Rabu, April 8, 2026
29.2 C
Indonesia

Cara Mudah Membuat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 Badan di Coretax — Panduan Lengkap & Praktis untuk Admin Keuangan

Banyak perusahaan merasa sudah patuh pajak, tetapi justru tersandung pada hal yang terlihat sederhana: salah membuat kode billing.

Kesalahan memilih KAP, keliru masa pajak, atau terlambat membayar karena kode billing kedaluwarsa adalah masalah yang hampir setiap minggu kami temui dalam praktik pendampingan klien. Padahal untuk angsuran PPh Pasal 25 Badan, proses administrasinya sebenarnya tidak rumit—selama memahami alurnya dengan benar.

Sejak diberlakukannya sistem administrasi terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan platform Coretax, pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem elektronik. Artinya, akurasi sepenuhnya ada di tangan perusahaan.

Artikel ini tidak hanya menjelaskan langkah teknis, tetapi juga memberi konteks, risiko, dan insight praktis agar proses pembayaran angsuran PPh 25 Badan berjalan aman, tepat, dan profesional.

Memahami PPh Pasal 25 Badan Sebelum Bicara Kode Billing

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu menyamakan persepsi.

PPh Pasal 25 Badan adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh wajib pajak badan sebagai cicilan atas pajak tahunan yang diperkirakan akan terutang.

Tujuannya sederhana:

  • Menghindari beban pajak besar di akhir tahun.
  • Membantu arus kas negara.
  • Mengurangi potensi kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.

Dalam praktik, nominal angsuran biasanya mengacu pada:

  • Perhitungan berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya.
  • Atau perhitungan tertentu sesuai kondisi usaha.

Karena sifatnya angsuran masa, maka pembayaran dilakukan setiap bulan. Dan di sinilah peran kode billing menjadi penting.

Apa Itu Kode Billing dan Mengapa Penting?

Kode billing (ID Billing) adalah kode identifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan sistem sebelum setoran dilakukan ke bank persepsi.

Tanpa kode billing:

  • Bank tidak dapat memproses pembayaran pajak.
  • Pembayaran tidak tercatat dalam sistem DJP.
  • Risiko sanksi administrasi meningkat.

Sistem e-Billing ini diatur dalam kebijakan DJP dan menjadi bagian integral dari transformasi digital perpajakan. DJP bahkan pernah memperpanjang masa aktif kode billing menjadi 336 jam (14 hari) untuk mendukung kemudahan wajib pajak .

Namun tetap perlu diperhatikan:
Kode billing yang tidak dibayar dalam masa aktifnya akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang.

Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 25 Badan

Dalam sistem billing, Anda wajib mengisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Untuk PPh Pasal 25/29 Badan:

  • KAP: 411126
  • KJS untuk angsuran masa: 100

Daftar resmi KAP dan KJS tersedia di situs resmi DJP .

Kesalahan memilih kode ini adalah salah satu penyebab utama pembayaran masuk ke pos yang salah.

Langkah Mudah Membuat Kode Billing PPh 25 Badan di Coretax

Sekarang kita masuk ke bagian teknis.

Namun saya tekankan: jangan hanya mengikuti langkah. Pahami konteks setiap pengisian agar tidak terjadi kesalahan administratif.

1. Login ke Coretax / DJP Online

Masuk ke portal resmi DJP dan login menggunakan akun wajib pajak badan yang memiliki hak akses pembayaran.

Pastikan:

  • NPWP sudah benar.
  • Profil wajib pajak aktif.
  • Tidak ada kendala autentikasi.

Jika perusahaan menggunakan kuasa, pastikan aksesnya sesuai.

2. Masuk ke Menu Pembayaran → e-Billing

Di dashboard, pilih menu:

Bayar → e-Billing → Buat Kode Billing
Pada tahap ini Anda akan diarahkan ke formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
SSE inilah yang menjadi dasar pembuatan ID Billing.

Generate Kode Billing

Setelah semua data benar:
Klik Buat Kode Billing

Sistem akan menerbitkan:

  • ID Billing (biasanya 15 digit)
  • Masa aktif pembayaran

Simpan atau cetak bukti tersebut.

Lakukan Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Internet banking
  • Mobile banking
  • ATM
  • Teller bank persepsi

Masukkan ID Billing dan selesaikan transaksi.

Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen arsip.

Kesalahan yang Sering Terjadi (dan Cara Menghindarinya)

Hot this week

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Panduan Sederhana yang Wajib Dipahami Setiap Wajib Pajak

Banyak orang membayar pajak setiap tahun. Namun, tidak semua...

Tarif PPh Umum UMKM: Jangan Langsung Pakai! Ini Kewajiban Lapor ke DJP yang Sering Terlewat

Banyak pelaku UMKM mulai mempertimbangkan beralih dari tarif PPh...

Pajak Ekonomi Digital: Panduan Praktis untuk Konten Kreator dan Freelancer agar Tetap Aman dari Pajak

Dunia kerja terus berubah. Banyak orang kini menghasilkan uang...

PPh Final vs PPh Tidak Final: Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Perbedaan dan Waktu Berlakunya

Banyak wajib pajak masih bingung ketika mendengar istilah PPh...

PPh Badan vs PPh Orang Pribadi: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Bisnis Anda?

Saat usaha mulai berkembang, banyak pelaku bisnis mulai menghadapi...

Topics

Tarif PPh Umum UMKM: Jangan Langsung Pakai! Ini Kewajiban Lapor ke DJP yang Sering Terlewat

Banyak pelaku UMKM mulai mempertimbangkan beralih dari tarif PPh...

PPh Badan vs PPh Orang Pribadi: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Bisnis Anda?

Saat usaha mulai berkembang, banyak pelaku bisnis mulai menghadapi...

Jangan Sampai Rugi! Ini Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurangkan dari PPh Badan

Banyak pengusaha sibuk mengejar omzet dan laba. Namun, tidak...

Kabar Gembira! Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025: Panduan Kebijakan KEP-55/PJ/2026

Relaksasi Pajak 2026: Mengapa Ada Kebijakan Penghapusan Sanksi? Pemerintah baru...

Mengapa Memahami Objek PPh Itu Penting bagi Keuangan Anda?

Sebagai praktisi perpajakan, pertanyaan yang paling sering kami temui...

Related Articles

Popular Categories