Sabtu, Agustus 30, 2025
18.4 C
Indonesia
Beranda blog Halaman 4

PPh Pasal 21 Atas Bonus dan Tunjangan Hari Raya

0

Contoh Kasus Penghitungan PPh Pasal 21 Atas THR dan Bonus

Cara Pelaporan Dalam SPT Masa PPh Pasal 21

  • Pelaporan THR dan Bonus didalam SPT Masa PPh Pasal 21, yaitu pada bagian induk 1721 adalah menambah jumlah penghasilan bruto yang terdapat di dalam kolom 4 seperti contoh gambar dibawah ini

PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

0

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai dibedakan menjadi 2 jenis :

  • Bagi yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
    • Ketentuan penghitungannya adalah tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
      • Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 37 angka III.1 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.2 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan. Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.3 lampiran PER-16/PJ/2016
    • Tidak ada pemotongan PPh 21 adalah dalam hal : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.1 angka 2)
      • upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000,00 dan
      • jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 4.500.000,00
  • Bagi yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.2)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.4 lampiran PER-16/PJ/2016

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pemberi Pensiun

0
biaya jabatan dan biaya pensiun
biaya jabatan dan biaya pensiun

Pengertian Pegawai Tetap

  • Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016)

Cara Penghitungan PPh Pasal 21

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

  • Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja
  • Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja

Cara penghitungan masa atau bulanan

Untuk cara penghitungan masa atau bulanan ini terbagi atas 2 kondisi

  • Penghitungan PPh Pasal 21 dalam hal pegawai tetap hanya menerima Penghasilan Teratur dalam suatu masa. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016)

Contoh Penghitungannya

  • Dalam hal Pegawai tetap menerima Gaji Bulanan, Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 8 butir I.1 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal Pegawai tetap menerima Gaji yang dibayarkan secara mingguan atau harian, untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
    • Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 12 butir 1.2.1 lampiran PER-16/PJ/2016
    • Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 14 butir 1.2.3 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal Pegawai tetap menerima uang rapel, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 14 butir 1.3 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Penghitungan PPh Pasal 21 dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan teratur dan Penghasilan Tidak Teratur dalam suatu masa. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. (Pasal 1 angka 16 PER-16/PJ/2016) Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 15 butir 1.4 lampiran PER-16/PJ/2016

Cara Penghitungan Kembali PPh Pasal 21

Penghitungan kembali ini dilakukan pada saat :

  • bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
  • bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

Ketentuan terkait penghitungan kembali :

  • Untuk pegawai tetap yang masa kerjanya genap selama 12 bulan dalam setahun. PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
  • Untuk pegawai tetap yang masa kerjanya tidak genap selama 12 bulan dalam setahun. Cara penghitungan kembali penghasilannya pada akhir tahun harus ditentukan apakah penghasilan neto yang diterima disetahunkan atau tidak.

Pengelompokkkan Penghasilan yang perlu disetahunkan atau tidak disetahunkan : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap

  • Karyawan yang baru bekerja di periode berjalan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikalikan dengan jumlah bulan bekerja selama 1 tahun pajak (tidak dikali 12)
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa pajak Desember : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak (tidak disetahunkan) (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 4 butir I.2 angka 2 huruf a)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 21 butir 1.6.1.1 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Karyawan yang berhenti bekerja di periode berjalan yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif pada saat berhenti
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak (tidak disetahunkan) (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 4 butir I.2 angka 2 huruf a)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 23 butir 1.6.2.1 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Pendatang dari luar negeri dalam periode berjalan (kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari)
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
    • Contoh penghitungan dalam hal pendatang dari luar negeri tersebut menjadi SPDN sejak awal kedatangannya di Indonesia : Klik disini di halaman 22 butir 1.6.1.2 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Karyawan yang berhenti karena meninggal dunia (yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum bulan Desember)
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 24 butir 1.6.2.2 lampiran PER-16/PJ/2016 (cara penghitungannya sama dengan pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)
  • Karyawan yang berhenti karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya (yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum bulan Desember)
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 24 butir 1.6.2.2 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Mutasi dari pemberi kerja yang sama
    • Untuk cara penghitungan masa atau bulanan: penghasilan neto sebulan dikali 12
    • Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 17 butir 1.5 lampiran PER-16/PJ/2016

Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Beberapa Kondisi

  • Dalam hal pegawai memperoleh penghasilan dalam mata uang asing baik sebagian atau seluruhnya. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 26 butir 1.7 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal PPh 21 pegawai ditanggung oleh pemberi kerja baik sebagian atau seluruhnya
    • PPh Pasal 21 yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
    • Namun apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh Final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (demeed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan.
    • Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 27 butir 1.8 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal Pegawai tetap memperoleh tunjangan pajak. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 28 butir 1.9 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal pegawai menerima penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan dari WP yang pengenaan PPh-nya bersifat final atau berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit). Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 28 butir 1.10 lampiran PER-16/PJ/2016
  • Dalam hal pegawai tetap baru memiliki NPWP pada tahun berjalan. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 29 butir 1.11 lampiran PER-16/PJ/2016

Penerima Pensiun Berkala

Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 33 romawi II lampiran PER-16/PJ/2016

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

0
biaya jabatan dan biaya pensiun
biaya jabatan dan biaya pensiun

Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
  • Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)

Tabel Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

0

Status Wajib Pajak

Sesuai PER-36/PJ/2015 Status Wajib Pajak terdiri dari :

  • TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Bagi WP yang kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), angka 10 formulir induk SPT Tahunan PPh OP (kolom PTKP) diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)

Penentuan Besaran PTKP

  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016)
  • Dikecualikan dari ketentuan ini, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (6) PER-16/PJ/2016)

PTKP Untuk Karyawati

PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)

  • Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

Pengertian Keluarga Sedarah dan Semenda

  • tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP ini adalah sebesar Rp2.025.000,00)
  • Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :

  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Sedarah ke samping : Saudara kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  • Semenda ke samping : Saudara Ipar

Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

Istilah Dalam PTKP

  • PTKP Per tahun Besarnya PTKP per tahun adalah seperti pada tabel Romawi IV dan V resume ini.
  • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.
  • PTKP Per bulan : PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas) Penggunaan PTKP per bulan digunakan oleh bukan pegawai yang memenuhi 3 syarat, yaitu : (Pasal 10 ayat (2), pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016)
    • Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
    • mempunyai NPWP dan
    • hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
  • Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP ini, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga (Pasal 13 ayat (2) PER-16/PJ/2016)
  • PTKP sehari : PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (Pasal 12 ayat (5) PER-16/PJ/2016)