- dan menjadi pegangan utama pegawai saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jika Desember masih dibuatkan BPMP, maka pegawai tidak memiliki bukti potong tahunan yang sah, dan data di Coretax berpotensi tidak sinkron.
A1 untuk Swasta, A2 untuk PNS/TNI/Polri
PER-11/PJ/2025 tetap membedakan jenis bukti potong tahunan berdasarkan status kepegawaian:
- Formulir A1 : Digunakan untuk pegawai tetap di sektor swasta, BUMN, BUMD, yayasan, dan badan usaha lainnya.
- Formulir A2 : Digunakan khusus untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri.
Pembeda ini penting karena struktur penghasilan, tunjangan, dan mekanisme pemotongannya tidak sepenuhnya sama.
Di Menu mana kita bisa buat Bukti Potong A1/A2 ?
Untuk membuat bukti potong menu yang bisa kita akses adalah menu eBupot— BPA1 Bukti Potong A1 Masa Pajak Terakhir

Untuk membuat bukti potong A2 silahkan akses di menu eBupot— BPA2 Bukti Potong A2 Masa Pajak Terakhir

Implikasi Praktis di Coretax
Dalam Coretax, pembuatan bukti potong Desember dengan A1/A2 bukan sekadar formalitas. Data dari bukti potong tahunan ini akan:
- otomatis terhubung dengan SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai,
- menjadi dasar penghitungan pajak akhir tahun,
- dan digunakan DJP untuk mencocokkan data antara pemotong dan penerima penghasilan.
Jika pemotong tetap menggunakan BPMP di bulan Desember:
- bukti potong tahunan tidak terbentuk,
- pegawai berpotensi kesulitan saat lapor SPT,
- dan koreksi data di kemudian hari hampir tidak terhindarkan.
Kesalahan yang Masih Sering Terjadi
Beberapa kesalahan yang masih sering ditemui di lapangan:
- BPMP tetap dibuat untuk Desember karena “sudah terbiasa”,
- A1/A2 baru dibuat belakangan, tidak sesuai masa pajak,
- atau A1/A2 tidak mencerminkan seluruh penghasilan setahun.
Semua ini sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal dipahami bahwa Desember = bukti potong tahunan.
PER-11/PJ/2025 membawa pesan yang jelas: bukti potong PPh 21 bulan Desember tidak lagi diperlakukan sebagai bukti potong biasa. Untuk pegawai swasta, gunakan A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, gunakan A2. Bukan BPMP.
Dengan mengikuti ketentuan ini, pemotong pajak tidak hanya patuh aturan, tetapi juga membantu pegawai menjalankan kewajiban SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah dan tertib. Di era Coretax, ketepatan sejak awal selalu menjadi pilihan paling bijak.
