Selasa, Maret 10, 2026
23.5 C
Indonesia

Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Untuk Pegawai Tetap

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Salah satu kewajiban penting adalah membuat Bukti Potong PPh 21 Masa untuk pegawai tetap.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, tata cara pembuatan bukti potong kini mengalami penyesuaian, terutama dalam pelaporan elektronik (e-Filing dan e-Bupot). Nah, jika Anda HR atau staf pajak yang baru menggunakan Coretax, berikut ini panduan step-by-step membuat bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap secara online.

📚 Dasar Hukum
Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21 diatur dalam:

UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PP No. 55 Tahun 2022

PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 21/26

Implementasi terbaru sistem Coretax DJP Online (2024–2025)

🛠️ Persiapan Data
Sebelum mulai membuat bukti potong, pastikan Anda sudah menyiapkan:

Data pegawai (NPWP, nama lengkap, jabatan, NIK, status PTKP)

Jumlah penghasilan bruto

Potongan (BPJS, iuran pensiun, dll.)

PPh 21 terutang bulan berjalan

🔐 Langkah 1: Login ke DJP Online (Coretax)
Akses situs: https://pajak.go.id

Klik Login dan masukkan:

NPWP Perusahaan

Password

Kode keamanan

Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan baru Coretax jika akun telah bermigrasi.

📄 Langkah 2: Masuk Menu e-Bupot PPh 21/26
Pilih menu “e-Bupot 21/26”

Klik tombol “Buat Bukti Potong”

Pilih Masa Pajak (misal: Juni 2025)

Klik “Tambah Data” untuk mulai membuat bukti potong

📝 Langkah 3: Isi Data Pegawai dan Penghasilan
Isikan detail sebagai berikut:

Jenis Bukti Potong: 1721-A1 (pegawai tetap)

NPWP/NIK Pegawai

Nama & Jabatan

Status PTKP (misal: K/1, TK/0, dsb.)

Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, THR, bonus)

Potongan (jika ada)

Penghasilan Neto dan PPh 21 yang dipotong bulan tersebut

Sistem akan otomatis menghitung PPh 21 terutang berdasarkan tarif progresif terbaru.

💾 Langkah 4: Simpan dan Lanjutkan
Setelah semua data benar, klik tombol “Simpan” atau “Lanjutkan”.
Anda dapat mengulangi langkah ini untuk semua pegawai yang dipotong PPh 21 pada masa tersebut.

Jika ingin unggah massal, Anda bisa gunakan template Excel (CSV) yang disediakan oleh sistem Coretax.

📤 Langkah 5: Kirim dan Lapor
Setelah semua bukti potong selesai dibuat:

Klik tombol “Posting & Kirim”

Sistem akan mengirim bukti potong ke DJP

Anda akan mendapat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti sah pelaporan

📥 Langkah 6: Unduh Bukti Potong
Setelah berhasil dikirim, Anda bisa mengunduh bukti potong untuk masing-masing pegawai dalam format PDF (1721-A1). Dokumen ini bisa diberikan ke karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.

📌 Penutup
Pembuatan bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap kini lebih efisien dengan sistem e-Bupot Coretax DJP Online. Selama data Anda valid dan sesuai ketentuan, proses ini bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa harus install aplikasi tambahan.

Selalu pastikan pelaporan dilakukan setiap bulan dan tidak lewat tanggal jatuh tempo (tanggal 20 bulan berikutnya) agar terhindar dari sanksi administrasi.

Hot this week

Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax

Bagi banyak pelaku usaha, status Pengusaha Kena Pajak (PKP)...

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Topics

Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax

Bagi banyak pelaku usaha, status Pengusaha Kena Pajak (PKP)...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Related Articles

Popular Categories