Home Know Your Risk Terbongkar! DJP Bisa Lacak Arus Uang Grup Usaha Lewat Pemeriksaan dan Buka...

Terbongkar! DJP Bisa Lacak Arus Uang Grup Usaha Lewat Pemeriksaan dan Buka Rekening

0
7
pemeriksaan pajak di wilayah tambang
pemeriksaan pajak di wilayah tambang

Banyak orang masih beranggapan bahwa jika mereka membagi usaha ke dalam beberapa entitas—baik berbentuk perorangan, CV, firma, maupun PT—maka arus keuangan mereka akan lebih sulit dilacak oleh pajak. Sayangnya, di era digital ini, anggapan itu sudah ketinggalan zaman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan grup usaha dan bahkan menjalankan prosedur Buka Rekening. Artinya, perputaran uang tidak hanya dilihat dari satu perusahaan saja, tapi juga bisa ditelusuri antar entitas dalam satu kelompok usaha, bahkan sampai ke rekening pribadi pemiliknya.

Dasar Hukum Kewenangan DJP

  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP (diubah terakhir dengan UU HPP) → memberi dasar pemeriksaan pajak.
  2. UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan → membuka akses rekening bank.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 → mengatur tata cara pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan terintegrasi pada grup usaha.

Dengan dasar hukum ini, kerahasiaan bank tidak lagi mutlak dan bisa dibuka untuk kepentingan pajak.

Apa Itu Pemeriksaan Grup Usaha?

Pemeriksaan grup usaha adalah langkah DJP untuk melihat aktivitas keuangan tidak hanya pada satu entitas, tetapi secara menyeluruh. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan ketika:

  • Ada indikasi perpindahan laba antar perusahaan (profit shifting).
  • Ada transaksi hubungan istimewa antar entitas (transfer pricing).
  • Ada dugaan pemilik usaha menyamarkan omzet dengan membagi transaksi ke beberapa perusahaan kecil.

📌 Jadi, jangan mengira dengan punya banyak PT atau CV lalu memecah omzet, otomatis pajaknya aman. DJP bisa menelusuri benang merahnya.

Prosedur Buka Rekening oleh DJP

Istilah “buka rekening” bukan berarti DJP membuka rekening baru, melainkan membuka data rekening bank wajib pajak untuk dilihat perputaran uangnya.

Prosesnya:

  1. DJP mengajukan permintaan resmi kepada bank berdasarkan dasar hukum.
  2. Bank wajib menyerahkan data saldo, mutasi, hingga transaksi tertentu.
  3. Data tersebut dianalisis oleh DJP untuk mencocokkan dengan laporan pajak wajib pajak.

Dengan mekanisme ini, DJP bisa mengetahui:

  • Adanya aliran dana antar perusahaan dalam satu grup.
  • Adanya pemasukan besar ke rekening pribadi pemilik yang tidak dilaporkan di SPT.
  • Adanya pola “split omzet” untuk menghindari batasan omzet tertentu (misalnya PP 23/2018 UMKM).

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Kasus 1: Pemilik Banyak PT

Seorang pengusaha memiliki 3 PT berbeda di bidang yang sama. Masing-masing melaporkan omzet di bawah Rp4,8 miliar agar tetap bisa pakai tarif UMKM. Tapi setelah DJP melakukan buka rekening, ternyata aliran dana masuk ke rekening pribadi sang pemilik mencapai puluhan miliar. Hasilnya: DJP melakukan koreksi dan menerbitkan tagihan pajak.

Kasus 2: Grup Usaha dengan Transfer Pricing

Sebuah grup usaha konstruksi melakukan transaksi antar perusahaan di bawah harga pasar untuk mengurangi laba salah satu entitas. Dengan buka rekening, DJP menemukan aliran pembayaran yang tidak sesuai laporan. Akhirnya, dilakukan pemeriksaan transfer pricing.

Risiko Jika Terbukti Menyembunyikan Omzet

  1. Koreksi Pajak → DJP akan menambahkan penghasilan yang tidak dilaporkan.
  2. Sanksi Administrasi → bunga dan denda hingga 200%.
  3. Pidana Pajak → jika ada indikasi penghindaran pajak secara sengaja.
  4. Lawan Transaksi Ikut Terseret → karena faktur pajak masukan mereka bisa dianggap tidak sah jika lawannya bermasalah.

Kenapa DJP Fokus ke Grup Usaha?

  • Banyak modus penghindaran pajak terjadi lewat pembagian usaha.
  • Keadilan pajak harus dijaga, agar yang patuh tidak dirugikan oleh yang bermain curang.
  • Potensi penerimaan besar karena grup usaha biasanya memiliki omzet signifikan.

Tips Agar Aman dari Pemeriksaan

  1. Laporkan seluruh omzet dengan benar → jangan pecah omzet hanya untuk cari tarif kecil.
  2. Pisahkan rekening usaha dan pribadi → agar mudah ditelusuri.
  3. Gunakan transfer pricing sesuai aturan (arm’s length principle) jika ada hubungan istimewa.
  4. Konsultasi dengan AR di KPP jika ada keraguan dalam pelaporan.

Kesimpulan

Era keterbukaan data membuat tidak ada lagi ruang aman untuk menyembunyikan omzet melalui grup usaha. DJP punya kewenangan memeriksa entitas per entitas, lalu menghubungkannya, bahkan sampai menelusuri rekening pemilik usaha.

👉 Jadi, daripada menunggu ketahuan lewat prosedur buka rekening, lebih baik sejak awal jujur dan patuh dalam melaporkan pajak. Ingat, membayar pajak yang benar bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi ketenangan bisnis Anda.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here