Selasa, Februari 3, 2026
21.3 C
Indonesia

Resign Lalu Re-Hire: Apakah Bukti Potong PPh 21 A1 Digabung atau Dipisah? Panduan Lengkap Pajak Karyawan yang Kembali Bekerja

Dalam dunia kerja yang semakin dinamis, tidak jarang seorang karyawan mengundurkan diri (resign) kemudian kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam tahun pajak yang sama. Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial bagi tim HR, payroll, dan tim pajak perusahaan:
Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 A1 yang benar — digabung menjadi satu atau dipisah sesuai periode kerja?

Aturan perpajakan Indonesia sekarang sudah mengakomodasi situasi ini dengan jelas, memberi opsi yang fleksibel namun tetap terikat ketentuan formal administrasi. Artikel ini akan menjelaskan apa pilihan yang bisa diambil, bagaimana dampaknya terhadap perhitungan pajak tahunan karyawan, dan apa langkah terbaik agar laporan pajak akurat dan bebas masalah di kemudian hari.

Dasar Pembahasan: Bukti Potong PPh 21 A1 dan Masa Pajak Terakhir

Pertama, perlu dipahami bahwa Bukti Potong PPh 21 A1 (atau kadang disebut BPA1) adalah bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan secara berkala dalam masa pajak terakhir mereka bekerja.

Menurut aturan terbaru di PER-11/PJ/2025:

  • “Masa pajak terakhir” tidak hanya berarti masa Desember di akhir tahun, tetapi juga masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  • Pemotong pajak wajib membuat Bukti Potong A1 untuk masa pajak terakhir tersebut, dan menyerahkannya kepada karyawan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Hal ini berarti pegawai yang resign di tengah tahun tetap harus menerima bukti potong A1 pada saat berhenti bekerja, bukan hanya pada akhir tahun Desember.

Karyawan Resign dan Kembali Bekerja: Opsi Mana yang Dapat Dipilih?

Jika seorang karyawan resign pada Mei 2025 kemudian kembali bekerja di Juli 2025 di perusahaan yang sama, Anda sebagai pemberi kerja memiliki dua pilihan dalam pembuatan bukti potong A1 untuk tahun pajak berjalan:

  1. Membuat Bukti Potong A1 Secara Dipisah

Dalam opsi ini, perusahaan membuat:

  • Bukti Potong A1 periode pertama (misalnya Januari–Mei) ketika karyawan berhenti kerja pada Mei,
  • Bukti Potong A1 kedua untuk periode kedua (misalnya Juli–Desember) ketika karyawan kembali bekerja hingga akhir tahun.

Pemisahan ini memudahkan pencatatan periode gaji dan pajak yang jelas berdasarkan masa kerja yang berbeda, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data penghasilan dan pemotongan untuk satu bukti saja.

  1. Menggabungkan Bukti Potong A1 Menjadi Satu

Atau, perusahaan dapat memilih untuk menggabungkan seluruh periode kerja (Januari–Desember) dalam satu bukti potong A1.

Untuk melakukan penggabungan ini, perusahaan cukup mengisi nomor bukti potong periode sebelumnya pada field yang tersedia di aplikasi pajak (misalnya melalui Coretax). Dengan cara ini, sistem akan otomatis menarik data periode sebelumnya yang sudah masuk dalam bukti potong tertentu.

Opsi ini memberikan gambaran keseluruhan penghasilan dan penghitungan pajak tahunan dalam satu bukti potong A1 yang lebih komprehensif.

Mana yang Harus Dipilih? Pertimbangan Praktis

Kedua opsi di atas sah secara administrasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Namun, pemilihan antara digabung atau dipisah bukti potong A1 bisa didasarkan pada beberapa pertimbangan praktis:

Pelaporan Pajak yang Lebih Tepat dan Akurat

Menggabungkan bukti potong A1 sering kali membuat penghitungan pajak tahunan karyawan menjadi lebih akurat dan konsisten karena seluruh penghasilan selama setahun direfleksikan dalam satu dokumen.

Kemudahan Sistem dan Administrasi

Jika perusahaan menggunakan sistem payroll atau pajak otomatis seperti Coretax, opsi penggabungan dapat memanfaatkan fitur “Get Data” untuk menarik data bukti potong lama sehingga meminimalkan kesalahan input manual.

