Sabtu, Januari 17, 2026
20.6 C
Indonesia

Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Biasanya, SKF dibutuhkan untuk keperluan:

Mengikuti tender atau proyek pemerintah,

Permohonan kredit bank,

Pengajuan fasilitas perpajakan, atau

Kepentingan administratif lainnya.

Dengan diberlakukannya sistem administrasi pajak baru berbasis Coretax, proses permohonan SKF kini dilakukan secara digital melalui DJP Online versi Coretax. Nah, jika Anda belum pernah mengajukan sebelumnya, berikut ini panduan step-by-step cara mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax DJP Online.

✅ Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Sebelum mengajukan SKF, pastikan Anda telah:

Memiliki NPWP aktif,

Sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir,

Tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang sedang diangsur atau ditangguhkan),

Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan pajak.

🔐 Langkah 1: Login ke DJP Online (Coretax)
Buka laman: https://pajak.go.id

Klik tombol “Login”

Masukkan:

NPWP

Password

Kode keamanan (captcha)

Setelah masuk, Anda akan melihat tampilan dashboard Coretax jika akun Anda sudah migrasi.

📄 Langkah 2: Akses Menu Surat Keterangan Fiskal
Di dashboard DJP Online, pilih menu “Layanan”

Klik sub-menu “Permohonan”

Pilih jenis permohonan “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”

Anda akan diarahkan ke halaman formulir pengajuan SKF.

📝 Langkah 3: Isi Formulir Pengajuan
Isi data pada formulir dengan lengkap dan benar:

Jenis Pengajuan: Permohonan SKF

Tujuan Penggunaan: (Contoh: Untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa di [instansi])

Nama Instansi Tujuan: (Contoh: LKPP atau Kementerian PUPR)

Alamat Instansi Tujuan

Lampiran pendukung (jika diminta)

Tips: Jika Anda mewakili perusahaan, pastikan nama perusahaan dan NPWP sesuai dengan dokumen legalitas.

📤 Langkah 4: Kirim Permohonan
Setelah formulir terisi, klik tombol “Kirim Permohonan”.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim dan akan diproses oleh KPP terdaftar.

Anda juga akan menerima Nomor Tiket Permohonan yang bisa digunakan untuk memantau statusnya.

⏳ Langkah 5: Cek Status Permohonan
Kembali ke menu “Layanan” → “Daftar Permohonan”

Lihat kolom status:

Dalam Proses: Masih ditelaah petugas KPP

Disetujui: Surat Keterangan Fiskal sudah terbit

Ditolak: Akan muncul alasan penolakan (misalnya SPT belum lengkap)

📥 Langkah 6: Unduh Surat Keterangan Fiskal
Jika status berubah menjadi “Disetujui”, Anda bisa langsung mengunduh SKF dalam format PDF dari sistem.

Klik “Unduh” pada baris permohonan yang disetujui.

Simpan dokumen dan gunakan sesuai kebutuhan administratif Anda.

📌 Penutup
Mengajukan Surat Keterangan Fiskal kini lebih praktis dengan sistem Coretax. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak—semua cukup dilakukan secara online melalui DJP Online. Pastikan kewajiban pajak Anda tertib agar proses persetujuan berjalan lancar.

Jika permohonan ditolak, Anda bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk klarifikasi dan perbaikan.

Hot this week

Aturan Baru Penyitaan Saham untuk Tagih Pajak: Bagaimana DJP Bisa Menyita dan Menjual Saham Anda di Pasar Modal?

Ketika berbicara tentang kewajiban pajak, banyak dari kita membayangkan...

1721 A2 Lebih Potong? Ini Cara Lapor SPT Tahunan PNS/ASN/TNI Polri Sesuai PER-11/PJ/2025

Bagi PNS, ASN, anggota TNI, dan Polri, menerima bukti...

Bukti Potong 1721-A1 Muncul nilai Lebih Potong : Begini Cara Melaporkannya dengan Benar di Coretax!

Menerima bukti potong PPh Pasal 21 A1 dengan status...

Ketika SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Dianggap Lebih Bayar: Penjelasan Sesuai Pasal 128 PER-11/PJ/2025

Saat Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melihat status...

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK-105 Tahun 2025: Strategi Pemerintah Menjaga Daya Beli & Kesejahteraan Pekerja

Menjalani kehidupan ekonomi yang dinamis, pemerintah kerap menghadirkan kebijakan...

Topics

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]