Kamis, Oktober 23, 2025
19.5 C
Indonesia

Rahasia Mengelola Pajak: Penyusutan Harta Berwujud yang Harus Dipahami Wajib Pajak

Setiap pelaku usaha pasti memiliki aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan bisnisnya. Ada kendaraan operasional, mesin produksi, komputer, hingga bangunan pabrik. Semua aset ini dalam perpajakan dikenal sebagai harta berwujud.

Namun, seiring waktu, nilai aset tersebut tentu akan berkurang karena pemakaian. Nah, di sinilah muncul istilah penyusutan. Dalam perpajakan, penyusutan bukan sekadar konsep akuntansi, melainkan juga instrumen penting untuk menentukan biaya fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Jika salah perlakuan, bukan hanya laporan keuangan jadi kacau, tapi juga risiko pajak bisa meningkat. Oleh karena itu, memahami aturan penyusutan harta berwujud adalah kunci bagi wajib pajak agar tetap patuh sekaligus efisien.

Dasar Hukum Penyusutan Harta Berwujud

Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan:

  1. Pasal 11 UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) → mengatur masa manfaat, metode, dan aturan umum penyusutan.
  2. PMK-96/PMK.03/2009 → mengatur pengelompokan harta berwujud bukan bangunan.
  3. PER-20/PJ/2014 → tentang tata cara permohonan penetapan masa manfaat sesungguhnya.
  4. PER-10/PJ/2014 → tentang tata cara permohonan penetapan saat mulainya penyusutan.

Dengan aturan ini, wajib pajak memiliki kepastian hukum dalam menghitung biaya penyusutan secara fiskal.

Jenis Harta Berwujud yang Bisa dan Tidak Bisa Disusutkan

Harta yang Tidak Bisa Disusutkan

  • Tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai → pada dasarnya tidak bisa disusutkan, kecuali tanah digunakan untuk menghasilkan penghasilan dan nilainya berkurang karena pemakaian (misalnya tanah untuk tambang atau bahan bangunan).

Harta yang Bisa Disusutkan

  • Semua aset berwujud yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, seperti: mesin, kendaraan, komputer, peralatan, serta bangunan (permanen maupun tidak permanen).

Kelompok Harta Berwujud dan Masa Manfaat

Aset dibagi ke dalam kelompok masa manfaat tertentu:

KelompokMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo MenurunContoh Aset
14 tahun25%50%Laptop, komputer, printer
28 tahun12,5%25%Kendaraan, mesin ringan
316 tahun6,25%12,5%Mesin berat, kapal tertentu
420 tahun5%10%Gedung pabrik khusus, instalasi besar
Bangunan tidak permanen10 tahun10%Gudang sederhana
Bangunan permanen20 tahun5%Gedung kantor, ruko, pabrik permanen

Metode Penyusutan

Wajib pajak dapat memilih salah satu metode berikut (dan harus konsisten):

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line) → biaya penyusutan sama besar tiap tahun.
  2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance) → beban penyusutan lebih besar di awal, semakin kecil di tahun berikutnya.

Saat Dimulainya Penyusutan

  • Umumnya → dimulai pada bulan pengeluaran, atau jika masih dalam pembangunan, saat aset selesai dan siap digunakan.
  • Dengan izin DJP (PER-10/PJ/2014) → bisa dimulai pada bulan aset benar-benar digunakan atau mulai menghasilkan.

Permohonan Masa Manfaat Sesungguhnya

Jika aset tidak tercantum dalam PMK-96/2009, maka:

  • Secara default masuk Kelompok 3 (16 tahun).
  • Tapi wajib pajak bisa mengajukan permohonan ke DJP untuk menetapkan masa manfaat yang lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan melampirkan bukti teknis dan penilaian dari pihak independen.

Contoh Kasus Penyusutan

Misalnya sebuah perusahaan membeli mesin produksi senilai Rp800 juta pada Januari 2024. Mesin ini masuk Kelompok 2 (8 tahun) dengan metode garis lurus.

  • Biaya penyusutan tahunan = Rp800 juta ÷ 8 = Rp100 juta.
  • Setiap tahun, Rp100 juta dicatat sebagai beban penyusutan fiskal hingga 8 tahun.

Jika pakai metode saldo menurun 25%, maka tahun pertama penyusutan = 25% × Rp800 juta = Rp200 juta, tahun berikutnya dihitung dari nilai sisa buku.

Kenapa Penyusutan Penting untuk Pajak?

  1. Mengurangi Penghasilan Kena Pajak → beban penyusutan adalah biaya fiskal yang bisa mengurangi laba kena pajak.
  2. Menggambarkan nilai aset secara realistis → aset yang sudah lama digunakan nilainya tidak sama dengan aset baru.
  3. Kepatuhan Pajak → salah hitung penyusutan bisa memicu koreksi fiskus saat pemeriksaan.

Kesalahan Umum Wajib Pajak

  1. Menyusutkan tanah padahal seharusnya tidak boleh.
  2. Tidak konsisten dalam metode penyusutan.
  3. Tidak mencatat penyusutan sejak bulan aset digunakan.
  4. Tidak mengajukan permohonan masa manfaat sesungguhnya padahal aset memiliki karakteristik berbeda.

Penutup

Penyusutan harta berwujud bukan hanya urusan akuntansi, tapi juga bagian penting dalam kepatuhan pajak. Dengan memahami dasar hukum, pengelompokan, metode, hingga prosedur permohonan khusus, wajib pajak bisa lebih tenang dalam menyusun laporan keuangan sekaligus lebih efisien dalam membayar pajak.

Ingat, salah hitung penyusutan bisa berakibat fatal: bukan hanya rugi di laporan keuangan, tapi juga bisa menimbulkan sengketa pajak. Jadi, yuk pahami aturan penyusutan dengan benar, agar bisnis tetap sehat dan pajak tetap aman.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img