Selasa, Maret 3, 2026
27.5 C
Indonesia

SPT Tahunan PPh Badan Wajib Lapor Elektronik: Ketentuan Tegas Pasal 80 PER-11/PJ/2025

Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu penegasan paling penting dalam sistem baru ini menyangkut pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Melalui Pasal 80 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak secara eksplisit menetapkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax. Ketentuan ini menutup ruang interpretasi bahwa pelaporan manual (kertas) masih dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan.

Artinya, sejak berlakunya aturan ini, seluruh Badan—baik perusahaan besar, UMKM berbadan hukum, yayasan, koperasi, maupun bentuk badan lainnya—harus menyesuaikan diri dengan pelaporan elektronik.

Apa yang Diatur dalam Pasal 80 PER-11/PJ/2025?

Pasal 80 PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dalam Coretax. Tidak ada lagi opsi penyampaian dalam bentuk kertas sebagaimana yang dahulu masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Penegasan ini sejalan dengan tujuan Coretax, yaitu:

  • meningkatkan akurasi dan konsistensi data perpajakan,
  • mempercepat proses administrasi dan penelitian SPT,
  • serta meminimalkan kesalahan akibat input manual.

Dengan ketentuan ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi sekadar kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari sistem digital yang saling terhubung dengan data pembayaran, pemotongan, dan laporan pajak lainnya.

Mengapa Wajib Pajak Badan Tidak Lagi Diberi Opsi Manual?

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih diberikan ruang terbatas untuk pelaporan manual, Wajib Pajak Badan dinilai telah memiliki kapasitas administratif yang memadai. Mayoritas Badan memiliki pembukuan, laporan keuangan, serta sumber daya yang memungkinkan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, data SPT Tahunan PPh Badan memiliki keterkaitan erat dengan:

  • laporan keuangan,
  • kredit pajak,
  • kompensasi kerugian,
  • serta kewajiban PPh Pasal 25.

Seluruh elemen tersebut dirancang untuk diproses secara elektronik dalam Coretax, sehingga pelaporan manual justru berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.

Konsekuensi Jika Tetap Melapor di Luar Coretax

Ketentuan Pasal 80 ini membawa implikasi penting. SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan tidak melalui sistem elektronik Coretax berisiko dianggap tidak disampaikan. Konsekuensinya bisa berupa:

  • status SPT tidak tercatat di sistem DJP,
  • penerbitan surat teguran,
  • hingga pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan KUP.

Karena itu, memastikan akun Coretax aktif, memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, dan memahami alur pelaporan elektronik menjadi hal yang tidak bisa ditunda oleh Wajib Pajak Badan.

Coretax sebagai Satu-Satunya Pintu Pelaporan SPT Badan

PER-11/PJ/2025 secara konsisten menempatkan Coretax sebagai satu-satunya pintu masuk untuk pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan PPh Badan. Pendekatan ini tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga memberi kepastian hukum—baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

Dengan satu sistem terpadu, setiap data yang dilaporkan akan:

  • tervalidasi secara sistem,
  • terdokumentasi secara elektronik,
  • dan dapat ditelusuri kembali jika diperlukan.

Pasal 80 PER-11/PJ/2025 menandai berakhirnya era pelaporan manual untuk SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Wajib Pajak Badan, ketentuan ini bukan sekadar kewajiban baru, melainkan penyesuaian yang tidak terelakkan dalam sistem perpajakan digital.

Semakin cepat perusahaan beradaptasi dengan Coretax, semakin kecil risiko administratif yang dihadapi. Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya soal melapor, tetapi juga soal kesiapan mengikuti sistem yang berlaku.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]