Rabu, Februari 25, 2026
19.5 C
Indonesia

Nilai Saat Ini di Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Diisi dengan Nilai Berapa Sebenarnya?

Mengisi daftar harta dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah salah satu bagian yang krusial sekaligus sering membingungkan ketika pertama kali dilakukan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

“Nilai saat ini pada kolom daftar harta itu diisi dengan nilai apa?”

Apakah nilai perolehan? Nilai pasar saat ini? Atau hanya taksiran kasar?

Dalam sistem pelaporan terbaru melalui Coretax DJP dan mengacu pada ketentuan yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, jawaban atas pertanyaan ini harus presisi dan berdasarkan prinsip perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana Anda menentukan nilai saat ini untuk harta yang Anda miliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Apa Itu “Nilai Saat Ini” dalam Lampiran Harta?

Dalam Lampiran Harta SPT Tahunan, kolom “Nilai Saat Ini” merujuk pada nilai wajar atau nilai pasar harta pada akhir tahun pajak, bukan nilai saat Anda membeli atau nilai historis lainnya. Dengan kata lain, nilai yang diisi adalah nilai yang mencerminkan kondisi harta per 31 Desember tahun pajak yang Anda laporkan.

Misalnya, jika Anda melaporkan harta untuk tahun pajak 2025, nilai saat ini yang harus diisi adalah nilai harta pada 31 Desember 2025, bukan pada tanggal laporan dibuat atau tanggal lain.

Bagaimana Menentukan “Nilai Saat Ini” Berdasarkan Jenis Harta

Nilai saat ini tidak bersifat satu ukuran untuk semua. Pedoman pengisian disesuaikan dengan kategori aset yang dimiliki. Berikut ketentuan umumnya:

  1. Investasi dan Sekuritas (Saham, Obligasi, Waran)

Untuk harta berupa investasi atau sekuritas, seperti saham dan waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai saat ini diisi berdasarkan:

  • Harga pasar atau nilai pasar terakhir yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara dan obligasi perusahaan.

Hal ini mencerminkan harga yang wajar dan transparan karena dipublikasikan oleh lembaga resmi di pasar modal.
Jika tidak tersedia nilai pasar resmi, ada pilihan lain:

  • Hasil penilaian kantor jasa penilai publik,
  • Hasil penilaian oleh Dirjen Pajak jika Anda meminta penilaian,

atau nilai wajar menurut penilaian Anda sendiri, dengan penjelasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Harta Bergerak (Kendaraan, Mesin, Alat Berat)

Untuk harta bergerak seperti mobil, sepeda motor, mesin, atau alat berat, nilai saat ini umumnya dihitung sebagai:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah untuk kendaraan.
  • Penilaian dari kantor jasa penilai publik jika ingin mendapatkan nilai yang lebih akurat.
  • Penilaian oleh Dirjen Pajak berdasarkan permintaan wajib pajak.
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sendiri, mencerminkan kondisi nyata aset pada 31 Desember.

Pendekatan ini penting karena nilai kendaraan berubah seiring umur dan pasar, sehingga nilai saat ini harus mencerminkan nilai pasar aktual pada akhir tahun pajak.

  1. Harta Tidak Bergerak (Tanah & Bangunan)

Tanah dan bangunan memiliki cara penilaian yang sedikit berbeda:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah menjadi referensi utama.
  • Jika NJOP dianggap tidak mencerminkan nilai wajar pasar, Anda dapat menggunakan hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
  • Atau hasil penilaian Dirjen Pajak jika diminta secara resmi.
  • Atau nilai wajar oleh wajib pajak sendiri, sesuai kondisi aktual aset pada akhir tahun pajak.

Yang penting adalah nilai yang diisi harus masuk akal dan mencerminkan kondisi aset saat 31 Desember, terutama bila ada perubahan signifikan seperti apresiasi atau depresiasi.

  1. Harta Lainnya (Emas, Permata, Barang Seni, dan Sejenisnya)

Bagi harta lain seperti emas batangan, permata, barang seni, atau NFT, pengisiannya bisa didasarkan pada:

  • Harga yang dipublikasikan oleh lembaga resmi, seperti PT Aneka Tambang (Antam) untuk emas dan perak.
  • Hasil penilaian kantor jasa penilai publik yang menilai barang-barang khusus.
  • Hasil penilaian Dirjen Pajak jika diminta.
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sendiri, asalkan didukung oleh dokumentasi atau metode yang logis.

Contohnya, jika Anda memiliki emas batangan, nilainya harus merujuk pada harga emas per gram yang berlaku pada 31 Desember tahun pajak — bukan harga saat pembelian.

Nilai Mata Uang Asing diisi dengan Kurs Rupiah

Jika harta yang Anda laporkan bernilai dalam mata uang asing, Anda wajib mengonversi nilai tersebut ke rupiah. Konversi dilakukan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember tahun pajak. Ini memastikan bahwa nilai saat ini yang dilaporkan mencerminkan kondisi nilai tukar yang aktual pada akhir tahun.

Mengapa “Nilai Saat Ini” Harus Diisi dengan Teliti?

Pengisian nilai saat ini bukan sekadar formalitas administratif. Ada beberapa alasan penting:

  • Keterkaitan dengan kewajiban pajak di masa depan, terutama bila harta dijual atau dialihkan.
  • Transparansi dalam laporan keuangan pribadi Anda, karena daftar harta membantu DJP melihat gambaran lengkap kekayaan Anda.
  • Kepatuhan terhadap UU KUP yang mewajibkan wajib pajak melaporkan harta dengan lengkap, benar, dan jelas.

Intinya, jika Anda mengisi nilai saat ini dengan tepat, laporan SPT Tahunan menjadi lebih akurat dan mengurangi risiko penelusuran lebih lanjut dari otoritas pajak.

Kesimpulan

Dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan via Coretax, nilai saat ini harus mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar harta pada akhir tahun pajak (per 31 Desember). Ini berbeda dengan nilai perolehan atau harga historis.

Caranya bergantung pada jenis harta:

  • Untuk saham dan sekuritas, gunakan nilai pasar yang dipublikasikan.
  • Untuk kendaraan dan mesin, gunakan NJKB atau penilaian pasar wajar.
  • Untuk tanah dan bangunan, NJOP jadi referensi utama.
  • Untuk emas dan aset khusus lainnya, gunakan nilai resmi seperti yang dipublikasikan Antam, atau hasil penilaian profesional.

Dengan memahami prinsip ini, Anda dapat mengisi daftar harta di SPT Tahunan dengan lebih percaya diri dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]