Transparansi Periode Kerja

Sementara itu, membuat bukti potong A1 terpisah dapat membantu memetakan waktu layanan kerja yang berbeda — terutama jika karyawan resign dan masuk kembali dengan kondisi kerja atau gaji yang berbeda.

Preferensi Karyawan

Beberapa karyawan mungkin lebih memilih satu bukti potong A1 saja untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan mereka, terutama jika penghasilan selama periode pertama dan periode kedua dapat digabung tanpa menimbulkan dampak negati terkait progresif pajak.

Bagaimana Tata Cara Pembuatan Bukti Potong A1 di Sistem Pajak

Perusahaan biasanya membuat bukti potong PPh 21 A1 melalui aplikasi pajak resmi seperti:

  1. Aplikasi e-Bupot 21/26

Untuk tahun pajak 2024 kebawah pembuatan bukti potong A1 Melalui menu eBupot PPh 21 Djponline, pemberi kerja dapat memilih jenis bukti potong tahunan yang akan dibuat dan melaporkan data seluruh penghasilan serta PPh 21 yang telah dipotong.

  1. Coretax DJP

Jika menggunakan Coretax, perusahaan memilih opsi “Create e-Bupot A1” dan dapat menandai apakah bukti potong A1 ini akan menggabungkan periode sebelumnya atau terpisah. Nomer bukti potong yang lama dapat dimasukkan untuk menarik data penghasilan sebelumnya secara otomatis jika disetujui.

Pastikan juga bahwa data NPWP/NIK karyawan valid dan lengkap di sistem agar pembuatan A1 berjalan lancar. Jika beberapa bukti potong sebelumnya menggunakan NPWP sementara atau NIK belum tervalidasi, perusahaan perlu memperbaiki data tersebut sebelum menerbitkan bukti potong A1 agar tidak terjadi kendala penggabungan.

Apa Dampaknya pada SPT Tahunan Karyawan?

Pilihan apakah bukti potong A1 digabung atau dipisah tidak akan mengubah jumlah penghasilan yang dilaporkan dan jumlah PPh 21 yang telah dipotong dalam konteks kewajiban pajak tahunan. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah:

  • Jumlah penghasilan bruto setahun tetap dijumlahkan secara penuh,
  • Jumlah PPh 21 yang dipotong sepanjang tahun tetap tercermin secara akurat,
  • dan penghitungan tarif progresif pajak tahunan disusun berdasarkan total penghasilan setahun penuh.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, data dari satu atau beberapa bukti potong akan dijumlahkan sesuai dengan periode kerja karyawan dalam tahun pajak bersangkutan.

Saran Praktis untuk Perusahaan

Agar proses pembuatan bukti potong berjalan lancar:

  • Siapkan data NPWP/NIK karyawan lengkap dan tervalidasi sebelum membuat bukti potong A1.
  • Jika menggunakan opsi penggabungan bukti potong A1, pastikan data periode sebelumnya diserahkan oleh karyawan atau sudah tersedia dalam sistem payroll.
  • Koordinasi dengan tim pajak atau konsultan pajak untuk memastikan tidak ada penghasilan yang terlewat diakui yang dapat mempengaruhi penghitungan pajak tahunan.
  • Berikan bukti potong A1 kepada karyawan tepat waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Kesimpulan

Untuk karyawan yang resign kemudian kembali bekerja dalam tahun pajak yang sama, pemberi kerja dapat memilih membuat bukti potong A1 secara dipisah atau digabung.

  • Bukti potong A1 dipisah memberi kejelasan periode kerja,
  • Bukti potong A1 digabung memberikan gambaran total penghasilan setahun dalam satu dokumen yang komprehensif.

Keduanya sah, asalkan dibuat sesuai ketentuan perpajakan dan diserahkan kepada karyawan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Dengan memahami opsi ini, perusahaan dapat memastikan pelaporan pajak karyawan yang lebih akurat dan meminimalkan risiko kurang bayar atau administrasi pajak yang tidak tepat.

Hot this week

Topics

Coretax dan Wajib Pajak: Antara Harapan Digitalisasi dan Kenyataan di Lapangan

Sebagai wajib pajak, saya memahami bahwa digitalisasi perpajakan adalah...

OTT KPP Madya Jakarta Utara: Ketika Sistem Memaksa Wajib Pajak Masuk ke Ruang Abu-Abu

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Jakarta Utara...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]