SPT Tahunan PPh Badan Wajib Lapor Elektronik: Ketentuan Tegas Pasal 80 PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan PPh Badan wajib elektronik

Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu penegasan paling penting dalam sistem baru ini menyangkut pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Melalui Pasal 80 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak secara eksplisit menetapkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax. Ketentuan ini menutup ruang interpretasi bahwa pelaporan manual (kertas) masih dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan.

Artinya, sejak berlakunya aturan ini, seluruh Badan—baik perusahaan besar, UMKM berbadan hukum, yayasan, koperasi, maupun bentuk badan lainnya—harus menyesuaikan diri dengan pelaporan elektronik.

Apa yang Diatur dalam Pasal 80 PER-11/PJ/2025?

Pasal 80 PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dalam Coretax. Tidak ada lagi opsi penyampaian dalam bentuk kertas sebagaimana yang dahulu masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Penegasan ini sejalan dengan tujuan Coretax, yaitu:

Dengan ketentuan ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi sekadar kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari sistem digital yang saling terhubung dengan data pembayaran, pemotongan, dan laporan pajak lainnya.

Mengapa Wajib Pajak Badan Tidak Lagi Diberi Opsi Manual?

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih diberikan ruang terbatas untuk pelaporan manual, Wajib Pajak Badan dinilai telah memiliki kapasitas administratif yang memadai. Mayoritas Badan memiliki pembukuan, laporan keuangan, serta sumber daya yang memungkinkan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, data SPT Tahunan PPh Badan memiliki keterkaitan erat dengan:

Seluruh elemen tersebut dirancang untuk diproses secara elektronik dalam Coretax, sehingga pelaporan manual justru berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.

Konsekuensi Jika Tetap Melapor di Luar Coretax

Ketentuan Pasal 80 ini membawa implikasi penting. SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan tidak melalui sistem elektronik Coretax berisiko dianggap tidak disampaikan. Konsekuensinya bisa berupa:

Karena itu, memastikan akun Coretax aktif, memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, dan memahami alur pelaporan elektronik menjadi hal yang tidak bisa ditunda oleh Wajib Pajak Badan.

Coretax sebagai Satu-Satunya Pintu Pelaporan SPT Badan

PER-11/PJ/2025 secara konsisten menempatkan Coretax sebagai satu-satunya pintu masuk untuk pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan PPh Badan. Pendekatan ini tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga memberi kepastian hukum—baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

Dengan satu sistem terpadu, setiap data yang dilaporkan akan:

Pasal 80 PER-11/PJ/2025 menandai berakhirnya era pelaporan manual untuk SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Wajib Pajak Badan, ketentuan ini bukan sekadar kewajiban baru, melainkan penyesuaian yang tidak terelakkan dalam sistem perpajakan digital.

Semakin cepat perusahaan beradaptasi dengan Coretax, semakin kecil risiko administratif yang dihadapi. Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya soal melapor, tetapi juga soal kesiapan mengikuti sistem yang berlaku.

Exit mobile version