Kamis, April 30, 2026
21.4 C
Indonesia

Pajak THR: Kenapa Potongan Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasan Sebenarnya

Banyak karyawan kaget saat menerima THR. Mereka melihat potongan pajak yang terasa lebih besar dari biasanya. Bahkan, ada yang langsung mengira pemerintah mengenakan tarif pajak sangat tinggi.

Padahal, kondisi ini tidak sesederhana itu.

Sebelum Anda menyimpulkan terlalu jauh, Anda perlu memahami cara kerja pajak pada THR.

- Advertisement -

Kenapa Pajak THR Terlihat Lebih Besar?

Saat perusahaan membayar THR, mereka tidak menghitung pajak secara terpisah. Mereka langsung menggabungkan THR dengan gaji bulanan Anda.

Akibatnya, total penghasilan dalam satu bulan meningkat cukup signifikan. Ketika angka ini naik, sistem pajak otomatis menggunakan tarif yang lebih tinggi.

Inilah yang membuat potongan pajak terlihat besar.

Namun, kondisi ini hanya terjadi pada bulan saat THR dibayarkan. Setelah itu, perhitungan pajak akan kembali normal.

Bukan Semua Orang Kena Tarif Tinggi

Banyak orang salah paham karena melihat angka tarif tinggi seperti 34%. Mereka mengira semua karyawan terkena tarif tersebut.

Padahal, sistem pajak Indonesia menggunakan tarif progresif. Artinya, tarif pajak meningkat seiring kenaikan penghasilan.

Tarif tertinggi hanya berlaku untuk kelompok dengan penghasilan sangat besar. Jadi, jika penghasilan Anda masih dalam kategori menengah, Anda tidak akan terkena tarif maksimal.

Sistem Pajak Menghitung Secara Tahunan

Perlu Anda ingat, pajak penghasilan tidak hanya melihat satu bulan. Sistem pajak menghitung kewajiban Anda dalam satu tahun penuh.

Saat perusahaan memotong pajak THR, mereka hanya menyesuaikan perhitungan sementara berdasarkan penghasilan bulan tersebut.

Nantinya, saat Anda melaporkan SPT Tahunan, sistem akan menghitung ulang seluruh penghasilan Anda. Jika ada kelebihan potong, Anda bisa mengompensasikannya.

Jadi, Apakah Anda Rugi?

Banyak orang merasa dirugikan karena potongan pajak terlihat besar saat THR cair. Namun, sebenarnya Anda tidak membayar pajak lebih mahal.

Sistem hanya mengatur waktu pemotongan agar sesuai dengan total penghasilan Anda dalam setahun.

Dengan kata lain, jumlah pajak yang Anda bayarkan tetap sama. Hanya cara pemotongannya yang terlihat berbeda.

Hot this week

Sering Dianggap Tidak Penting, Padahal Wajib! Ini Penghasilan Bukan Objek Pajak yang Tetap Harus Dilaporkan

Penghasilan bukan objek pajak sering dianggap tidak penting saat...

Telat Lapor SPT Tahunan? Tenang, Anda Masih Bisa Lapor, Ini Penjelasannya

Banyak wajib pajak langsung panik ketika melewati batas waktu...

Dampak PPh terhadap Laporan Keuangan: Hal yang Sering Diabaikan tapi Krusial bagi Perusahaan

Banyak perusahaan fokus mengejar laba, tetapi sering lupa memperhatikan...

Cara Mengajukan SKD WPDN di Coretax: Panduan Lengkap Sesuai PMK-112 Tahun 2025

Bagi pelaku usaha yang menerima penghasilan dari luar negeri,...

Perbedaan PPh 22, 23, 25, dan 29: Panduan Praktis agar Tidak Salah Paham

Banyak wajib pajak sering merasa bingung ketika mendengar istilah...

Topics

Telat Lapor SPT Tahunan? Tenang, Anda Masih Bisa Lapor, Ini Penjelasannya

Banyak wajib pajak langsung panik ketika melewati batas waktu...

Dampak PPh terhadap Laporan Keuangan: Hal yang Sering Diabaikan tapi Krusial bagi Perusahaan

Banyak perusahaan fokus mengejar laba, tetapi sering lupa memperhatikan...

Cara Mengajukan SKD WPDN di Coretax: Panduan Lengkap Sesuai PMK-112 Tahun 2025

Bagi pelaku usaha yang menerima penghasilan dari luar negeri,...

Perbedaan PPh 22, 23, 25, dan 29: Panduan Praktis agar Tidak Salah Paham

Banyak wajib pajak sering merasa bingung ketika mendengar istilah...

Cara Hitung Pajak Sewa Bangunan dan Tanah: Jangan Sampai Salah Hitung dan Rugi!

Cara hitung pajak sewa bangunan dan tanah sering membuat...

Kewajiban Pajak untuk Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap agar Koperasi Tumbuh Sehat dan Patuh Sejak Awal

Koperasi selalu memiliki tempat istimewa dalam perekonomian Indonesia. Berbeda...

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Begini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Banyak pelaku UMKM sering tidak sadar sudah membayar pajak...

Related Articles

Popular Categories