Sabtu, Agustus 30, 2025
21.8 C
Indonesia

Komparasi Pengaturan Wajib Pajak UMKM Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus bagi UMKM agar kewajiban pajak tidak memberatkan mereka, salah satunya melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif yang lebih ringan. Dua regulasi yang menjadi dasar pengaturan perpajakan UMKM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun sama-sama mengatur kemudahan bagi UMKM, terdapat sejumlah perubahan yang kami sajikan dalam komparasi berikut ini.

Dasar Pengenaan dan Subjek Pajak

PP 23 Tahun 2018 mengatur PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto (omzet) tertentu dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (kecuali Bentuk Usaha Tetap) yang memiliki usaha di luar kategori jasa profesi tertentu.

Sementara itu, PP 55 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 menegaskan pengaturan PPh Final UMKM dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam PP ini, konsep PPh Final tetap ada, namun pengaturan lebih diarahkan pada transisi menuju mekanisme pembukuan penuh dan perhitungan pajak umum (tarif progresif atau tarif badan). PP 55 juga menguatkan kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, termasuk ketaatan dalam menyampaikan SPT dan membayar pajak.

Tarif dan Batasan Waktu Penggunaan

Dalam PP 23 Tahun 2018, tarif PPh Final adalah 0,5% dari omzet dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu:

  • Orang Pribadi: 7 tahun
  • Badan berbentuk CV/Firma: 4 tahun
  • Badan berbentuk PT: 3 tahun

Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak harus berpindah ke mekanisme penghitungan pajak normal.

PP 55 Tahun 2022 tidak mengubah tarif 0,5% secara langsung, namun mengatur lebih detail bahwa tarif ini hanya dapat digunakan bagi wajib pajak dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar dan belum diwajibkan pembukuan lengkap. Selain itu, PP ini menekankan kewajiban transisi ke tarif umum setelah periode tertentu, serta mengatur pengawasan lebih ketat melalui integrasi data perpajakan.

Fokus Regulasi dan Penegasan Hak serta Kewajiban

PP 23/2018 berfokus pada pemberian insentif bagi UMKM dengan tarif ringan sebagai bentuk dukungan pemerintah. Peraturan ini lebih bersifat stimulus dan mendorong kepatuhan awal.

PP 55/2022 memiliki ruang lingkup lebih luas, tidak hanya memberikan insentif tetapi juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, dan pengawasan pajak secara menyeluruh. Regulasi ini menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak, serta mendorong mereka melakukan pembukuan yang lebih tertib sebagai bagian dari reformasi pajak nasional.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022 terletak pada orientasi kebijakan. PP 23 lebih menekankan kemudahan dan insentif tarif final 0,5% bagi UMKM, sedangkan PP 55 membawa arah transisi menuju sistem perpajakan yang lebih komprehensif dengan penekanan pada pembukuan dan pengawasan kepatuhan. Dengan adanya PP 55, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya menikmati tarif ringan, tetapi juga bersiap untuk menerapkan sistem perpajakan normal seiring perkembangan usaha mereka.

Hot this week

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Topics

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Hitung PPh Final Lebih Mudah dengan Kalkulator Pajak UMKM

Pajak UMKM, Masalah Sehari-hari Para Pelaku Usaha Bagi banyak pelaku...

Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Membuat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi “jalan pintas”...

Memahami Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Cara Sederhana

Pendahuluan Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img