Sudah nikah, punya penghasilan sendiri, dan bingung soal pajak? Aturan terbaru memberi opsi simpel: istri bisa gabung NPWP suami — tapi ada syarat penting: NPWP istri harus dinonaktifkan dulu.
Kenapa? Karena sejak regulasi baru — PER-7/PJ/2025 — sistem administrasi pajak di Indonesia dibangun berdasarkan “unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi”. Bagi pasangan menikah yang memilih untuk digabung, NPWP istri dan suami tidak boleh aktif bersamaan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan opsi ini, penting sekali memahami mekanisme, implikasi, serta cara melakukannya dengan benar agar tidak salah langkah. Yuk kita bahas secara lengkap
Apa Dasar Aturannya?
- PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa wanita kawin dapat memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami. Jika mengambil opsi ini, NPWP istri yang sudah aktif harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
- Sebelumnya, regulasi lama termasuk dalam PMK-81/2024 telah memberi dasar bahwa penonaktifan NPWP istri adalah syarat mutlak jika ingin digabungkan.
- Aturan ini memperkuat konsolidasi data keluarga melalui sistem administrasi perpajakan, termasuk sistem baru Coretax DJP, yang memfasilitasi penggabungan data NPWP suami-istri dalam satu unit pajak keluarga (Family Tax Unit / FTU).
Beragam Keuntungan Jika Menggabungkan NPWP Istri ke Suami
Menggabung NPWP bukan sekadar formalitas — ada sejumlah manfaat nyata:
- Pelaporan pajak jadi lebih sederhana dan praktis — cukup satu SPT Tahunan atas nama suami sebagai kepala keluarga.
- Mengurangi duplikasi data — satu keluarga punya satu identitas pajak, menghindari kebingungan administrasi.
- Kenyamanan dalam sistem digital — dengan Coretax, data semua anggota keluarga otomatis terintegrasi, termasuk penghasilan, potongan, harta, dan tanggungan.
Bagi pasangan suami istri, opsi ini kerap memberi rasa lega — terutama jika salah satu bekerja sebagai karyawan atau penerima penghasilan tetap dan tidak memiliki perjanjian pisah harta.
Prosedur Resmi: Langkah Menonaktifkan NPWP Istri & Menggabung ke Suami
Berikut tahapan resmi yang perlu dilakukan jika Anda memutuskan untuk bergabung:
- Masuk ke akun Coretax DJP istri → menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Pilih alasan: “wanita kawin dengan NPWP aktif yang memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami.”
- Unggah dokumen pendukung — misalnya KTP suami-istri, dan Kartu Keluarga.
- Setelah permohonan lengkap, kirim. DJP akan memproses dalam lima hari kerja.
- Setelah status NPWP istri berubah menjadi nonaktif, suami perlu memperbarui data unit pajak keluarga (FTU) di akun Coretax — tambahkan NIK istri sebagai anggota keluarga.
Mulai periode pajak berikutnya, pelaporan pajak dilakukan atas nama suami saja (SPT Tahunan), mencakup seluruh penghasilan keluarga
Apa Yang Harus Dipahami Sebelum Memilih Gabung?
Meskipun proses terlihat mudah dan menawarkan kemudahan, ada beberapa hal penting yang wajib diketahui:
- Jika di masa depan Anda ingin memisahkan kewajiban pajak lagi (misalnya karena pisah harta, cerai, suami wafat, atau ingin lapor terpisah), Anda harus mengajukan pengaktifan kembali NPWP istri.
- Saat NPWP istri nonaktif, seluruh potensi kredit pajak, pelaporan atas penghasilan istri, tanggungan dan hak penghasilan dianggap dalam satu unit pajak keluarga — harus dikelola secara transparan.
Pastikan data NIK dan nama seluruh anggota keluarga tercatat dengan benar di Coretax supaya riwayat pajak, bukti potong, dan pelaporan tidak bermasalah.
Kasus Praktis & Tips
Misalnya, Ibu Lina sudah memiliki NPWP karena bekerja sebelum menikah. Setelah menikah, Lina dan suaminya memutuskan untuk menggabungkan NPWP. Berikut langkah yang benar:
- Masuk ke Coretax Ibu Lina → ajukan penetapan NPWP nonaktif → kirim berkas → tunggu persetujuan.
- Setelah disetujui, suami masuk ke akun Coretax → tambahkan NIK Ibu Lina di bagian Unit Pajak Keluarga → simpan.
- Tahun depan, suami yang melapor SPT Tahunan, dengan melampirkan semua penghasilan suami + istri.
Dengan cara ini, administrasi pajak keluarga jauh lebih sederhana — tanpa risiko NPWP ganda atau bentrok data.
Kenapa Aturan Ini Bermanfaat di Era Coretax?
Sistem pajak terus berkembang agar lebih efisien dan adil. Dengan Coretax, DJP ingin menyederhanakan data keluarga, melacak penghasilan anggota keluarga, dan memastikan kepatuhan secara kolektif.
Penggabungan NPWP istri ke suami membantu mengurangi kompleksitas administrasi — baik untuk WP maupun untuk DJP. Hal ini selaras dengan filosofi bahwa “keluarga adalah satu kesatuan ekonomi”
Kesimpulan
Penggabungan NPWP istri ke suami adalah pilihan strategis dan sah secara hukum — asal dilakukan sesuai prosedur resmi: NPWP istri dinonaktifkan dahulu, lalu data keluarga diperbarui di Coretax.
Bagi pasangan yang ingin administrasi pajak simpel dan jelas, ini opsi yang tepat. Tapi pastikan: proses penonaktifan & pendaftaran keluarga dilakukan dengan benar agar tidak ada masalah pajak di kemudian hari.
Dengan memahami dan mengikuti aturan terbaru, Anda bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan tenang, tertib, dan ramah keluarga.





