Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa outsourcing atau jasa penyedia tenaga kerja merupakan salah satu isu pajak yang sering membingungkan pelaku usaha dan tenaga kerja. Karena sifatnya yang tidak berwujud dan terkait tenaga kerja, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya memahami kapan PPN terutang, kapan bebas, dan bagaimana aturan terbaru mengaturnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK-11/2025), pemerintah memberikan penjelasan teknis lebih jelas mengenai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai termasuk pada jasa outsourcing yang merupakan bagian dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artikel ini membahas secara lengkap penerapan PPN atas jasa outsourcing sesuai ketentuan terbaru PMK-11/2025, sehingga Anda sebagai pengusaha, pengguna jasa, atau tenaga kerja dapat memahami kewajiban pajak ini dengan bahasa yang natural, humanis, dan mudah dipahami.
PPN dan Jasa Outsourcing: Gambaran Umum
Sebelum masuk ke aturan terbaru, penting memahami bahwa secara umum jasa outsourcing adalah jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada suatu perusahaan. Tenaga kerja ini bekerja di perusahaan pengguna tanpa menjadi bagian dari struktur organisasi mereka.
Dalam konteks PPN, jasa penyediaan tenaga kerja ini dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga prinsipnya terutang PPN. Namun, ada ketentuan khusus yang memberikan pembebasan PPN dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pajak, termasuk aturan tetap yang dijelaskan dalam PMK-11/2025
Apa Itu PMK-11/2025 dan Mengapa Ini Penting?
PMK-11/2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Regulasi ini menyediakan ketentuan detail tentang bagaimana menghitung dasar pengenaan pajak (DPP) dan menetapkan PPN besaran tertentu di berbagai jenis transaksi, termasuk jasa yang memiliki karakter khusus seperti outsourcing.
Dalam praktiknya, aturan ini berdampak pada bagaimana jasa outsourcing dinilai untuk tujuan PPN, apakah termasuk objek PPN atau bisa dibebaskan dalam kondisi tertentu.
PPN atas Jasa Outsourcing Sesuai PMK-11/2025
- Prinsip Umum: Jasa Outsourcing Termasuk JKP dan Terutang PPN
Secara garis besar, jasa outsourcing termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) dan oleh karena itu umumnya terutang PPN. Artinya:
- penyedia jasa outsourcing harus memungut PPN atas penyerahan tersebut,
- dasar pengenaan pajak akan menghitung seluruh tagihan jasa yang diberikan,
- tarif PPN mengikuti ketentuan umum PPN yang berlaku (misalnya 12% dari dasar pengenaan pajak).
Namun demikian, aturan ini tetap memberi ruang untuk pembebasan PPN dalam kondisi tertentu.
- Kriteria Outsourcing yang Dibebaskan dari PPN
PMK-11/2025 tidak secara spesifik mencantumkan satu pasal khusus tentang outsourcing, tetapi fasilitas pembebasan ini tetap berlaku sebagaimana ketentuan pajak umum dan penegasan DJP dalam artikel penjelasan. Secara garis besar, jasa penyedia tenaga kerja dibebaskan dari PPN jika memenuhi semua kriteria berikut:
- Semata-mata hanya melakukan penempatan dan penyaluran tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa, tanpa disertai jasa lain seperti manajemen, konsultasi, teknik, atau layanan tambahan lainnya.
- Penyedia jasa tidak melakukan pembayaran langsung kepada tenaga kerja berupa gaji, upah, tunjangan, atau honorarium.
- Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja setelah diserahkan kepada pengguna jasa.
- Tenaga kerja yang disediakan menjadi bagian dari struktur kepegawaian pengguna jasa, bukan dilayani secara administratif oleh penyedia jasa.
Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja bukan objek PPN atau bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
Bagaimana PMK-11/2025 Memperjelas Perhitungan PPN?
Salah satu manfaat terpenting dari PMK-11/2025 adalah memberikan kepastian hukum dalam penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) dan besaran tertentu PPN atas transaksi. Ini termasuk jasa outsourcing yang sering memiliki struktur biaya dan tagihan yang mencakup berbagai komponen.
PMK-11/2025 menegaskan bahwa dalam menghitung DPP, terutama untuk jasa yang dihitung berdasarkan “nilai lain” atau besaran tertentu, aturan teknisnya harus dipenuhi sesuai ketentuan nilai lain atau besaran tertentu yang telah diperbarui.
Contoh Praktis Penerapan PPN pada Jasa Outsourcing
Kasus 1: Outsourcing yang Tidak Memenuhi Syarat Pembebasan
PT A menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dari PT B.
PT B menempatkan tenaga kerja di PT A, tetapi juga memberikan layanan manajemen SDM dan tetap membayar gaji karyawan yang ditempatkan.
Dalam kasus ini, layanan PT B tidak bebas PPN karena:
- ada jasa tambahan selain penempatan tenaga kerja,
- pembayaran gaji masih dilakukan oleh PT B,
- tanggung jawab hasil kerja tidak sepenuhnya dialihkan kepada pengguna.
Sehingga PPN terutang atas seluruh penyerahan jasa outsourcing tersebut sesuai tarif normal PPN.
Kasus 2: Outsourcing yang Dibebaskan dari PPN
PT C menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dari PT D.
PT D hanya melakukan penempatan tenaga kerja sesuai permintaan PT C, tidak membayar gaji, dan tenaga kerja termasuk dalam struktur pegawai PT C secara administratif.
Dalam kondisi ini, karena semua kriteria di atas terpenuhi, maka penyerahan jasa dapat dibebaskan dari PPN, sesuai interpretasi DJP atas ketentuan yang berlaku.
Langkah Praktis untuk Pengusaha
Agar kewajiban PPN dipenuhi secara benar, berikut langkah yang perlu diperhatikan:
- Evaluasi struktur kontrak outsourcing untuk memastikan apakah jasa yang diberikan memenuhi syarat pembebasan PPN.
- Pisahkan item tagihan dalam faktur pajak antara jasa penyedia tenaga kerja dan layanan lainnya.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menentukan apakah penyerahan jasa outsourcing bebas PPN atau terutang PPN sesuai karakter tagihan.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan benar, terutama jika ada komponen lain dalam tagihan yang bukan jasa tenaga kerja murni.
Penerapan PPN atas jasa outsourcing menurut PMK-11/2025 memperkuat kepastian hukum dan cara menghitung PPN atas jasa yang kompleks seperti penyediaan tenaga kerja. Walaupun secara umum jasa outsourcing termasuk JKP dan terutang PPN, ada kriteria yang memungkinkan pembebasan PPN bila seluruh syaratnya dipenuhi.
Memahami perbedaan ini penting agar pengusaha dan penyedia jasa tidak salah menghitung pajak atau membebankan PPN yang seharusnya tidak terutang.
Dengan pemahaman yang tepat, kewajiban pajak dapat dipenuhi secara akurat, meminimalkan risiko kesalahan administrasi pajak sekaligus menjaga hubungan dagang antar pihak yang terlibat.
