Bagi para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, memahami aturan perpajakan adalah hal wajib. Salah satu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai tarif PPh Final atas jasa konstruksi.
Sebelum tahun 2022, tarif jasa konstruksi diatur dalam PP No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009. Namun, sejak diberlakukannya PP No. 9 Tahun 2022, tarif ini mengalami perubahan signifikan.
Artikel ini akan membandingkan tarif lama dengan tarif baru, sehingga pelaku usaha bisa lebih mudah menentukan besaran pajak yang harus dipotong atau disetor.
Dasar Hukum
- PP No. 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40 Tahun 2009 (aturan lama).
- PP No. 9 Tahun 2022 (aturan terbaru).
1. Tarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009)
Jasa Pelaksana Konstruksi
- 2% → untuk kualifikasi usaha kecil.
- 3% → untuk kualifikasi usaha menengah/besar.
- 4% → untuk usaha tidak memiliki sertifikat.
Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi
- 4% → dengan sertifikat.
- 6% → tanpa sertifikat.
2. Tarif Baru (PP No. 9 Tahun 2022)
Jasa Pelaksana Konstruksi
- 1,75% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi kecil.
- 2,65% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi menengah/besar, atau tidak berkualifikasi tapi memiliki sertifikat badan usaha (SBU).
- 4% → untuk penyedia jasa tanpa SBU.
Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi
- 3,5% → dengan sertifikat badan usaha.
- 6% → tanpa sertifikat badan usaha.
3. Tabel Perbandingan Tarif Lama vs Tarif Baru
Jenis Jasa | Tarif Lama (PP 51/2008 jo. PP 40/2009) | Tarif Baru (PP 9/2022) |
---|---|---|
Pelaksana Konstruksi – Kualifikasi Kecil | 2% | 1,75% |
Pelaksana Konstruksi – Menengah/Besar | 3% | 2,65% |
Pelaksana Konstruksi – Tanpa Sertifikat | 4% | 4% |
Perencana/Pengawas – Bersertifikat | 4% | 3,5% |
Perencana/Pengawas – Tanpa Sertifikat | 6% | 6% |
4. Analisis Perubahan
Dari tabel di atas, terlihat beberapa perubahan penting:
- Lebih ringan untuk usaha kecil → dari 2% turun jadi 1,75%.
- Lebih ringan untuk menengah/besar → dari 3% turun jadi 2,65%.
- Tidak berubah untuk tanpa sertifikat → tetap 4% (pelaksana) dan 6% (perencana/pengawas).
- Lebih ringan untuk perencana/pengawas bersertifikat → dari 4% turun jadi 3,5%.
👉 Artinya, pemerintah memberi insentif lebih bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sekaligus mendorong formalitas dan kepatuhan di sektor konstruksi.
5. Contoh Kasus Perhitungan
Kasus A: Kontraktor Kecil Bersertifikat
PT Maju Jaya mendapat proyek Rp2 miliar sebagai kontraktor kecil.
- Tarif lama: 2% × Rp2 miliar = Rp40 juta.
- Tarif baru: 1,75% × Rp2 miliar = Rp35 juta.
👉 Selisih hemat Rp5 juta.
Kasus B: Kontraktor Besar Bersertifikat
PT Karya Utama mendapat proyek Rp10 miliar.
- Tarif lama: 3% × Rp10 miliar = Rp300 juta.
- Tarif baru: 2,65% × Rp10 miliar = Rp265 juta.
👉 Selisih hemat Rp35 juta.
6. Implikasi Bagi Wajib Pajak
- Lebih ringan bagi yang patuh → tarif lebih rendah berlaku bagi yang memiliki sertifikat.
- Mendorong sertifikasi → perusahaan tanpa SBU tetap kena tarif lebih tinggi.
- Mengurangi beban UMKM konstruksi → kontraktor kecil kini lebih ringan beban pajaknya.
Penutup
Perubahan tarif jasa konstruksi melalui PP No. 9 Tahun 2022 adalah langkah positif untuk menciptakan iklim usaha konstruksi yang lebih sehat. Tarif baru ini lebih rendah bagi usaha kecil dan perusahaan bersertifikat, sehingga memberi insentif bagi pelaku usaha yang tertib administrasi.
Bagi pelaku jasa konstruksi, kuncinya ada pada kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU). Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikat ini juga memberi keuntungan nyata berupa tarif pajak yang lebih rendah.
👉 Jadi, pastikan perusahaan Anda sudah mengurus sertifikasi yang diperlukan, agar bisa menikmati tarif PPh Final yang lebih ringan sesuai aturan terbaru.