Bagi Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia, memahami istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah hal fundamental. Istilah ini sering muncul dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh 21), namun bukan hanya untuk karyawan — juga relevan untuk semua yang memperoleh penghasilan. Artikel ini akan membahas secara tuntas: apa itu PTKP, dasar hukumnya, besaran yang berlaku, cara menghitungnya, serta implikasinya dalam pelaporan dan pemotongan pajak.
Apa Itu PTKP dan Mengapa Penting?
PTKP adalah nilai penghasilan tahunan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi. Secara lebih rinci, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum masuk ke penghasilan kena pajak (PKP) yang akan dikenakan tarif PPh.
Dengan kata lain, jika penghasilan Anda dalam setahun (setelah dikurangi komponen-pengurang lain) tidak melebihi nilai PTKP, maka secara prinsip Anda tidak diwajibkan membayar PPh atas penghasilan tersebut.
Mengapa ini penting? Karena:
Menentukan apakah Anda bebas pagar pajak atau tidak.
Menjadi dasar pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.
Memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam merencanakan penghasilan dan pajak.
Dasar Hukum PTKP
Beberapa dasar hukum penting yang membahas PTKP antara lain:
Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 7) menyebutkan bahwa penghasilan tidak kena pajak merupakan jumlah pendapatan yang dibebaskan dari PPh.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) — meskipun tidak secara spesifik mengubah besaran PTKP, namun memberi kerangka pembaruan sistem perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP — yang hingga saat ini masih menjadi acuan besaran PTKP.
Besaran PTKP yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, berikut adalah ringkasan besaran PTKP menurut status Wajib Pajak (WP) orang pribadi:
Status WP
Besaran PTKP Per Tahun
Catatan
Tidak Kawin (TK/0)
Rp 54.000.000
WP lajang tanpa tanggungan
Tidak Kawin + 1 tanggungan (TK/1)
Rp 58.500.000
Tambahan tanggungan Rp 4,5 juta
Tidak Kawin + 2 tanggungan (TK/2)
Rp 63.000.000
Hingga maksimal 3 tanggungan
Tidak Kawin + 3 tanggungan (TK/3)
Rp 67.500.000
Maksimal 3 tanggungan
Kawin (K/0)
Rp 58.500.000
WP kawin tanpa tanggungan
Kawin (K/1)
Rp 63.000.000
WP kawin + 1 tanggungan
Kawin (K/2)
Rp 67.500.000
WP kawin + 2 tanggungan
Kawin (K/3)
Rp 72.000.000
WP kawin + 3 tanggungan
Kawin dan penghasilan istri digabung (K/I/0)
Rp 112.500.000
Istri penghasilan digabung suami
K/I/1
Rp 117.000.000
K/I + 1 tanggungan
K/I/2
Rp 121.500.000
K/I + 2 tanggungan
K/I/3
Rp 126.000.000
K/I + 3 tanggungan
Penjelasan: “tanggungan” dalam konteks PTKP adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang setiap keluarga.
Cara Menghitung PTKP dan Pengaruhnya terhadap PPh 21
Langkah-Langkah Menghitung PTKP
Tentukan status perkawinan Anda (Belum kawin, Kawin, Kawin dengan penghasilan istri digabung).
Hitung jumlah tanggungan (maksimal 3 orang) yang memenuhi kriteria.
Ambil nilai PTKP sesuai status Anda dari tabel di atas.
Hitung penghasilan bruto tahunan Anda (gaji, tunjangan, bonus, penghasilan lainnya).
Kurangi dengan komponen-pengurang yang diperkenankan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun) hingga memperoleh penghasilan neto.
Kurangi penghasilan neto dengan PTKP → hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Hasil PKP kemudian dikenakan tarif PPh 21 progresif sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Contoh Sederhana Perhitungan
Misalnya:
Pak A, belum menikah (TK/0) → PTKP = Rp 54.000.000.
Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000.
Penghasilan neto setelah pengurang: Rp 70.000.000 (anggap belum ada pengurang) → PKP = Rp 70.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 16.000.000.
PPh 21 terutang akan dikenakan atas PKP sebesar Rp 16.000.000 dengan tarif sesuai lapisan pertama (5 %) sesuai UU PPh Pasal 17 Ayat (1).
Kaitannya dengan Pemotongan Bulanan & Lapor SPT
Pemberi kerja melakukan pemotongan PPh 21 bulanan dengan memperhitungkan PTKP karyawan.
Meskipun penghasilan Anda di bawah PTKP → maka pajak bulanan bisa = 0, namun Anda masih wajib menyampaikan SPT Tahunan, kecuali status NPWP Anda sudah dinon-aktifkan lewat prosedur yang berlaku.
Jika status Anda berubah di tengah tahun (menikah, memiliki anak tanggungan) maka status baru berlaku mulai tahun pajak berikutnya, bukan otomatis di tengah tahun.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Nilai PTKP hingga saat ini belum ada penyesuaian besar meskipun banyak pihak mengusulkan agar disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Status tanggungan harus memenuhi kriteria: tinggal bersama, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan penuh. Tanggungan maksimum 3 orang.
Meskipun penghasilan Anda di bawah PTKP → tetap wajib lapor SPT Tahunan jika memiliki NPWP. Kegagalan melapor bisa berisiko.
PTKP berbeda dengan komponen-pengurang lainnya seperti biaya jabatan, iuran pensiun – yang harus dihitung terlebih dahulu sebelum pengurang PTKP diterapkan.
Pastikan status Anda tercatat dengan benar (misalnya kawin, jumlah tanggungan) di awal tahun pajak agar PTKP yang diterapkan sesuai aturan.
Kesimpulan
PTKP adalah instrumen penting dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia karena menentukan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan memahami nilai PTKP yang berlaku, cara menghitungnya, dan pengaruhnya terhadap pemotongan serta pelaporan PPh 21, Anda dapat menjalankan kewajiban pajak secara lebih tertib dan optimal. PTKP bukan hanya angka, tetapi bagian dari upaya keadilan pajak dan perlindungan terhadap penghasilan layak hidup.